Sahabat
Edukasi yang berbahagia...
Pada
saat Peraturan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah ini mulai
berlaku yakni mulai pada tanggal 28 Juni 2016, Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Standar
Isi untuk Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Standar Isi
terdiri dari Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti sesuai dengan jenjang dan
jenis pendidikan tertentu.
Kompetensi
Inti meliputi sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan dan ketrampilan.
Ruang
lingkup materi yang spesifik untuk setiap mata pelajaran dirumuskan berdasarkan
Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti untuk mencapai kompetensi lulusan minimal
pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Standar
Isi untuk muatan peminatan kejuruan pada SMK/MAK setiap program keahlian diatur
dalam Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah. Pencapaian Kompetensi
Inti dan penguasaan ruang lingkup materi pada setiap mata pelajaran untuk
setiap kelas pada tingkat kompetensi sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan
tertentu ditetapkan oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan.
Perumusan
Kompetensi Dasar pada setiap Kompetensi Inti untuk setiap mata pelajaran sesuai
dengan jenjang dan jenis pendidikan tertentu ditetapkan oleh Pusat Kurikulum
dan Perbukuan.
Perumusan
Kompetensi Dasar pada Kompetensi Inti Sikap Spiritual ada mata pelajaran
Pendidikan Agama dan Budipekerti disusun secara jelas.
Perumusan
Kompetensi Dasar pada Kompetensi Inti Sikap Sosial pada mata pelajaran
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan disusun secara jelas.
Download
selengkapnya Permendikbud No. 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan
Dasar dan Menengah, silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih...
Salam Edukasi...!
0 Komentar di "Permendikbud No. 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah "
Posting Komentar