Sahabat
Edukasi yang berbahagia... Aturan dan ketentuan khusus tentang Sertifikasi Bagi
Guru Yang Diangkat Sebelum Tahun 2016 berdasarkan pada Permendikbud RI Nomor 29
Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bagi Guru Yang Diangkat Sebelum Tahun 2016.
Di
mana Permendikbud ini diterbitkan berdasarkan beberapa pertimbangan diantaranya
bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen, guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik,
selain itu, bahwa terdapat guru yang telah melaksanakan tugas setelah berlakunya
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sampai dengan tahun 2015
tetapi belum memiliki sertifikat pendidik.
Berikut
kutipan dari Salinan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Tentang
Sertifikasi Bagi Guru Yang Diangkat Sebelum Tahun 2016. Adapun Permendikbud
Nomor 29 Tahun 2016 ini mulai berlaku mulai pada tanggal diundangkannya
Permendikbud Nomor 29 Tahun 2016 yang terdiri dari 11 Pasal ini pada tanggal 29
September 2016, Selengkapnya sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam
Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.
Sertifikasi
adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang belum memiliki
sertifikat pendidik yang diangkat sebelum tahun 2016.
2.
Konsorsium
Sertifikasi Guru yang selanjutnya disingkat KSG adalah tim pengendali mutu
pelaksanaan sertifikasi guru.
3.
Pendidikan
dan Latihan Profesi Guru yang selanjutnya disingkat PLPG adalah salah satu pola
sertifikasi guru yang diangkat sebelum Tahun 2016 yang memenuhi persyaratan
sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
4.
Uji
Kompetensi Guru yang selanjutnya disingkat UKG adalah uji kompetensi untuk
menguji penguasaan guru terhadap kompetensi profesional dan pedagogik yang dilaksanakan
pada awal PLPG dan pada akhir PLPG.
Pasal 2
(1)
Sertifikasi
dimaksudkan sebagai pemenuhan syarat bagi guru untuk memenuhi kompetensi
pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
(2)
Sertifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui PLPG yang diakhiri
dengan UKG.
(3)
PLPG
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan sampai dengan tahun 2019
oleh lembaga pendidikan tenaga kependidikan yang ditetapkan oleh kementerian
yang membidangi pendidikan tinggi.
(4)
UKG
pada akhir PLPG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan sampai
dengan tahun 2021 oleh lembaga pendidikan tenaga kependidikan yang ditetapkan
oleh kementerian yang membidangi pendidikan tinggi.
a.
memiliki
kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV);
b.
berstatus
sebagai guru CPNS, PNS, atau guru tetap;
c.
memiliki
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
d.
terdaftar
pada Daftar Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
e.
telah
mengikuti UKG sebelum PLPG, khusus bagi guru yang diangkat setelah
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen diberlakukan sampai dengan
31 Desember 2015 memiliki hasil UKG sebelum PLPG dengan nilai paling rendah 55.
Pasal 3
Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan kuota peserta sertifikasi setiap tahun.
Pasal 4
Sertifikasi
diikuti oleh guru yang memenuhi syarat sebagai berikut:
Pasal 5
(1)
Penyelenggaraan
PLPG meliputi:
a.
pendalaman
materi;
b.
pembelajaran
berpusat pada peserta didik (student-centered
learning);
c.
praktik
mengajar; dan
d.
uji
kinerja.
(2)
PLPG
dapat dilaksanakan di dalam dan/atau di luar kampus yang ditetapkan oleh
lembaga pendidikan tenaga kependidikan penyelenggara.
(3)
Penilaian
PLPG mencakup 4 (empat) kompetensi, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian,
sosial, dan profesional.
(4)
Guru
yang mengikuti PLPG dinyatakan memenuhi kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) apabila memperoleh nilai paling rendah “baik”.
(5)
Guru
yang memiliki nilai UKG pada awal PLPG paling rendah 80 dan memperoleh nilai
PLPG paling rendah “baik” sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberi sertifikat
pendidik langsung oleh lembaga pendidikan tenaga kependidikan penyelenggara
tanpa mengikuti UKG pada akhir PLPG.
Pasal 6
(1)
UKG
pada akhir PLPG diikuti oleh guru yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (4).
(2)
Guru
yang belum memperoleh nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dapat
mengikuti Ujian Ulang PLPG paling banyak 4 (empat) kali dalam jangka waktu 2
(dua) tahun setelah melakukan belajar mandiri tanpa melalui proses PLPG lagi.
(3)
UKG
pada akhir PLPG dilaksanakan melalui ujian dalam jejaring atau tes tertulis.
(4)
Penyelenggaraan
UKG pada akhir PLPG bertempat di lembaga pendidikan tenaga kependidikan atau di
tempat lain yang ditetapkan oleh lembaga pendidikan tenaga kependidikan
penyelenggara.
(5)
Guru
dinyatakan lulus UKG pada akhir PLPG apabila memperoleh nilai paling rendah 80
(delapan puluh).
(6)
Hasil
UKG pada akhir PLPG diumumkan secara terbuka oleh lembaga pendidikan tenaga
kependidikan penyelenggara program sertifikasi.
(7)
Guru
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berhak mendapatkan sertifikat pendidik yang
diterbitkan oleh lembaga pendidikan tenaga kependidikan penyelenggara.
Pasal 7
(1)
Guru
yang tidak lulus dalam pelaksanaan UKG pada akhir PLPG sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 dapat mengikuti ujian kembali pada tahun berikutnya.
(2)
Guru
yang tidak lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikuti kembali UKG
pada akhir PLPG paling banyak 4 (empat) kali dalam jangka waktu 2 (dua) tahun.
(3)
Keikutsertaan
UKG pada akhir PLPG sebagaimana dimaksud ayat (2) satu kali setiap semester
terhitung sejak tahun berikutnya setelah mengikuti PLPG.
Pasal 8
(1)
Biaya
pelaksanaan PLPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kecuali biaya transportasi
pulang pergi peserta yang menjadi tanggungjawab peserta.
(2)
Biaya
pelaksanaan UKG pada akhir PLPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat
dibebankan pada APBN kecuali biaya personal.
Pasal 9
Ketentuan
lebih lanjut mengenai pelaksanaan sertifikasi bagi guru yang diangkat sebelum
tahun 2016 diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal
yang menangani guru dan tenaga kependidikan.
Pasal 10
Pada
saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 220) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 11
Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Download
salinan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2016 selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!
0 Komentar di "Permendikbud RI Nomor 29 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bagi Guru Yang Diangkat Sebelum Tahun 2016"
Posting Komentar