Sahabat
Edukasi yang berbahagia...
Berdasarkan
82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Di
Lingkungan Satuan Pendidikan bahwasannya
tindak kekerasan adalah perilaku yang dilakukan secara fisik, psikis, seksual,
dalam jaringan (daring), atau melalui buku ajar yang mencerminkan tindakan
agresif dan penyerangan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan dan
mengakibatkan ketakutan, trauma, kerusakan barang, luka/cedera, cacat, dan atau
kematian.
a.
terciptanya
kondisi proses pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan;
b.
terhindarnya
semua warga sekolah dari unsur-unsur atau tindakan kekerasan; dan
c.
menumbuhkan
kehidupan pergaulan yang harmonis dan kebersamaan antar peserta didik atau
antara peserta didik dengan pendidik, tenaga kependidikan, dan orangtua serta masyarakat
baik dalam satu satuan pendidikan maupun antar satuan pendidikan.
Pencegahan
dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan bertujuan
untuk:
a.
melindungi
anak dari tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan
maupun dalam kegiatan sekolah di luar lingkungan satuan pendidikan;
b.
mencegah
anak melakukan tindakan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan maupun dalam
kegiatan sekolah di luar lingkungan satuan pendidikan; dan
c.
mengatur
mekanisme pencegahan, penanggulangan, dan sanksi terhadap tindakan kekerasan di
lingkungan satuan pendidikan yang melibatkan anak, baik sebagai korban maupun
pelaku.
Sasaran
dalam upaya pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan
pendidikan:
a.
peserta
didik;
b.
pendidik;
c.
tenaga
kependidikan;
d.
orang
tua/wali;
e.
komite
sekolah;
f.
masyarakat;
g.
pemerintah
daerah; dan
h.
Pemerintah.
Tindak
kekerasan di lingkungan satuan pendidikan antara lain:
a.
pelecehan
merupakan tindakan kekerasan secara fisik, psikis atau daring;
b.
perundungan
merupakan tindakan mengganggu, mengusik terus-menerus, atau menyusahkan;
c.
penganiayaan
merupakan tindakan yang sewenang-wenang seperti penyiksaan dan penindasan;
d.
perkelahian
merupakan tindakan dengan disertai adu kata-kata atau adu tenaga;
e.
perpeloncoan
merupakan tindakan pengenalan dan penghayatan situasi lingkungan baru dengan
a.
mengendapkan
(mengikis) tata pikiran yang dimiliki sebelumnya;
f.
pemerasan
merupakan tindakan, perihal, cara, perbuatan memeras;
g.
pencabulan
merupakan tindakan, proses, cara, perbuatan keji dan kotor, tidak senonoh,
melanggar kesopanan dan kesusilaan;
h.
pemerkosaan
merupakan tindakan, proses, perbuatan, cara menundukkan dengan kekerasan,
memaksa dengan kekerasan, dan/atau menggagahi;
i.
tindak
kekerasan atas dasar diskriminasi terhadap suku, agama, ras, dan/atau
antargolongan (SARA) merupakan segala bentuk pembedaan, pengecualian,
pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada SARA yang mengakibatkan pencabutan
atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan atas hak asasi manusia
dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan;
j.
tindak
kekerasan lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pencegahan
tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dilakukan oleh peserta didik,
orangtua/wali peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, satuan pendidikan,
komite sekolah, masyarakat, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, dan
Pemerintah sesuai dengan kewenangannya.
Download
selengkapnya Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan
Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat dan
terimakasih... Salam Edukasi...!
0 Komentar di "Permendikbud RI Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan"
Posting Komentar