Guru
adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini
jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Tunjangan
Profesi Guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki
sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Sehubungan
dengan Tunjangan Profesi Guru yang admin rilis dari Kemdikbud RI dalam menjawab
kekhawatiran terhadap pengurangan anggaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Pegawai
Negeri Sipil Daerah (PNSD), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
memastikan pengurangan anggaran tersebut tidak mengurangi tunjangan profesi
bagi guru yang berhak menerima tunjangan. Pengurangan anggaran tunjangan
profesi guru yang dimaksud adalah mengurangi alokasi dana yang berpotensi tidak
akan terserap pada tahun 2016.
“TPG
PNSD tahun 2016 tetap dijamin akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan, karena pengurangan anggaran Rp. 23,3 Triliun sebagaimana
disampaikan Menteri Keuangan tidak akan mengurangi hak guru penerima TPG, namun
hanya mengurangi alokasi dana yang berpotensi tidak akan terserap,” demikian
disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna
Surapranata, di kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat (26/08/2016).
Dirjen
GTK mengatakan, pengurangan anggaran tersebut merupakan usulan Kemendikbud yang
disampaikan oleh Sekretaris Jenderal melalui surat nomor 33130/A.A1.1/PR/2016
kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
tentang Permohonan Penghentian Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan
Penghasilan Guru Tahun Anggaran 2016 bagi sebagian daerah.
“Surat
tersebut disampaikan ke Kemenkeu berdasarkan hasil rekonsiliasi yang telah
dilakukan pada bulan Mei 2016 antara Kemendikbud, Kemenkeu, dan Pemda. Jumlah
guru PNSD yang menerima SK Tunjangan Profesi sesuai dengan persyaratan
peraturan perundang-undangan sekitar 90%, sehingga ada kemungkinan dana tidak
akan terserap,” jelas Dirjen GTK yang lebih dekat disapa Pranata.
Lebih
lanjut Pranata menjelaskan beberapa faktor penyebab pengurangan anggaran,
antara lain guru pemilik sertifikat profesi yang telah pensiun, mutasi, promosi,
tidak dapat memenuhi beban mengajar 24 jam, dan tidak linier dengan sertifikat
pendidiknya.
Untuk
pembayaran TPG PNSD termin ketiga tahun 2016 (Juli sampai dengan September)
akan dibayarkan sekitar bulan Oktober oleh Pemda. “Tunjangan profesi dan
insentif bagi guru non PNS aman. Pembayarannya akan dilakukan oleh Ditjen GTK
ke rekening masing-masing guru sesuai dengan ketentuan,” pungkas Pranata.
0 Komentar di "Kemdikbud Pastikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNSD dan Insentif Non PNS Tahun 2016 Dibayarkan "
Posting Komentar