Sahabat
Operator Dapodikdasmen (SD, SMP, SLB, SMA dan SMK) yang berbahagia... Setelah
dirilis resminya aplikasi Dapodik versi 2017 untuk input data pokok pendidikan
semester 2 (genap) tahun pelajaran 2016/2017 yang mana pengiriman data untuk
periode ini paling lambat dikirimkan pada tanggal 1 Maret 2017.
Hal
tersebut berdasarkan pada publikasi resmi pada http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id
tentang Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Tentang Pemutakhiran DAPODIK Semester 2
Tahun Pelajaran 2016/2017 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota, Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA
dan SMK, Operator Dapodik di Seluruh Indonesia, selengkapnya sebagai berikut:
Assalamu’alaikum
warahmatullahi wabarakatuh
Sesuai
dengan Permendikbud No 79 Tahun 2015
tentang Data Pokok Pendidikan dijelaskan bahwa definisi dari Data Pokok
Pendidikan yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah suatu sistem pendataan
yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan yang memuat data
satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan
substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus
menerus diperbaharui secara on line. Dapodik bertujuan untuk mewujudkan basis
data tunggal sehingga dapat tercipta tata kelola data pendidikan yang terpadu
dan menghasilkan data yang representatif untuk memenuhi kebutuhan Kementerian
dan pemangku kepentingan lainnya.
Oleh
karenanya memasuki Semester 2 Tahun Pelajaran 2016/2017 Direktur Jenderal Pendidikan
Dasar Dan Menengah telah mengeluarkan Surat Edaran No. 01/D/SE/IT/2017 tentang
Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Semester 2 Tahun Pelajaran
2016/2017. Isi surat edaran adalah sebagai berikut:
1.
Pemutakhiran
Data Pokok Pendidikan Semester 2 Tahun Pelajaran 2016/2017 dilakukan sekolah
dengan menggunakan Aplikasi Dapodik Versi 2017 serta penandatanganan pakta
integritas oleh kepala sekolah di dalam system dapodik sebagai bukti keabsahan
data.
2.
Prosedur
dan mekanisme pemutakhiran data DAPODIK sama seperti tahun sebelumnya dengan
penjelasan singkat perubahan versi terlampir.
3. File
aplikasi, formulir, panduan dan perangkat pendataan lainnya dapat diunduh di
laman dikdasmen.kemdikbud.go.id.
4.
Dinas
Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota segera menyosialisasikan system
pendataan DAPODIK versi 2017 ke seluruh sekolah di wilayahnya masing-masing.
5. LPMP
melakukan validasi data dengan menggunakan sistem yang sedang dibangun di laman
dikdasmen.kemdikbud.go.id.
6.
Pemutakhiran
data dari setiap sekolah paling lambat tanggal 1 Maret 2017.
Surat
edaran dapat diunduh pada lampiran berita ini. Demikian informasi yang kami
sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu serta teman-teman operator
sekalian, kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum
warahmatullahi wabarakatuh
Salam
Satu Data,
Admin
Dapodikdasmen
Download
selengkapnya Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Tentang Pemutakhiran DAPODIK
Semester 2 Tahun Pelajaran 2016/2017, dapat diunduh di sini atau pada links alternatif di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam satu data...!
0 Komentar di "Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Tentang Pemutakhiran Dapodik Semester 2 TP. 2016/2017"
Posting Komentar