Sahabat
Edukasi yang berbahagia...
Dalam
kesempatan yang baik ini, saya akan share surat edaran penting dari Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 3 Tahun 2016 tentang penerapan regulasi baru
di tahun pelajaran 2016/2017.
Surat
Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 3 tahun 2016
tentang penerapan regulasi baru di tahun pelajaran 2016/2017 ini ditujukan
kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota Seluruh Indonesia, sebagai berikut
:
Assalamu'alaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh, Salam sejahtera untuk kita semua.
Dalam waktu satu
bulan lagi, kita akan menyambut anak-anak kita di gerbang sekolah untuk memulai
tahun pelajaran 2016-2017. Pada generasi muda ini kita akan menitipkan masa depan
bangsa dan negara.
MerekaIah
yang akan menjadi pemimpin Indonesia di saat negara memasuki usia satu abad di
2045 nanti. Pendidikan adalah sarana penting bagi generasi muda kita menyiapkan
diri mengambil peran dan tantangan ini. Untuk itu, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan telah meluncurkan beberapa regulasi baru demi mendorong tumbuhnya
ekosistem pendidikan yang aman, sehat dan menyenangkan di lingkungan sekolah.
Beberapa
regulasi baru yang kami harap dapat menjadi perhatian dan prioritas bagi
ibu/Bapak Kepala Daerah adalah:
1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun
2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Permasalahan
kekerasan terhadap anak telah dinyatakan oleh Presiden sebagai situasi yang
teramat penting dan darurat untuk diselesaikan. Kemendikbud mendorong setiap
sekolah dan daerah memiliki prosedur dan jaring pengaman dalam mencegah dan
menanggulangi kekerasan terhadap siapapun, oleh siapapun, di lingkungan
sekolah, serta melakukan deteksi dini terhadap kekerasan yang terjadi pada anak
di luar lingkungan sekolah.
Sekolah
dan daerah diwajibkan memiliki tim pencegah dan penanggulangan kekerasan, yang
terdiri dari elemen warga sekolah, orangtua dan masyarakat, agar
masalah-masalah kekerasan yang terjadi di sekolah dapat dicegah clan ditangani
oleh tim secara bersama-sama sebagai masalah pendidikan. Sekolah juga
diwajibkan memasang papan informasi berisi nomor-nomor yang dapat dihubungi
apabila terjadi kekerasan.
2. Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah.
Kekerasan
di lingkungan sekolah seringkaii dibiasakan dan dinyatakan wajar sejak hari
pertama sekolah, yaitu melalui kegiatan Masa Orientasi Sekolah yang telah
banyak melenceng dari tujuan awalnya. Tahun lalu, begitu banyak kasus kekerasan
dalam kegiatan MOS dilaporkan kepada Kemendikbud dan diberitakan oleh media.
Kita
perlu hentikan pendiaman terhadap kekerasan dan pelecehan tak bernalar yang terselubung
dalam kegiatan resrni sekolah. Dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 diatur
tentang berbagai aktivitas yang dianjurkan atau dilarang keras dalam kegiatan
Pengenalan Lingkungan Sekolah.
3. Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti.
Penumbuhan
ekosistem pendidikan yang kondusif di Iingkungan sekolah tak cukup hanya dengan
membuat pagar dan batasan terhadap kebijakan dan aktivitas di sekolah yang
merugikan dan membahayakan bagi siswa. Namun pendekatan positif berupa
penumbuhan kegiatan-kegiatan positif di sekolah perlu menjadi perhatian yang
seimbang.
Penumbuhan
Budi Pekerti mengatur berbagai kegiatan non kurikuler, balk wajib maupun
pilihan, sebagai pembiasaan berbagai niiai-nilai balk di Iingkungan sekolah.
Beberapa kegiatan wajib harian yang diatur dalam regulasi Penumbuhan Budi
Pekerti di antaranya adalah mengawali hart sekolah dengan 15 menit waktu
membaca buku non pelajaran, menyanyikan lagu Indonesia Raya atau lagu-lagu
bernuansa cinta tanah air, serta berdoa bersama dan dipimpin oleh siswa secara
bergantian, dan mengakhiri hari sekolah dengan menyanyikan lagu-lagu daerah.
4. Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah.
Selain
memastikan sekolah aman, pemerintah bertekad memastikan Iingkungan sekolah
sehat. Salah satunya dengan menjadikan Iingkungan sekolah sebagai kawasan tanpa
rokok. Setiap dan seluruh warga dan tamu sekolah dilarang merokok, menjual
rokok dan mernbeli rokok di dalam Iingkungan sekolah. Pengelola sekolah juga
dilarang menerima kerjasama dan bantuan dalam bentuk apapun dari perusahaan
rokok. Sekolah harus memberikan Iingkungan yang menyegarkan dan menyehatkan
bagi anak-anak belajar dan bertumbuh.
Penerapan
berbagai regulasi ini di tingkat akar rumput membutuhkan komitmen dan dukungan
Ibu/Bapak Kepala Daerah beserta jajaran. Kami berharap Dinas Pendidikan di
daerah Ibu/Bapak meletakkan prioritas tinggi terhadap penerapan regulasi ini,
serta mendorong pertukaran praktik baik antar sekolah dan daerah. Kami pun
berharap Ibu/Bapak Kepala Daerah turut menyuarakan secara langsung kepada
masyarakat tentang pentingnya bergerak bersama memastikan tumbuhnya ekosistem
sekolah yang aman, sehat dan menyenangkan bagi anak-anak dan seluruh warga
sekolah.
Terakhir,
kami berharap Ibu/Bapak Kepala Daerah mengajak pare orangtua untuk mengantarkan
anaknya di Hari Pertama Sekolah untuk sekaligus berinteraksi dengan kepala
sekolah dan guru, menjalin tekad untuk menjadi among bersama bagi anak-anak.
Terima kasih atas perhatian Ibu/Bapak Kepala Daerah.
Wassalamu'alaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh.
Jakarta,
20 Juni 2016
ANIES BASWEDAN
Mengingat
pentingnya surat edaran Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Penerapan
Regulasi Baru Di Tahun Pelajaran 2016/2017, tembusan surat edaran tersebut
disampaikan kepada Yth : Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan,
Sekretaris Kabinet, Menteri Agama, Kepala Dinas Pendidikan Propinsi, dan Kepala
Dinas Pendidikan Kab/Kota.
Download
selengkapnya surat edaran Mendikbud RI No. 3 Tahun 2016 Tentang Penerapan
Regulasi Baru di Tahun Pelajaran 2016/2017, silahkan klik di sini. Semoga
bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!
0 Komentar di "Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Penerapan Regulasi Baru di Tahun Pelajaran 2016/2017 "
Posting Komentar