Sahabat
Edukasi yang berbahagia...
Dalam
kesempatan berikut saya akan mempublikasikan Salinan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar
Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Standar
Kompetensi Lulusan (SKL) Pendidikan Dasar dan Menengah digunakan sebagai acuan
utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar
pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar
pengelolaan, dan standar pembiayaan.
Standar
Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada meliputi:
a.
Kompetensi
Lulusan SD/MI/SDLB/Paket A;
b.
Kompetensi
Lulusan SMP/MTs/SMPLB/Paket B; dan
c.
Kompetensi
Lulusan SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/Paket C.
Pada
saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat(3) mengamanatkan bahwa
pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional,
yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. Atas dasar
amanat tersebut telah diterbitkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
Sesuai
dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, bahwa pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sedangkan
Pasal 3 menegaskan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan
dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional tersebut diperlukan profil kualifikasi
kemampuan lulusan yang dituangkan dalam standar kompetensi lulusan. Dalam
penjelasan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 disebutkan bahwa standar
kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap,
pengetahuan, dan keterampilan peserta didik yang harus dipenuhinya atau
dicapainya dari suatu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah.
Standar
Kompetensi Lulusan adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang
mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Tujuan
Standar
Kompetensi Lulusan digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi,
standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga
kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar
pembiayaan.
Ruang Lingkup
Standar
Kompetensi Lulusan terdiri atas kriteria kualifikasi kemampuan peserta didik
yang diharapkan dapat dicapai setelah menyelesaikan masa belajarnya di satuan
pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Monitoring dan Evaluasi
Untuk
mengetahui ketercapaian dan kesesuaian antara Standar Kompetensi Lulusan dan
lulusan dari masing-masing satuan pendidikan dan kurikulum yang digunakan pada
satuan pendidikan tertentu perlu dilakukan monitoring dan evaluasi secara
berkala dan berkelanjutan dalam setiap periode. Hasil yang diperoleh dari
monitoring dan evaluasi digunakan sebagai bahan masukan bagi penyempurnaan
Standar Kompetensi Lulusan di masa yang akan datang.
Download
selengkapnya Permendikbud Permendikbud No. 20 Tahun 2016 tentang Standar
Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah, silahkan klik di sini. Semoga
bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!
0 Komentar di "Permendikbud No. 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah"
Posting Komentar