Sahabat
Edukasi yang berbahagia... Pada tanggal 29 Maret 2017, Dirjen Pajak melalui konferensi pers secara
resmi menyampaikan adanya perpanjangan waktu untuk batas pelaporan Surat
Pemberitahuan (SPT) tahun pajak 2016 yang sebelumnya sampai dengan tanggal 31
Maret 2017, diperpanjangan sampai dengan tanggal 21 April 2017. Namun untuk jatuh tempo pembayaran pajak tetap
tanggal 31 Maret 2017.
Adapun
2 (dua) alasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait dengan adanya perpanjangan
batas waktu / pengunduran batas waktu buat wajib pajak orang pribadi sampai
dengan 21 April 2017 yang semula 31 Maret 2017 tersebut.
Staf
Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Perpajakan Suryo Utomo mengungkapkan dua
alasan. Pertama, karena adanya batas
waktu penyampaian SPT yang bersamaan dengan berakhirnya masa amnesti pajak pada
31 Maret 2017 dan kedua, sumber daya yang terbatas dalam menangani semuanya.
“Pengunduran
batas waktu ini juga memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengikuti amnesti pajak,” jelas Suryo Utomo
pada kesempatan Konferensi Pers yang diselenggarakan di Aula Gedung Mar’ie
Muhammad, DJP, Jakarta, Rabu (29/3/2017).
“Apresiasi
tinggi disampaikan kepada wajib pajak yang tetap menyampaikan SPT-nya sampai
dengan tanggal 31 Maret 2017. Bisa melalui e-filing atau disampaikan melalui
pos. Tapi tentunya lapor SPT pakai e-filing lebih bagus,” imbuh Suryo.
Contoh Bukti Penyampaian SPT Elektronik Tahun Pajak 2016 yang dikirim ke email WP (Wajib Pajak) terdaftar. |
Menurut
Suryo, perpanjangan penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi ini tidak menunda
hak negara untuk memperoleh setoran pajak. “Jadi jatuh tempo pembayaran pajak
tetap tanggal 31 Maret 2017,” tegas Suryo.
Direktur
Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, DJP Hestu Yoga Saksama
mengungkapkan bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang pengunduran batas
waktu penyampaian SPT ini sudah dibuat. “Dalam satu atau dua hari ke depan,
perdirjen akan segera ditandatangani,” jelas Yoga.
Menurut
Yoga, penyampaian SPT tersebut seharusnya tidak ditunda-tunda lagi oleh wajib
pajak hingga tanggal 21 April 2017, karena dikhawatirkan akan terjadi kepadatan
di hari-hari terakhir.
Sampai
dengan kemarin, Rabu (28/3/2017) SPT yang sudah disampaikan berjumlah 7,23 juta
SPT. Dengan 5,9 juta di antaranya melapor menggunakan e-filing. “Sangat jauh
berbeda dibandingkan tahun lalu pada tanggal yang sama baru terkumpul 5,5 juta
SPT,” urai Yon Arsal, Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan, DJP. (RZ)
0 Komentar di "Batas Waktu Pelaporan SPT Pajak Tahun 2016 Diperpanjang Sampai 21 April 2017"
Posting Komentar