Sahabat Edukasi yang
berbahagia... Juknis BOS tahun anggaran 2017 untuk jenjang SD, SDLB, SMP,
SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK diatur berdasarkan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017
tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah.
Permendikbud Nomor 8
Tahun 2017 diterbitkan untuk dijadikan pedoman bagi seluruh sekolah baik pada
jenjang pendidikan dasar dan menengah. Dalam Permendikbud ini disampaikan dalam
rangka meningkatkan akses dan mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas
pembangunan nasional perlu mendorong pemerintah daerah dalam menyelenggarakan
pendidikan bagi masyarakat; bahwa untuk mendorong pemerintah daerah agar terwujudnya
peningkatan akses dan mutu pendidikan bagi masyarakat, perlu mengalokasikan
dana bantuan operasional sekolah.
Terdapat beberapa
istilah arti kata penting terkait dengan Bantuan Operasional Sekolah di tahun
2017 yang harus kita pahami yang terdapat pada Pasal 1 Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah di
antaranya adalah sebagai berikut:
1.
Tenaga
Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk
menunjang penyelenggaraan pendidikan.
2.
Biaya
Pendidikan adalah sumber daya keuangan yang disediakan dan/atau diperlukan
untuk biaya satuan pendidikan, biaya penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan,
serta biaya pribadi peserta didik sesuai peraturan perundang-undangan.
3.
Bantuan
Operasional Sekolah yang selanjutnya disingkat BOS adalah program Pemerintah
Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan
pendidikan dasar dan menengah.
4.
Sekolah
Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan
formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
5.
Sekolah
Dasar Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SDLB adalah salah satu bentuk
satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang
pendidikan dasar.
6.
Sekolah
Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan
dasar.
7.
Sekolah
Menengah Pertama Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMPLB adalah salah satu bentuk
satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan
dasar.
8.
Sekolah
Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan
menengah.
9.
Sekolah
Menengah Atas Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMALB adalah salah satu
bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada
jenjang pendidikan Menengah.
10.
Sekolah
Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk
satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang
pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja di
bidang tertentu.
11.
Sekolah
Terintegrasi adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang
menyelenggarakan pendidikan yang dilaksanakan antarjenjang pendidikan dalam satu
lokasi.
12.
Pengadaan
Secara Elektronik atau e-procurement adalah pengadaan barang/jasa yang
dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
13.
E-purchasing
adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik.
14.
Menteri
adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan
kebudayaan.
15.
Sistem
Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Dapodik
adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan
tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari
satuan pendidikan dasar dan menengah yang terus menerus diperbaharui secara online.
16.
Standar
Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah Kriteria minimal berupa
nilai kumulatif pemenuhan Standar Nasional Pendidikan yang harus dipenuhi oleh
setiap satuan pendidikan.
17.
Standar
Nasional Pendidikan yang selanjutnya disingkat SNP adalah kriteria minimal
tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
18.
Satuan
Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Perangkat Daerah
pada pemerintah daerah selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang.
19.
Rekening
Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat
penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara
Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran
negara pada bank sentral.
20.
Rekening
Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah Rekening tempat
penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur untuk menampung seluruh
penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang
ditetapkan.
21.
Rencana
Kegiatan dan Anggaran Sekolah yang selanjutnya disingkat RKAS adalah rencana
biaya dan pendanaan program/kegiatan untuk 1 (satu) tahun anggaran baik yang
bersifat strategis ataupun rutin yang diterima dan dikelola langsung oleh
sekolah.
22.
Musyawarah
Guru Mata Pelajaran yang selanjutnya disingkat MGMP.
23.
Musyawarah
Kerja Kepala Sekolah yang selanjutnya disingkat MKKS.
24.
Evaluasi
adalah rangkaian kegiatan membandingkan realisasi masukan (input), keluaran (output)
dan hasil (outcome) terhadap rencana
dan standar yang telah ditetapkan.
25.
Laporan
adalah penyajian data dan informasi suatu kegiatan yang telah, sedang atau akan
dilaksanakan sebagai indikator pelaksanaan kegiatan sesuai dengan yang
direncanakan.
26.
Komite
Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik,
komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
Selanjutnya dalam Pasal
2 diuraikan bahwasannya Petunjuk teknis BOS merupakan pedoman bagi pemerintah
daerah provinsi/kabupaten/kota dan satuan pendidikan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban
keuangan BOS.
Adapun Permendikbud
Nomor 8 Tahun 2017 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni pada
tanggal 22 Februari 2017. Download
selengkapnya Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 tentang Juknis BOS (Petunjuk
Teknis Bantuan Operasional Sekolah) selengkapnya dapat dibaca dan diunduh
langsung pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam
Edukasi...!
Info Update : Info Update : Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017 Perubahan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 tentang Juknis BOS
Info Update : Info Update : Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017 Perubahan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 tentang Juknis BOS
0 Komentar di "Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis BOS Tahun 2017"
Posting Komentar