Sahabat
Operator PMP Dikdasmen pada periode semester 2 (genap) tahun pelajaran
2016/2017 yang berbahagia...
Sesuai
dengan amanat Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional
Pendidikan,
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan menerapkan penjaminan mutu pendidikan di satuan
pendidikan dasar dan menengah. Tujuan penjaminan mutu pendidikan dasar dan
menengah adalah untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah
oleh satuan pendidikan di Indonesia berjalan sesuai dengan Standar Nasional
Pendidikan.
Sistem
Penjaminan Mutu yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas Sistem Penjaminan
Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). SPMI
dilaksanakan oleh satuan pendidikan, sedangkan SPME dilaksanakan oleh institusi
di luar satuan pendidikan seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan
Standar Nasional Pendidikan, dan Badan Akreditasi Sekolah/Madrasah.
Penjaminan
mutu pendidikan dasar dan menengah adalah suatu mekanisme yang sistematis,
terintegrasi, dan berkelanjutan untuk memastikan bahwa seluruh proses
penyelenggaraan pendidikan telah sesuai dengan standar mutu dan aturan yang
ditetapkan. Untuk dapat melakukan penjaminan mutu pendidikan dengan baik
diperlukan adanya sistem penjaminan mutu pendidikan.
Dalam
rangka memfasilitasi agar proses pelaksanaan system penjaminan mutu untuk
satuan pendidikan berjalan lebih efektif dan efisien, Direktorat Jenderal
Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengembangkan Aplikasi Penjaminan Mutu
Pendidikan (PMP). Adanya Aplikasi PMP diharapkan dapat memberikan fasilitasi
satuan pendidikan dalam penerapan sistem penjaminan mutu dalam rangka
memperkuat upaya satuan pendidikan dalam memberikan pelayanan pendidikan yang
bermutu sesuai kebutuhan nyata di lapangan.
Adapun
versi aplikasi PMP yang masih digunakan pada semester 2 (genap) tahun pelajaran
2016/2017 saat ini menggunakan aplikasi PMP versi 1.5 yang masih juga dapat
terintegrasi dengan aplikasi Dapodik 2017a.
Untuk batas akhir pengiriman data PMP tersebut pada saat ini berakhir s.d. tanggal 15 Maret 2017 Pukul 23.59 WIB, pengumuman ini dapat dilihat pada laman Sumber : http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/. Oleh karena itu, bagi Rekan Operator PMP yang belum pernah kirim data PMP dari satuan pendidikannya, mohon segera mengirimkannya secara online.
Demikian
informasi mengenai batas akhir pengiriman data PMP pada semester 2 (genap)
tahun pelajaran 2016/2017. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam satu
data..!
0 Komentar di "Batas Waktu Terakhir Pengiriman Data PMP Sampai 15 Maret 2017"
Posting Komentar