Sahabat
Edukasi yang berbahagia... Tunjangan Sertifikasi Guru atau yang disebut dengan
Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah tunjangan yang diberikan kepada pendidik /
guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas
profesionalitasnya.
Salah
satu hal penting yang menjadi salah satu syarat bagi guru penerima tunjangan
profesi guru yang mulai diberlakukan pada tahun pelajaran 2016/2017 yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru ini terdapat pada pasal 17, yakni : Guru Tetap
pemegang Sertifikat Pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi apabila
mengajar di satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap
gurunya, untuk masing-masing jenjang/tingkat pendidikan adalah sebagai berikut
:
a.
TK,
RA, atau yang sederajat 15:1;
b.
SD
atau yang sederajat 20:1;
c.
MI
atau yang sederajat 15:1;
d.
SMP
atau yang sederajat 20:1;
e.
MTs
atau yang sederajat 15:1;
f.
SMA
atau yang sederajat 20:1;
g.
MA
atau yang sederajat 15:1;
h.
SMK
atau yang sederajat 15:1; dan
i.
MAK
atau yang sederajat 12:1.
Lalu,
bagaimana dengan jumlah peserta didik yang dalam 1 (satu) Rombel-nya tidak
memenuhi syarat minimal yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74
Tahun 2008 pada Pasal 17 Ayat 1 di atas. Apakah guru yang mengajar di kelas
bersangkutan mendapatkan TPG atau tidak?
Untuk
menjawabnya, pada tanggal 24 November 2016, Dirjen GTK telah mengirimkan surat
edaran nomor : 36762/B.BI.I/GT/2016 tentang Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik
Terhadap Guru yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota
di seluruh Indonesia sebagai berikut:
Sehubungan
dengan ketentuan Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik berdasarkan Pasal 17
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru terkait dengan pembayaran
tunjangan profesi, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Ketentuan
rasio dalam pasal 17 ayat 1 (satu) merupakan perbandingan jumlah peserta didik pada setiap 1 (satu) rombongan
belajar dengan 1 (satu) guru yang mengampu rombongan belajar tersebut pada
setiap satuan pendidikan.
2.
Ketentuan
angka 1 diatas, bagi satuan pendidikan yang tidak memenuhi ketentuan rasio
peserta didik terhadap guru sebagaimana dimaksud pasal 17 ayat 1 (satu) dan tidak mempunyai rombongan belajar paralel,
tetap dibayarkan tunjangan profesinya.
3.
Jika
terdapat kelas paralel, maka
masing-masing rombel harus memenuhi rasio peserta didik terhadap guru
sebagaimana dimaksud pada pasal 17 ayat 1 (satu).
4.
Aturan
pada angka 1,2 dan 3 diatas tidak berlaku bagi satuan pendidikan khusus dan satuan
pendidikan layanan khusus. Oleh karena itu guru
pada satuan pendidikan tersebut tetap berhak atas tunjangan profesi.
Sehingga
dapat disimpulkan, guru akan tetap mendapatkan tunjangan profesi walaupun
jumlah peserta didik dalam rombel-nya kurang dari rasio minimal dengan catatan
rombel tersebut hanya terdiri dari 1 rombel dalam suatu kelas atau tidak
dipecah / paralel. Akan tetapi jika rombel paralel (kelas yang sama lebih dari
satu rombel) maka ketentuan rasio minimal jumlah peserta didik pada Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2008 tetap harus memenuhi syarat minimal.
Demikian
informasi mengenai rasio minimal jumlah siswa / peserta didik terhadap guru yang
tentu saja akan memberikan pencerahan atas kecemasan beberapa Rekan guru yang
memiliki jumlah Peserta Didik di bawah ketentuan tersebut di atas. Semoga
bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!
0 Komentar di "Surat Edaran Dirjen GTK Tentang Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru"
Posting Komentar