Sahabat Edukasi yang berbahagia... Sebagai dasar hukum terhadap Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dikdasmen, pada tanggal 29 Agustus 2016, Kemdikbud telah menerbitkan Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah.
Sehingga setelah diberlakukannya Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 ini, ketentuan mengenai sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Oleh karena itu, dalam kesempatan kali ini, saya akan share salinan Permendikbud RI Nomor 28 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah / PMP Dikdasmen sebagai berikut:
Sehingga setelah diberlakukannya Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 ini, ketentuan mengenai sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Oleh karena itu, dalam kesempatan kali ini, saya akan share salinan Permendikbud RI Nomor 28 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah / PMP Dikdasmen sebagai berikut:
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2016 TENTANG SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN DASAR
DAN MENENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa
berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
kebijakan pengelolaan pendidikan menengah telah berubah menjadi tanggung jawab
Pemerintah Daerah provinsi;
b.
bahwa
struktur organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah diubah,
sehingga fungsi yang berkaitan dengan penjaminan mutu pendidikan perlu disesuaikan;
c.
bahwa
ketentuan mengenai sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah ebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 tentang
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan sudah tidak sesuai dan perlu diganti;
d.
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf
c perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Sistem
Penjaminan Mutu pendidikan dasar dan menengah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
2.
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
3.
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586),
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4496, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
5.
Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4863);
6.
Peraturan
Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4864);
7.
Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
8.
Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG SISTEM PENJAMINAN MUTU
PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Mutu
Pendidikan Dasar dan Menengah adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan
pendidikan dasar dan pendidikan menengah dengan Standar Nasional Pendidikan
pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
2.
Penjaminan
Mutu Pendidikan adalah suatu mekanisme yang sistematis, terintegrasi, dan
berkelanjutan untuk memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan pendidikan
telah sesuai dengan standar mutu.
3.
Sistem
Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah adalah suatu kesatuan unsur yang
terdiri atas organisasi, kebijakan, dan proses terpadu yang mengatur segala
kegiatan untuk meningkatkan mutu pendidikan dasar dan menengah yang saling
berinteraksi secara sistematis, terencana dan berkelanjutan.
4.
Sistem
Penjaminan Mutu Internal Pendidikan Dasar dan Menengah, yang selanjutnya
disingkat SPMI-Dikdasmen adalah suatu kesatuan unsur yang terdiri atas
kebijakan dan proses yang terkait untuk melakukan penjaminan mutu pendidikan
yang dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan
menengah untuk menjamin terwujudnya pendidikan bermutu yang memenuhi atau
melampaui Standar Nasional Pendidikan.
5.
Sistem
Penjaminan Mutu Eksternal Pendidikan Dasar dan Menengah, yang selanjutnya
disingkat SPME-Dikdasmen, adalah suatu kesatuan unsur yang terdiri atas
organisasi, kebijakan, dan proses yang terkait untuk melakukan fasilitasi dan
penilaian melalui akreditasi untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu
satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
6.
Data
Pokok Pendidikan yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah sistem pendataan
yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data
satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan
substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus
diperbaharui secara online.
7.
Standar
Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di
seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.
Lembaga
Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjutnya disingkat LPMP adalah unit
pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berkedudukan di
provinsi dan bertugas untuk membantu Pemerintah Daerah dalam bentuk supervisi,
bimbingan, arahan, saran, dan bantuan teknis kepada satuan pendidikan dasar dan
menengah serta pendidikan nonformal, dalam berbagai upaya penjaminan mutu satuan
pendidikan untuk mencapai standar nasional pendidikan
9.
Badan
Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disingkat BSNP adalah badan
mandiri dan independen yang bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan
mengevaluasi Standar Nasional Pendidikan.
10.
Badan
Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disingkat BAN-S/M adalah
badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan satuan pendidikan
jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada Standar
Nasional Pendidikan.
11.
Direktorat
Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan.
12.
Pusat
Data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan yang selanjutnya disingkat PDSPK
adalah unsur pendukung tugas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang melaksanakan
pengelolaan data dan statistik pendidikan dan kebudayaan.
13.
Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang pendidikan
dan kebudayaan.
14.
Kementerian
adalah perangkat Pemerintahan yang membidangi urusan Pemerintahan di bidang
pendidikan dan kebudayaan.
15.
Pemerintah
adalah Pemerintah Pusat.
16.
Pemerintah
Daerah adalah Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
BAB II
FUNGSI DAN TUJUAN
Pasal 2
(1)
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah berfungsi untuk
mengendalikan penyelenggaraan pendidikan oleh satuan pendidikan pada pendidikan
dasar dan pendidikan menengah sehingga terwujud pendidikan yang bermutu.
(2)
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah bertujuan untuk menjamin
pemenuhan
standar
pada satuan pendidikan secara sistemik, holistik, dan berkelanjutan, sehingga
tumbuh dan berkembang budaya mutu pada satuan pendidikan secara mandiri.
BAB III
SISTEM PENJAMINAN
MUTU PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Pasal 3
(1)
Sistem
Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah terdiri atas:
a. SPMI-Dikdasmen;
dan
b. SPME-Dikdasmen.
(2)
SPMI-Dikdasmen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan, dilaksanakan,
dikendalikan, dan dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan di jalur formal
pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
(3)
SPME-Dikdasmen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan, dilaksanakan,
dikendalikan, dan dikembangkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, BSNP, dan
BAN-S/M sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Hasil
penerapan SPMI-Dikdasmen oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) digunakan oleh BAN-S/M sebagai acuan untuk melakukan akreditasi di satuan
pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Pasal 4
(1)
Perencanaan,
pelaksanaan, pengendalian, dan pengembangan SPMI-Dikdasmen dan SPME-Dikdasmen mengacu
pada Standar Nasional Pendidikan.
(2)
Satuan
pendidikan dapat menetapkan mutu di atas Standar Nasional Pendidikan dalam
perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengembangan SPMI-Dikdasmen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 5
(1)
SPMI-Dikdasmen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) memiliki siklus kegiatan yang
terdiri atas:
a.
memetakan
mutu pendidikan pada tingkat satuan pendidikan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan;
b.
membuat
perencanaan peningkatan mutu yang dituangkan dalam rencana kerja sekolah;
c.
melaksanakan
pemenuhan mutu dalam pengelolaan satuan pendidikan dan proses pembelajaran;
d.
melakukan
monitoring dan evaluasi proses pelaksanaan pemenuhan mutu yang telah dilakukan;
dan
e.
menyusun
strategi peningkatan mutu berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi.
(2)
SPMI-Dikdasmen
mencakup seluruh aspek penyelenggaraan pendidikan dengan memanfaatkan sumber
daya untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan.
(3)
SPMI-Dikdasmen
dievaluasi dan dikembangkan secara berkelanjutan oleh setiap satuan pendidikan
pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
(4)
SPMI-Dikdasmen
ditetapkan oleh satuan pendidikan dan dituangkan dalam pedoman pengelolaan
satuan pendidikan serta disosialisasikan kepada pemangku kepentingan satuan
pendidikan.
Pasal 6
(1)
SPME-Dikdasmen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) memiliki siklus kegiatan yang
terdiri atas:
a.
memetakan
mutu pendidikan di tingkat satuan pendidikan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan;
b.
membuat
perencanaan peningkatan mutu yang dituangkan dalam Rencana Strategis
Pembangunan Pendidikan;
c.
memfasilitasi
pemenuhan mutu di seluruh satuan pendidikan;
d.
melakukan
monitoring dan evaluasi terhadap proses pelaksanaan pemenuhan mutu;
e.
mengevaluasi
dan menetapkan Standar Nasional Pendidikan dan menyusun strategi peningkatan mutu;
dan
f.
melakukan
akreditasi satuan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
(2)
Siklus
kegiatan SPME-Dikdasmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b,
huruf c, dan huruf d dikembangkan dan dilaksanakan secara berkelanjutan oleh
Pemerintah bekerja sama dengan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(3)
Siklus
kegiatan SPME-Dikdasmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditetapkan
oleh Pemerintah dan dikembangkan secara berkelanjutan oleh BSNP sesuai dengan
kewenangannya.
(4)
Siklus
kegiatan SPME-Dikdasmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan
oleh BAN-S/M sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 7
(1)
Pemerintah
mengembangkan sistem informasi mutu pendidikan untuk mendukung proses pemetaan
mutu pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a.
(2)
Sistem
informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengintegrasikan seluruh data dan
informasi tentang mutu pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.
(3)
Data
dan informasi mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.
hasil
pendidikan;
b.
isi
pendidikan;
c.
proses
pendidikan;
d.
penilaian
pendidikan;
e.
guru
dan tenaga kependidikan;
f.
sarana
prasarana pendidikan;
g.
pembiayaan
pendidikan; dan
h.
pengelolaan
pendidikan;
(4)
Sistem
informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbasis pada Dapodik yang
dikelola oleh PDSPK.
(5)
Data
dan informasi dalam sistem informasi mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
digunakan untuk:
a.
memantau
dan mengevaluasi tingkat ketercapaian Standar Nasional Pendidikan pada satuan pendidikan
dasar dan satuan pendidikan menengah dan/atau oleh Pemerintah, Pemerintah
Daerah dan sekolah sesuai dengan kewenangan masing-masing;
b.
memantau
dan mengevaluasi tingkat ketercapaian Standar Nasional Pendidikan oleh BSNP;
dan
c.
acuan
pelaksanaan akreditasi satuan pendidikan oleh BAN-S/M.
BAB IV
PEMBAGIAN TUGAS DAN
WEWENANG
Pasal 8
(1)
Kementerian
melalui Direktorat Jenderal mempunyai tugas dan wewenang:
a.
mengharmonisasikan
perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengembangan SPMI-Dikdasmen dan
SPME-Dikdasmen;
b.
menyusun
dan mengembangkan pedoman sistem penjaminan mutu Dikdasmen;
c.
melakukan
pembinaan, pembimbingan, pendampingan, supervisi, dan evaluasi terhadap satuan
pendidikan dalam pengembangan SPMI-Dikdasmen;
d.
melakukan
pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi terhadap Sumber Daya
Manusia (SDM) Pemerintah Daerah dalam pengembangan SPMI-Dikdasmen dan SPME-Dikdasmen;
e.
memetakan
mutu pendidikan dan pelaksanaan SPMI-Dikdasmen berdasarkan data dan informasi dalam
sistem informasi mutu pendidikan;
f.
memfasilitasi
pemenuhan mutu di seluruh satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya;
g.
mengembangkan
sistem informasi mutu pendidikan dasar dan menengah; dan
h.
menyusun
laporan dan rekomendasi strategi peningkatan mutu pendidikan kepada Menteri berdasarkan
pemetaan sebagaimana dimaksud dalam huruf d.
(2)
Direktorat
Jenderal dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibantu oleh LPMP.
(3)
LPMP
mempunyai tugas dan wewenang:
a.
melakukan
pembinaan, pembimbingan, pendampingan, supervisi, dan evaluasi terhadap satuan
pendidikan dalam pengembangan SPMI-Dikdasmen;
b.
memetakan
mutu pendidikan dan pelaksanaan SPMI-Dikdasmen berdasarkan data dan informasi dalam
sistem informasi mutu pendidikan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di
wilayah kerjanya;
c.
melakukan
pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi terhadap SDM Pemerintah
Daerah dalam pengembangan SPMI-Dikdasmen di wilayah kerjanya;
d.
menyusun
laporan rekomendasi strategi peningkatan mutu pendidikan di tingkat provinsi dan
kabupaten/kota kepada Direktorat Jenderal berdasarkan pemetaan sebagaimana
dimaksud dalam huruf b; dan
e.
menyusun
laporan rekomendasi strategi peningkatan mutu pendidikan di tingkat provinsi dan
kabupaten/kota kepada Pemerintah provinsi dan Pemerintah kabupaten/kota.
Pasal 9
(1)
Pemerintah
Daerah provinsi mempunyai tugas dan wewenang:
a.
mengharmonisasikan
perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengembangan SPMI-Dikdasmen di
satuan pendidikan pada pendidikan menengah dan pendidikan khusus;
b.
melakukan
pembinaan, pembimbingan, pendampingan, pengawasan, dan pengendalian satuan
pendidikan dalam pengembangan SPMI-Dikdasmen pada pendidikan menengah dan pendidikan
khusus;
c.
memfasilitasi
pemetaan mutu pendidikan dan pelaksanaan SPMI-Dikdasmen di satuan pendidikan pada
pendidikan menengah dan pendidikan khusus berdasarkan data dan informasi dalam
sistem informasi mutu pendidikan;
d.
memfasilitasi
pemenuhan mutu di seluruh satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya; dan e.
menyusun rencana strategis peningkatan mutu pendidikan berdasarkan pemetaan
sebagaimana dimaksud dalam huruf c.
(2)
Dalam
melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah
provinsi membentuk tim penjaminan mutu pendidikan bagi pendidikan menengah dan
pendidikan khusus.
(3)
Tim
penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas
dan wewenang:
a.
melakukan
pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi terhadap satuan pendidikan
dalam pengembangan SPMI-Dikdasmen di satuan pendidikan pada pendidikan menengah
dan pendidikan khusus;
b.
memetakan
mutu pendidikan dan pelaksanaan SPMI-Dikdasmen di satuan pendidikan pada pendidikan
menengah dan pendidikan khusus berdasarkan data dan informasi dalam sistem informasi
mutu pendidikan di tingkat provinsi; dan
c.
menyusun
laporan rekomendasi strategi peningkatan mutu pendidikan di tingkat provinsi kepada
Pemerintah Provinsi.
(4)
Tim
penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit
terdiri atas unsur:
a.
bidang
pada dinas pendidikan;
b.
pengawas
sekolah; dan
c.
dewan
pendidikan.
(5)
Pemerintah
Daerah provinsi dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) melakukan koordinasi dan kerja sama dengan LPMP sebagai
perwakilan Direktorat Jenderal di daerah.
Pasal 10
(1)
Pemerintah
Daerah kabupaten/kota mempunyai tugas dan wewenang:
a.
mengharmonisasikan
perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengembangan SPMI-Dikdasmen di
satuan pendidikan pada pendidikan dasar;
b.
melakukan
pembinaan, pembimbingan, pendampingan, pengawasan, dan pengendalian satuan
pendidikan dalam pengembangan SPMI-Dikdasmen pada pendidikan dasar;
c.
memfasilitasi
pemetaaan mutu pendidikan dan pelaksanaan SPMI-Dikdasmen di satuan pendidikan pada
pendidikan dasar berdasarkan data dan informasi dalam sistem informasi mutu
pendidikan;
d.
memfasilitasi
pemenuhan mutu di seluruh satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya; dan
e.
menyusun
rencana strategis peningkatan mutu pendidikan berdasarkan pemetaan sebagaimana dimaksud
dalam huruf c.
(2)
Dalam
melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah
Daerah kabupaten/kota membentuk tim penjaminan mutu pendidikan bagi pendidikan
dasar.
(3)
Tim
penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas
dan wewenang:
a.
melakukan
pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi terhadap satuan pendidikan
dalam pengembangan SPMI-Dikdasmen pada pendidikan dasar;
b.
memetakan
mutu pendidikan dan pelaksanaan SPMI-Dikdasmen di satuan pendidikan pada pendidikan
dasar berdasarkan data dan informasi dalam sistem informasi mutu pendidikan di
tingkat kabupaten/kota; dan
c.
menyusun
laporan rekomendasi strategi peningkatan mutu pendidikan di tingkat kabupaten/kota
kepada Pemerintah Kabupaten/kota.
(4)
Tim
penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit
terdiri atas unsur:
a.
bidang
pada dinas pendidikan;
b.
pengawas
sekolah; dan
c.
dewan
pendidikan.
(5)
Pemerintah
Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) melakukan koordinasi dan kerja sama dengan LPMP sebagai
perwakilan Direktorat Jenderal di daerah.
Pasal 11
(1)
Satuan
pendidikan mempunyai tugas dan wewenang:
a.
merencanakan,
melaksanakan, mengendalikan, dan mengembangkan SPMI-Dikdasmen;
b.
menyusun
dokumen SPMI-Dikdasmen yang terdiri atas:
1)
dokumen
kebijakan;
2)
dokumen
standar; dan
3)
dokumen
formulir;
c.
membuat
perencanaan peningkatan mutu yang dituangkan dalam rencana kerja sekolah;
d.
melaksanakan
pemenuhan mutu, baik dalam pengelolaan satuan pendidikan maupun proses pembelajaran;
e.
membentuk
tim penjaminan mutu pada satuan pendidikan; dan
f.
mengelola
data mutu pendidikan di tingkat satuan pendidikan.
(2)
Dokumen
SPMI-Dikdasmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun sebagai acuan
satuan pendidikan dalam melaksanakan SPMI-Dikdasmen.
(3)
Direktorat
Jenderal menetapkan petunjuk teknis untuk melaksanakan tugas dan wewenang
satuan pendidikan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1).
(4)
Tugas
tim penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e
adalah:
a.
mengoordinasikan
pelaksanaan penjaminan mutu di tingkat satuan pendidikan;
b.
melakukan
pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi terhadap pelaku pendidikan
di satuan pendidikan dalam pengembangan dan penjaminan mutu pendidikan;
c.
melaksanakan
pemetaan mutu pendidikan berdasarkan data mutu pendidikan di satuan pendidikan;
d.
melakukan
monitoring dan evaluasi proses pelaksanaan pemenuhan mutu yang telah dilakukan;
dan
e.
memberikan
rekomendasi strategi peningkatan mutu berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi
kepada kepala satuan pendidikan.
(5)
Tim
penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e paling
sedikit terdiri atas:
a.
perwakilan
pimpinan satuan pendidikan;
b.
perwakilan
guru;
c.
perwakilan
tenaga kependidikan; dan
d.
perwakilan
komite sekolah.
(6)
Satuan
pendidikan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) melakukan koordinasi dan kerja sama dengan tim penjaminan mutu
pendidikan daerah.
BAB V
PEMANTAUAN DAN
EVALUASI
Pasal 12
(1)
Pemerintah
melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan sistem penjaminan mutu
pendidikan dasar dan menengah oleh Pemerintah Daerah paling sedikit 1 (satu)
kali dalam 1 (satu) tahun.
(2)
Pemerintah
Daerah melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan sistem
penjaminan mutu pendidikan oleh satuan pendidikan sesuai kewenangannya paling
sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
BAB VI
SANKSI
Pasal 13
(1)
Satuan
pendidikan yang tidak menjalankan peraturan ini sesuai dengan tugas dan
wewenangnya diberikan peringatan dan/atau penghentian bantuan peningkatan mutu.
(2)
Pemerintah
Daerah yang tidak menjalankan peraturan ini sesuai dengan tugas dan wewenangnya
dilakukan pengurangan dan/atau penghentian pemberian bantuan peningkatan mutu
oleh Pemerintah.
(3)
Ketentuan
peringatan dan/atau penghentian bantuan peningkatan mutu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis oleh
Direktur Jenderal.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Pada
saat Peraturan Menteri ini berlaku, ketentuan mengenai sistem penjaminan mutu
pendidikan dasar dan menengah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu
Pendidikan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 15
Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Permendikbud
Nomor 28 Tahun 2016 ini diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Agustus 2016.
Download
selengkapnya Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu
Pendidikan silahkan klik pada tautan berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!
0 Komentar di "Salinan Pemendikbud RI Nomor 28 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Dikdasmen"
Posting Komentar