Sahabat
Edukasi yang berbahagia...
Berdasarkan
surat edaran resmi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor :
36186/MPK/KP/2016 tanggal 20 Juli 2016 tentang Pemerataan Penempatan Guru dan
Tenaga Kependidikan yang ditujukan kepada Yth. Gubernur dan Bupati/Walikota
Seluruh Indonesia, sebagai berikut:
Dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, pendidikan nasional memiliki fungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban manusia yang
bermartabat.
Adapun salah satu tujuan pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Adapun salah satu tujuan pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Sejalan
dengan tujuan pendidikan nasional tersebut di atas serta mengacu pada
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, antara
lain dinyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk
memperoleh pendidikan yang bermutu, baik melalui sekolah negeri maupun swasta.
Demi
terlaksananya serta peningkatan pemerataan pendidikan yang bermutu di seluruh
Negara Kesatuan Republik Indonesia, kami menghimbau kepada Saudara selaku
Kepala Daerah untuk berpartisipasi aktif dengan menempatkan Aparatur Sipil
Negara yang berprofesi sebagai guru dan tenaga kependidikan pada sekolah negeri
maupun swasta secara merata tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna
kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi
kecacatan. Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Sehubungan dengan pentingnya surat edarat ini, tembusan surat tersebut disampaikan kepada Yth. Menteri PAN-RB dan Menteri
Dalam Negeri.
Download
surat edaran Nomor 36186/MPK/KP/2016 tanggal 20 Juli 2016 tentang Pemerataan
Penempatan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) ini, silahkan klik pada tautan berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!
Sumber
dokumen : http://www.kemdikbud.go.id
0 Komentar di "Surat Edaran Mendikbud RI tentang Pemerataan Penempatan Guru dan Tenaga Kependidikan "
Posting Komentar