Sahabat
Edukasi yang berbahagia...
Dalam
Peraturan Mendikbud RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Program Indonesia Pintar ini
yang dimaksud dengan Program Indonesia Pintar, untuk selanjutnya disebut PIP,
adalah bantuan berupa uang tunai dari pemerintah yang diberikan kepada peserta
didik yang orang tuanya tidak dan/atau kurang mampu membiayai pendidikannya.
Peserta
didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri
melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis
pendidikan tertentu.
Kartu
Indonesia Pintar, untuk selanjutnya disebut KIP, adalah kartu yang diberikan
kepada anak usia 6 (enam) sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun sebagai
penanda/identitas untuk mendapatkan manfaat PIP.
Pemangku
Kepentingan adalah pihak-pihak yang mempunyai komitmen dan kepentingan terhadap
kemajuan pendidikan baik formal maupun non formal.
Pada
Pasal 2 dalam Permendikbud RI Nomor 19 Tahun 2016 ini disebutkan tentang tujuan
dari adanya Program Indonesia Pintar PIP, yang mana PIP bertujuan untuk:
a.
meningkatkan
akses bagi anak usia 6 (enam) sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan
layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah dalam rangka mendukung
pelaksanaan pendidikan menengah universal/rintisan wajib belajar 12 (dua belas)
tahun;
b.
mencegah
peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan
pendidikan akibat kesulitan ekonomi; dan/atau
c.
menarik
siswa putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan
layanan pendidikan di sekolah, sanggar kegiatan belajar, pusat kegiatan belajar
masyarakat, lembaga kursus dan pelatihan, satuan pendidikan nonformal lainnya,
atau balai latihan kerja.
Selanjutnya
dalam Permendikbud tentang PIP yang mulai berlaku mulai tanggal diundangkan
yakni pada 6 Mei 2016 ini juga memuat prinsip PIP, PIP dilaksanakan dengan
berdasarkan prinsip:
a.
efisien,
yaitu harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang ada untuk mencapai
sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat
dipertanggung jawabkan;
b.
efektif,
yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan
manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
c.
transparan,
yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui
dan mendapatkan informasi mengenai PIP;
d.
akuntabel,
yaitu pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan;
e.
kepatutan,
yaitu penjabaran program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan
proporsional; dan
f.
manfaat,
yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional.
Selanjutnya,
pada pasal 4 disebutkan bahwasannya PIP diperuntukkan bagi anak berusia 6
(enam) sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun dengan prioritas antara lain:
a.
peserta
didik pemegang KIP;
b.
peserta
didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus
seperti:
1)
peserta
didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
2)
peserta
didik dari keluarga pemegang KKS;
3)
peserta
didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti
asuhan;
4)
peserta
didik yang terkena dampak bencana alam;
5)
peserta
didik yang tidak bersekolah (drop-out) yang diharapkan kembali bersekolah;
6)
peserta
didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua PHK, di daerah
konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih
dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah;
7)
peserta
pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
c.
peserta
didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan,
Kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman.
Selain
diperuntukkan bagi anak berusia 6 (enam) sampai dengan 21 (dua puluh satu)
tahun, PIP juga diperuntukkan bagi anak yang termasuk dalam prioritas sasaran di
atas dapat diusulkan oleh sekolah, sanggar kegiatan belajar, pusat kegiatan belajar
masyarakat, lembaga kursus, lembaga pelatihan, atau pemangku kepentingan.
Download
selengkapnya Permendikbud Nomor 19 Tahun 2016 tentang PIP (Program Indonesia
Pintar), silahkan klik pada tautan berikut. Semoga bermanfaat dan
terimakasih... Salam Edukasi...!
0 Komentar di "Permendikbud RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Program Indonesia Pintar (PIP)"
Posting Komentar