Sahabat
Edukasi yang berbahagia...
Berdasarkan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak bahwa Negara
Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan tiap warga negaranya,
termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia.
Setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bahwa anak sebagai tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, ciri, dan sifat khusus sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.
Bahwa anak sebagai tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, ciri, dan sifat khusus sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.
Oleh
karena itu, dalam rangka meningkatkan perlindungan terhadap anak perlu
dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terdapat
beberapa istilah yang perlu diketahui yakni yang dimaksud dengan:
Anak
adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak
yang masih dalam kandungan. Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk
menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh,
berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat
dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi.
Keluarga
adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri, atau suami
istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga
sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
Orang
Tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah
dan/atau ibu angkat. Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya
menjalankan kekuasaan asuh sebagai Orang Tua terhadap Anak.
Anak
Terlantar adalah Anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik
fisik, mental, spiritual, maupun sosial.
Anak
Penyandang Disabilitas adalah Anak yang memiliki keterbatasan fisik, mental,
intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi
dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya dapat menemui hambatan yang
menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak.
Anak
yang Memiliki Keunggulan adalah Anak yang mempunyai kecerdasan luar biasa atau
memiliki
potensi
dan/atau bakat istimewa tidak terbatas pada kemampuan intelektual, tetapi juga
pada bidang lain.
Anak
Angkat adalah Anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan Keluarga
Orang Tua, Wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas
perawatan, pendidikan, dan membesarkan Anak tersebut ke dalam lingkungan
Keluarga Orang Tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.
Anak
Asuh adalah Anak yang diasuh oleh seseorang atau lembaga untuk diberikan
bimbingan, pemeliharaan, perawatan, pendidikan, dan kesehatan karena Orang
Tuanya atau salah Satu Orang Tuanya tidak mampu menjamin tumbuh kembang Anak
secara wajar.
Kuasa
Asuh adalah kekuasaan Orang Tua untuk mengasuh, mendidik, memelihara, membina,
melindungi, dan menumbuhkembangkan Anak sesuai dengan agama yang dianutnya dan
sesuai dengan kemampuan, bakat, serta minatnya.
Hak
Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan
dipenuhi oleh Orang Tua, Keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan
pemerintah daerah.
Masyarakat
adalah perseorangan, Keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau
organisasi kemasyarakatan. Pendamping adalah pekerja sosial yang mempunyai
kompetensi profesional dalam
bidangnya.
Perlindungan
Khusus adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi
dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang
membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.
Kekerasan
adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan
atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk
ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan
secara melawan hukum.
Anak
adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan
keberlangsungan sebuah bangsa dan negara. Agar kelak mampu bertanggung jawab
dalam keberlangsungan bangsa dan negara, setiap Anak perlu mendapat kesempatan
yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik,
mental, maupun sosial. Untuk itu, perlu dilakukan upaya perlindungan untuk
mewujudkan kesejahteraan Anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan
hak-haknya tanpa perlakuan diskriminatif.
Baca juga : Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak
Negara menjunjung tinggi hak asasi manusia, termasuk di dalamnya hak asasi Anak yang ditandai dengan adanya jaminan perlindungan dan pemenuhan Hak Anak dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan beberapa ketentuan peraturan perundangundangan baik yang bersifat nasional maupun yang bersifat internasional.
Baca juga : Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak
Negara menjunjung tinggi hak asasi manusia, termasuk di dalamnya hak asasi Anak yang ditandai dengan adanya jaminan perlindungan dan pemenuhan Hak Anak dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan beberapa ketentuan peraturan perundangundangan baik yang bersifat nasional maupun yang bersifat internasional.
Jaminan
ini dikuatkan melalui ratifikasi konvensi internasional tentang Hak Anak, yaitu
pengesahan Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990
tentang Pengesahan Convention On The
Rights Of The Child (Konvensi Tentang Hak-Hak Anak).
Negara,
Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga dan Orang Tua berkewajiban
untuk memberikan perlindungan dan menjamin terpenuhinya hak asasi Anak sesuai
dengan tugas dan tanggungjawabnya.
Perlindungan
terhadap Anak yang dilakukan selama ini belum memberikan jaminan bagi Anak
untuk mendapatkan perlakuan dan kesempatan yang sesuai dengan kebutuhannya
dalam berbagai bidang kehidupan, sehingga dalam melaksanakan upaya perlindungan
terhadap Hak Anak oleh Pemerintah harus didasarkan pada prinsip hak asasi
manusia yaitu penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan atas Hak Anak.
Sebagai
implementasi dari ratifikasi tersebut, Pemerintah telah mengesahkan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang secara
substantif telah mengatur beberapa hal antara lain persoalan Anak yang sedang
berhadapan dengan hukum, Anak dari kelompok minoritas, Anak dari korban
eksploitasi ekonomi dan seksual, Anak yang diperdagangkan, Anak korban kerusuhan,
Anak yang menjadi pengungsi dan Anak dalam situasi konflik bersenjata,
Perlindungan Anak yang dilakukan berdasarkan prinsip nondiskriminasi,
kepentingan terbaik bagi anak, penghargaan terhadap pendapat anak, hak untuk
hidup, tumbuh dan berkembang. Dalam pelaksanaanya Undang-Undang tersebut telah sejalan
dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terkait
jaminan hak asasi manusia, yaitu Anak sebagai manusia memiliki hak yang sama
untuk tumbuh dan berkembang.
Walaupun
instrumen hukum telah dimiliki, dalam perjalanannya Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak belum dapat berjalan secara efektif karena
masih adanya tumpang tindih antarperaturan perundang-undangan sektoral terkait
dengan definisi Anak.
Di
sisi lain, maraknya kejahatan terhadap Anak di Masyarakat, salah satunya adalah
kejahatan seksual, memerlukan peningkatan komitmen dari Pemerintah, Pemerintah
Daerah, dan Masyarakat serta semua pemangku kepentingan yang terkait dengan
penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Untuk
efektivitas pengawasan penyelenggaraan Perlindungan Anak diperlukan lembaga
independen yang diharapkan dapat mendukung Pemerintah dan Pemerintah Daerah
dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Perubahan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga mempertegas
tentang perlunya pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan
terhadap Anak, untuk memberikan efek jera, serta mendorong adanya langkah
konkret untuk memulihkan kembali fisik, psikis dan sosial Anak korban dan/atau
Anak pelaku kejahatan. Hal tersebut perlu dilakukan untuk mengantisipasi Anak
korban dan/atau Anak pelaku kejahatan di kemudian hari tidak menjadi pelaku kejahatan
yang sama.
Download
selengkapnya Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, silahkan klik pada links
di bawah ini:
Demikian
share links download tentang Undang-Undang yang mengatur tentang Perlindungan
Anak, semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!
0 Komentar di "Download UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak"
Posting Komentar