Sahabat
Edukasi yang berbahagia...
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 1 angka 1
menyatakan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan
suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif
mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,
pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan
yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Berdasarkan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun
2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, Standar Proses
adalah kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk
mencapai Standar Kompetensi Lulusan.
Standar
Proses dikembangkan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi
yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Proses
Pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif,
inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk
berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,
kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik
serta psikologis peserta didik.
Untuk
itu setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan
proses pembelajaran serta penilaian proses pembelajaran untuk meningkatkan efisiensi
dan efektivitas ketercapaian kompetensi lulusan. Standar Proses tercantum pada
Lampiran Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan
Dasar dan Menengah.
Pada
saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 65 Tahun 2013 Tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Permendikbud
Nomor 22 Tahun 2016 mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 28 Juni 2016.
Download
selengkapnya Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan
Dasar dan Menengah silahkan klik pada tautan berikut. Semoga bermanfaat dan
terimakasih... Salam Edukasi...!
0 Komentar di "Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah"
Posting Komentar