Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Penerapan Regulasi Baru di Tahun Pelajaran 2016/2017

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Dalam kesempatan yang baik ini, saya akan share surat edaran penting dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 3 Tahun 2016 tentang penerapan regulasi baru di tahun pelajaran 2016/2017.

Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 3 tahun 2016 tentang penerapan regulasi baru di tahun pelajaran 2016/2017 ini ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota Seluruh Indonesia, sebagai berikut :

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Salam sejahtera untuk kita semua. 

Dalam waktu satu bulan lagi, kita akan menyambut anak-anak kita di gerbang sekolah untuk memulai tahun pelajaran 2016-2017. Pada generasi muda ini kita akan menitipkan masa depan bangsa dan negara.

MerekaIah yang akan menjadi pemimpin Indonesia di saat negara memasuki usia satu abad di 2045 nanti. Pendidikan adalah sarana penting bagi generasi muda kita menyiapkan diri mengambil peran dan tantangan ini. Untuk itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah meluncurkan beberapa regulasi baru demi mendorong tumbuhnya ekosistem pendidikan yang aman, sehat dan menyenangkan di lingkungan sekolah.

Beberapa regulasi baru yang kami harap dapat menjadi perhatian dan prioritas bagi ibu/Bapak Kepala Daerah adalah:

1.   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Permasalahan kekerasan terhadap anak telah dinyatakan oleh Presiden sebagai situasi yang teramat penting dan darurat untuk diselesaikan. Kemendikbud mendorong setiap sekolah dan daerah memiliki prosedur dan jaring pengaman dalam mencegah dan menanggulangi kekerasan terhadap siapapun, oleh siapapun, di lingkungan sekolah, serta melakukan deteksi dini terhadap kekerasan yang terjadi pada anak di luar lingkungan sekolah.

Sekolah dan daerah diwajibkan memiliki tim pencegah dan penanggulangan kekerasan, yang terdiri dari elemen warga sekolah, orangtua dan masyarakat, agar masalah-masalah kekerasan yang terjadi di sekolah dapat dicegah clan ditangani oleh tim secara bersama-sama sebagai masalah pendidikan. Sekolah juga diwajibkan memasang papan informasi berisi nomor-nomor yang dapat dihubungi apabila terjadi kekerasan.

2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah.

Kekerasan di lingkungan sekolah seringkaii dibiasakan dan dinyatakan wajar sejak hari pertama sekolah, yaitu melalui kegiatan Masa Orientasi Sekolah yang telah banyak melenceng dari tujuan awalnya. Tahun lalu, begitu banyak kasus kekerasan dalam kegiatan MOS dilaporkan kepada Kemendikbud dan diberitakan oleh media.

Kita perlu hentikan pendiaman terhadap kekerasan dan pelecehan tak bernalar yang terselubung dalam kegiatan resrni sekolah. Dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 diatur tentang berbagai aktivitas yang dianjurkan atau dilarang keras dalam kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah.

3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti.

Penumbuhan ekosistem pendidikan yang kondusif di Iingkungan sekolah tak cukup hanya dengan membuat pagar dan batasan terhadap kebijakan dan aktivitas di sekolah yang merugikan dan membahayakan bagi siswa. Namun pendekatan positif berupa penumbuhan kegiatan-kegiatan positif di sekolah perlu menjadi perhatian yang seimbang.

Penumbuhan Budi Pekerti mengatur berbagai kegiatan non kurikuler, balk wajib maupun pilihan, sebagai pembiasaan berbagai niiai-nilai balk di Iingkungan sekolah. Beberapa kegiatan wajib harian yang diatur dalam regulasi Penumbuhan Budi Pekerti di antaranya adalah mengawali hart sekolah dengan 15 menit waktu membaca buku non pelajaran, menyanyikan lagu Indonesia Raya atau lagu-lagu bernuansa cinta tanah air, serta berdoa bersama dan dipimpin oleh siswa secara bergantian, dan mengakhiri hari sekolah dengan menyanyikan lagu-lagu daerah.

4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah.

Selain memastikan sekolah aman, pemerintah bertekad memastikan Iingkungan sekolah sehat. Salah satunya dengan menjadikan Iingkungan sekolah sebagai kawasan tanpa rokok. Setiap dan seluruh warga dan tamu sekolah dilarang merokok, menjual rokok dan mernbeli rokok di dalam Iingkungan sekolah. Pengelola sekolah juga dilarang menerima kerjasama dan bantuan dalam bentuk apapun dari perusahaan rokok. Sekolah harus memberikan Iingkungan yang menyegarkan dan menyehatkan bagi anak-anak belajar dan bertumbuh.

Penerapan berbagai regulasi ini di tingkat akar rumput membutuhkan komitmen dan dukungan Ibu/Bapak Kepala Daerah beserta jajaran. Kami berharap Dinas Pendidikan di daerah Ibu/Bapak meletakkan prioritas tinggi terhadap penerapan regulasi ini, serta mendorong pertukaran praktik baik antar sekolah dan daerah. Kami pun berharap Ibu/Bapak Kepala Daerah turut menyuarakan secara langsung kepada masyarakat tentang pentingnya bergerak bersama memastikan tumbuhnya ekosistem sekolah yang aman, sehat dan menyenangkan bagi anak-anak dan seluruh warga sekolah.

Terakhir, kami berharap Ibu/Bapak Kepala Daerah mengajak pare orangtua untuk mengantarkan anaknya di Hari Pertama Sekolah untuk sekaligus berinteraksi dengan kepala sekolah dan guru, menjalin tekad untuk menjadi among bersama bagi anak-anak. Terima kasih atas perhatian Ibu/Bapak Kepala Daerah.

Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Jakarta, 20 Juni 2016
ANIES BASWEDAN

Mengingat pentingnya surat edaran Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Penerapan Regulasi Baru Di Tahun Pelajaran 2016/2017, tembusan surat edaran tersebut disampaikan kepada Yth : Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Sekretaris Kabinet, Menteri Agama, Kepala Dinas Pendidikan Propinsi, dan Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota.

Download selengkapnya surat edaran Mendikbud RI No. 3 Tahun 2016 Tentang Penerapan Regulasi Baru di Tahun Pelajaran 2016/2017, silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

Artikel Terkait:

0 Komentar di "Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Penerapan Regulasi Baru di Tahun Pelajaran 2016/2017 "

Posting Komentar