Sahabat
Edukasi yang berbahagia...
Ketentuan
mengenai Buku Yang Digunakan Oleh Satuan Pendidikan di tahun 2016/2017 saat ini telah diatur
dengan Permendikbud Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Buku Yang Digunakan
Oleh Satuan Pendidikan.
Berdasarkan
pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 Tentang
Buku Yang Digunakan Oleh Satuan Pendidikan bahwasannya buku teks pelajaran
adalah sumber pembelajaran utama untuk mencapai kompetensi dasar dan kompetensi
inti dan dinyatakan layak oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk
digunakan pada satuan pendidikan.
Buku
non teks pelajaran adalah buku pengayaan untuk mendukung proses pembelajaran
pada setiap jenjang pendidikan dan jenis buku lain yang tersedia di perpustakaan
sekolah.
Pendidikan
dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi
jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada satuan pendidikan berbentuk
Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta
menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan yang berbentuk
Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang
sederajat.
Pendidikan
menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan
lanjutan pendidikan dasar, berbentuk Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah,
Sekolah Menengah Kejuruan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan atau bentuk lain yang sederajat.
Penulis
adalah orang perseorangan dan/atau kelompok orang yang menulis naskah buku teks
pelajaran untuk diterbitkan. Editor adalah sekelompok orang yang karena profesi
dan keterampilannya memiliki kemampuan membantu penulis mewujudkan naskah
menjadi buku yang siap dikonsumsi pembaca.
Illustrator
adalah seniman yang berprofesi khusus pada bidang seni rupa yakni umumnya
sebagai pencipta atau penyedia gambar ilustrasi untuk memperjelas maksud suatu
tulisan tertentu atau membuat terlihat menarik tampilannya.
Penelaah
adalah tim ahli bidang studi keilmuan tertentu yang ditetapkan oleh Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan untuk menelaah buku teks pelajaran. Konsultan adalah
tenaga professional yang menyediakan jasa kepenasihatan dalam bidang buku.
Reviewer
adalah guru berpengalaman dan memiliki kompetensi pedagogik yang memadai untuk
memeriksa buku dari aspek keterbacaan dan kesesuaian penyajian materi buku
sesuai dengan jenjang pendidikan.
Penilai
adalah tim atau lembaga yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
untuk melakukan penilaian kelayakan buku teks pelajaran yang diterbitkan oleh
penerbit swasta. Penerbit adalah orang perseorangan, kelompok orang atau badan
hukum yang menerbitkan buku.
Selanjutnya
dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016, buku yang digunakan oleh Satuan
Pendidikan terdiri atas:
a.
Buku Teks Pelajaran
b.
Buku Non Teks Pelajaran
Buku
yang digunakan oleh Satuan Pendidikan wajib memenuhi nilai/norma positif yang
berlaku di masyarakat, antara lain tidak mengandung unsur pornografi, paham ekstrimisme,
radikalisme, kekerasan, SARA, bias gender, dan tidak mengandung nilai
penyimpangan lainnya.
Selain
memenuhi nilai/norma positif yang berlaku di masyarakat, Buku Teks Pelajaran
maupun Buku Non Teks Pelajaran wajib memenuhi kriteria penilaian sebagai buku
yang layak digunakan oleh Satuan Pendidikan.
Kriteria
Buku Teks Pelajaran maupun Buku Non Teks Pelajaran yang layak digunakan oleh
Satuan Pendidikan yaitu wajib memenuhi unsur:
a.
kulit buku;
b.
bagian awal;
c.
bagian isi; dan
d.
bagian akhir.
Kulit
buku pada Buku Teks Pelajaran dan Buku Non Teks Pelajaran wajib memenuhi kulit
depan buku, kulit belakang buku, dan punggung buku.
Bagian
awal buku pada Buku Teks Pelajaran wajib memenuhi halaman judul, halaman
penerbitan, halaman kata pengantar, halaman daftar isi, halaman daftar gambar,
halaman tabel, dan penomoran halaman.
Bagian
awal buku pada Buku Non Teks Pelajaran wajib memenuhi halaman judul dan halaman
penerbitan serta dapat juga menambahkan halaman kata pengantar, halaman daftar
isi, halaman daftar gambar, halaman tabel, dan penomoran halaman.
Bagian
isi buku pada Buku Teks Pelajaran wajib memenuhi aspek materi, aspek
kebahasaan, aspek penyajian
materi, dan aspek kegrafikaan. Bagian
isi buku pada Buku Non Teks Pelajaran wajib memenuhi aspek materi, serta dapat
juga menambahkan aspek kebahasaan, aspek penyajian materi, dan aspek kegrafikaan.
Bagian
akhir buku pada Buku Teks Pelajaran wajib memenuhi informasi tentang pelaku
perbukuan, glosarium,
daftar pustaka, indeks, dan lampiran.
Bagian
akhir buku pada Buku Non Teks Pelajaran yang non fiksi wajib memenuhi informasi
tentang pelaku perbukuan dan indeks, serta dapat juga menambahkan glosarium,
daftar pustaka, dan lampiran.
Ketentuan
lebih lanjut mengenai rincian kulit buku, bagian awal, bagian isi, dan bagian
akhir pada Buku Teks Pelajaran tersebut di atas tercantum dalam Lampiran Permendikbud
RI Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku Yang Digunakan Oleh Satuan Pendidikan.
Pelaku
penerbitan baik untuk Buku Teks Pelajaran dan/atau Buku Non Teks Pelajaran
terdiri atas Penulis, Editor, Illustrator, Penelaah, Konsultan, Reviewer,
Penilai, dan/atau Penerbit.
Informasi
tentang pelaku penerbitan pada bagian akhir buku sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (9) Permendikbud Nomor 8 Tahun 2008 ini, wajib memuat informasi
tentang Penulis, Editor, Illustrator, Penelaah, Konsultan, Reviewer, dan
Penilai yang meliputi:
a.
nama
lengkap;
b.
gelar
akademis (jika ada);
c.
riwayat
pendidikan pada lembaga pendidikan tinggi, yang meliputi nama lembaga, fakultas
dan jurusan/program studi/bagian, serta tahun masuk dan tahun kelulusan;
d.
buku
yang ditulis dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir (khusus Penulis,
Editor, Penelaah, Konsultan, Reviewer, dan Penilai);
e.
penelitian
yang dilakukan dan/atau dipublikasikan dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun
terakhir (khusus Penulis, Editor, Penelaah, Konsultan, Reviewer, dan Penilai);
f.
buku
yang pernah ditelaah, direviu, dibuat ilustrasi, dan/atau dinilai dalam kurun
waktu 10 (sepuluh)
1.
tahun
terakhir (khusus Penelaah, Reviewer, Illustrator, dan/atau Penilai);
g.
daftar
kegiatan pameran dan/atau pertunjukan seni dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun
terakhir (khusus Illustrator);
h.
pas
foto (khusus penulis);
i.
bidang
keahlian;
j.
pekerjaan
tetap/profesi dan jabatan dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir, yang
meliputi kurun waktu pekerjaan/profesi dan institusi/lembaga tempat bekerja;
k.
alamat
kantor atau alamat rumah;
l.
nomor
telepon kantor dan/atau telepon genggam;
m.
akun
facebook;
n.
alamat
e-mail; dan
o.
informasi
lain yang ingin dicantumkan.
Bagi
penulis yang tidak memiliki gelar akademis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b mencantumkan kata ‘tidak ada’.
Informasi
tentang penerbit meliputi:
a.
nama
perusahaan atau badan usaha;
b.
tahun
berdiri;
c.
tahun
penerbitan buku pertama;
d.
tanda
daftar perusahaan (TDP);
e.
alamat,
nomor telepon, dan nomor faksimile kantor;
f.
nomor
pelayanan pelanggan;
g.
akun
facebook; dan
h.
alamat
email.
Buku
asing yang diterjemahkan untuk digunakan oleh Satuan Pendidikan wajib
mencantumkan informasi tentang penerjemah dengan informasi yang sama dengan format
informasi tentang Penulis, Editor, Illustrator, Penelaah, Konsultan, Reviewer,
dan Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penerbitan
Buku Teks Pelajaran dapat dilakukan oleh Kementerian atau swasta. Pelaku
penerbitan Buku Teks Pelajaran oleh Kementerian paling sedikit terdiri atas:
a.
Penulis;
b.
Penelaah;
c.
Editor; dan
d.
Illustrator.
Pelaku
penerbitan Buku Teks Pelajaran oleh swasta paling sedikit terdiri atas:
a.
Penulis;
b.
Konsultan;
c.
Reviewer;
d.
Editor;
e.
Illustrator; dan
f.
Penilai.
Penilaian
atas kriteria kelayakan Buku Teks Pelajaran maupun Buku Non Teks Pelajaran
diajukan oleh Penerbit kepada Kementerian atau Badan Standar Nasional Pendidikan
(BSNP).
Kriteria
atas kelayakan Buku Teks Pelajaran yang diterbitkan oleh Kementerian dilakukan
oleh Tim Penelaah yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Kriteria
atas kelayakan Buku Teks Pelajaran yang diterbitkan oleh swasta dapat dilakukan
penilaian oleh BSNP atau Tim Penilai yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan.
Kriteria
atas kelayakan Buku Non Teks Pelajaran sebagai buku yang layak digunakan oleh
Satuan Pendidikan ditetapkan oleh Kementerian melalui proses penilaian.
Baca juga : Kriteria Buku Teks Pelajaran Maupun Buku Non Teks Pelajaran Yang Layak Digunakan Oleh Satuan PendidikanTahun Pelajaran 2016/2017
Bagi Penerbit yang akan mengajukan penilaian atas Buku Teks Pelajaran maupun Buku Non Teks Pelajaran kepada Kementerian atau BSNP, wajib mengisi formulir pernyataan mengenai kebenaran informasi tentang data judul buku, riwayat Penulis, dan riwayat Penerbit yang disediakan oleh Kementerian atau BSNP.
Baca juga : Kriteria Buku Teks Pelajaran Maupun Buku Non Teks Pelajaran Yang Layak Digunakan Oleh Satuan PendidikanTahun Pelajaran 2016/2017
Bagi Penerbit yang akan mengajukan penilaian atas Buku Teks Pelajaran maupun Buku Non Teks Pelajaran kepada Kementerian atau BSNP, wajib mengisi formulir pernyataan mengenai kebenaran informasi tentang data judul buku, riwayat Penulis, dan riwayat Penerbit yang disediakan oleh Kementerian atau BSNP.
Selain
mengisi formulir pernyataan, Penerbit wajib melampirkan surat pernyataan dari Penulis
yang berisi kebenaran riwayat Penulis dan keotentikan isi buku.
Adapun,
seluruh ketentuan yang mengatur mengenai Buku Teks Pelajaran masih berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini, dan Permendikbud No.
8 Tahun 2016 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni pada tanggal 3
Maret 2016.
Download
Salinan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Buku Yang Digunakan Oleh Satuan
Pendidikan selengkapnya dapat diunduh pada links berikut. Semoga bermanfaat dan
terimakasih... Salam Edukasi...!
0 Komentar di "Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Buku Yang Digunakan Oleh Satuan Pendidikan "
Posting Komentar