Sahabat
Edukasi yang berbahagia...
Berdasarkan
Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 44 Tahun 1984 (44/1984) tentang
Hari Anak Nasional bahwa anak merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan
bangsa dan oleh karenanya kepada anak perlu diberikan bekal keimanan,
kepribadian, kecerdasan, keterampilan, jiwa dan semangat kebangsaan serta
kesegaran jasmani agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi manusia yang berbudi
luhur, bersusila, cerdas dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Selanjutnya,
bahwa disamping bekal tersebut, usaha pembinaan anak perlu pula diarahkan untuk
menggugah dan meningkatkan kesadaran akan hak, kewajiban dan tanggung jawab
mereka kepada orang tua dan masyarakat serta kepada bangsa dan negara.
Berhubung
dengan hal-hal tersebut dan dalam rangka pembinaan dan pengembangan usaha
kesejahteraan anak pada umumnya, maka perlu ditetapkan Hari Anak Nasional.
Dalam
pasal 1 Keputusan Presiden RI disebutkan bahwasannya dalam rangka pembinaan
untuk mewujudkan kesejahteraan anak, tanggal 23 Juli ditetapkan sebagai Hari
Anak Nasional. Hari Anak Nasional bukan merupakan hari libur.
Selanjutnya
dalam pasal 2 disebutkan tentang Penyelenggaraan Hari Anak Nasional yang dilakukan
dengan acara yang bertujuan menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran anak untuk :
1.
berbunyi
dan menghormati orang tua;
2.
berjiwa
dan bersemangat membangun;
3.
berbakti
dan mengabdi kepada bangsa dan negara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945.
Download
selengkapnya Keppres Nomor 44 Tahun 1984 tentang Hari Anak Nasional silahkan
klik di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!
Sumber
dokumen : Dokumentasi dan Informasi Hukum, Bagian Hukum, Biro Hukum dan Humas
0 Komentar di "Keputusan Presiden / Keppres Nomor 44 Tahun 1984 tentang Hari Anak Nasional"
Posting Komentar