Sahabat
Edukasi yang sedang berbahagia...
Sasaran
program BOS adalah semua sekolah SD/SDLB, SMP/SMPLB/SMPT, dan SD-SMP Satu Atap
(Satap), baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia yang sudah
terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen).
Khusus bagi sekolah swasta, juga harus memiliki izin operasional.
Sasaran
program BOS SMA dan SMK juga bagi semua SMA dan SMK baik negeri maupun Swasta
di seluruh Indonesia yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan
Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen).
a.
Sekolah dengan Jumlah Peserta Didik Minimal 60 (Enam Puluh)
Sekolah
dengan jumlah peserta didik minimal 60 (enam puluh), dana BOS yang diterima
oleh sekolah dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dengan ketentuan sebagai
berikut:
a.
SD/SDLB
: Dana BOS = jumlah peserta didik x Rp 800.000,-
b.
SMP/SMPLB/SMPT/Satap
: Dana BOS = jumlah peserta didik x Rp 1.000.000,-
c.
SLB
: Dana BOS = (jumlah peserta didik tingkat SD x Rp 800.000,-) + (jumlah peserta
didik tingkat SMP x Rp 1.000.000,-).
Bila hasil perhitungan jumlah dana kurang
dari Rp 60.000.000,-, maka jumlah dana minimal yang diterima SLB adalah sebesar
Rp 60.000.000,-
b.
Sekolah dengan Jumlah Peserta Didik Kurang Dari 60 (Sekolah Kecil)
Untuk
sekolah dengan jumlah peserta didik kurang dari 60 (sekolah kecil), dana BOS
yang diterima oleh sekolah dihitung dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
SD : Dana BOS = 60 x Rp 800.000,-
b.
SMP/Satap : Dana BOS = 60 x Rp 1.000.000,-
c.
SDLB/SMPLB/SLB
1)
SDLB yang berdiri sendiri (tidak menjadi satu dengan SMPLB) : Dana BOS = 60 x
Rp 800.000,-
2)
SMPLB yang berdiri sendiri (tidak menjadi satu dengan SDLB) : Dana BOS = 60 x
Rp 1.000.000,-
3)
SLB dimana SDLB dan SMPLB menjadi satu pengelolaan Dana BOS = 60 x Rp
1.000.000,-
Untuk
jenjang SMA dan SMK besaran bantuan per sekolah diperhitungkan dari jumlah
siswa yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang valid dan satuan
biaya BOS SMA sebesar Rp. 1.400.000/siswa/tahun.
Sumber
referensi artikel : Permendikbud RI Nomor 80 Tahun 2015 dan Permendikbud RI Nomor 16 Tahun 2016
0 Komentar di "Jumlah Pencairan Dana BOS Persiswa Tahun 2016 SD, SMP, SLB, SMA, dan SMK"
Posting Komentar