Sahabat
Edukasi yang berbahagia...
Dalam
kesempatan yang baik ini, saya akan share surat edaran penting dari Sahabat
Edukasi yang berbahagia...
Dalam
kesempatan yang baik ini, saya akan share surat edaran penting dari Direktorat
Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 13/D/PP/2016 Tentang Pelaksanaan Awal Tahun Pelajaran 2016/2017.
Surat
Edaran Dirjen Dikdas Nomor 13/D/PP/2016 tentang Pelaksanaan Awal Tahun Pelajaran
2016/2017 ini ditujukan kepada seluruh Yth. : Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, sebagai
berikut :
Dengan
hormat, dalam rangka pelaksanaan tahun pelajaran 2016/2017 dan menindaklanjuti
Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang
Penerapan Regulasi Baru di Tahun Pelajaran 2016/2017, Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan telah menerbitkan beberapa regulasi barn demi mendorong
tumbuhnya ekosistem pendidikan yang aman, sehat, dan menyenangkan di lingkungan
sekolah, sebagai berikut:
1. Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan mewajibkan sekolah untuk:
a.
Memiliki
prosedur dan jaring pengaman dalam mencegah dan menanggulangi kekerasan
terhadap siapapun, oleh siapapun di lingkungan sekolah;
b.
Membentuk
Tim Pencegahan Tindak Kekerasan yang terdiri dari kepala sekolah, perwakilan
guru, perwakilan siswa, dan perwakilan orang tua /wali, agar masalah-masalah
kekerasan yang terjadi di sekolah dapat dicegah dan ditangani oleh Tim
Pencegahan Tindak Kekerasan sebagai masalah pendidikan. Tim Pencegahan Tindak
Kekerasan ini diinput dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) oleh sekolah;
c.
Memasang
papan informasi berisi nomor-nomor yang dapat dihubungi apabila terjadi
kekerasan.
2. Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016, tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah.
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan mewajibkan sekolah untuk:
a.
Menghindari
tindak kekerasan yang seringkali dianggap biasa dan dinyatakan wajar sejak hari
pertama sekolah;
b.
Menghentikan
pendiaman terhadap kekerasan dan pelecehan tak bernalar yang terselubung dalam
kegiatan resmi sekolah;
c.
Melaksanakan
Pengenalan Lingkungan Sekolah secara konsekuen dan bertanggungjawab sesuai
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 yang mengatur
tentang berbagai aktivitas yang dianjurkan atau dilarang keras dalam Pengenalan
Lingkungan Sekolah.
3. Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti.
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan menghimbau sekolah agar mengatur berbagai kegiatan
non kurikuler di sekolah, baik wajib maupun pilihan, seperti:
a. Mengawali hari sekolah dengan 15 (lima belas)
menit waktu membaca buku non pelajaran;
b. Menyanyikan lagu Indonesia Raya atau lagu-lagu
penuh cinta tanah air;
c. Berdoa bersama dan dipimpin oleh siswa secara
bergantian;
d. Mengakhiri hari sekolah dengan menyanyikan
lagu-lagu daerah.
4. Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah.
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan bertekad memastikan lingkungan sekolah sehat,
sehingga sekolah diwajibkan untuk:
a. Menjadikan lingkungan sekolah sebagai kawasan
tanpa rokok;
b. Melarang warga sekolah termasuk tamu sekolah
merokok, menjual rokok, dan membeli rokok di dalam lingkungan sekolah;
c. Tidak menerima kerja sama dan bantuan dalam
bentuk apapun dari perusahaan rokok;
d. Mewujudkan lingkungan yang menyegarkan dan
menyehatkan bagi siswa belajar dan warga sekolah.
5.
Penggunaan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Sekolah
diwajibkan untuk:
a.
Menerima
pemegang KIP yang sudah melapor menjadi calon peserta didik;
b.
Mendata
calon peserta didik tersebut untuk menjadi prioritas pada penerimaan peserta
didik tahun ajaran baru;
c.
Menerima
anak putus sekolah yang telah menerima KIP untuk melanjutkan ke jenjang/kelas
berikutnya tanpa mengulang kelas yang pernah ditempuhnya dengan melampirkan
bukti nilai rapor/hasil belajar terakhir yang telah dilegalisir dari sekolah;
d.
Melakukan
pemutakhiran data peserta didik pemegang KIP ke dalam aplikasi Dapodik.
Berbagai
regulasi ini membutuhkan komitmen dan dukungan sekolah. Sekolah wajib
memprioritaskan pelaksanaan regulasi ini serta mendorong praktik baik di
sekolah maupun antar sekolah. Kami mengharapkan sekolah turut menyuarakan
secara langsung kepada masyarakat tentang pentingnya bergerak bersama
memastikan tumbuhnya ekosistem sekolah yang aman, sehat, dan menyenangkan bagi
siswa dan seluruh warga sekolah.
Sekolah
diharapkan mengajak para orang tua mengantarkan anaknya di hari pertama awal
tahun pelajaran untuk sekaligus berinteraksi dengan kepala sekolah dan guru,
menjalin tekad menjadi among bersama bagi anak-anak.
Surat
Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan
sebaik-baiknya.
Mengingat
pentingnya surat edaran ini, disampaikan tembusan kepada Yth : Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan, Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Kemdagri, dan Kepala SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB seluruh
Indonesia.
Download
Surat Edaran Ditjen Dikdas No. 13/D/PP/2016 Tentang Pelaksanaan Awal Tahun Pelajaran
2016/2017, silahkan klik pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!
0 Komentar di "Surat Edaran Ditjen Dikdas Nomor 13/D/PP/2016 Tentang Pelaksanaan Awal Tahun Pelajaran 2016/2017"
Posting Komentar