Sahabat
Edukasi yang berbahagia… Berdasarkan
publikasi resmi pada laman http://gtk.data.kemdikbud.go.id telah diuraikan
tentang Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) yang
merupakan salah satu Unit Kerja di bawah Sekretariat Jenderal, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang bertanggung jawab dalam
pengelolaan data dan statistik pendidikan dan kebudayaan sesuai dengan pasal
798 pada Permendikbud No. 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bahwa Pusat Data dan Statistik Pendidikan
dan Kebudayaan (PDSPK) mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan
statistik pendidikan dan kebudayaan.
Dalam
melaksanakan pengelolaan data, PDSPK memiliki fungsi diantaranya melaksakan
validasi dan integrasi data pendidikan dan kebudayaan seperti data sekolah,
siswa, guru, kelas, dan ruang kelas, warisan budaya benda maupun tak benda.
Untuk menjamin validitas data maka dibuat sistem informasi verifikasi dan
validasi data diantaranya aplikasi Verifikasi dan Validasi data Guru dan Tenaga
Kependidikan (Verval GTK).
Aplikasi
Verval GTK ini melibatkan operator sekolah, operator daerah dan operator pusat
serta dalam aplikasi ini selain untuk melakukan verifikasi dan validasi data
GTK juga untuk memproses pengajuan, penerbitan maupun penonaktifan NUPTK untuk
GTK Kemendikbud dan GTK Kemenag. Adapun untuk mengetahui status keaktifan NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan baik pada naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun dalam naungan Kementerian Agama Republik Indonesia di tahun 2017 ini, Rekan-rekan dapat langsung mengetahui Status NUPTK yang dapat ditelusuri berdasarkan nomor
NUPTK yakni melalui links khusus pada situs NUPTK, dengan langkah-langkah
sebagai berikut :
1.
Kunjungi
links situs http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status
2.
Masukkan
NUPTK Anda lalu klik pada tombol pencarian.
3.
Sesaat
kemudian akan muncul data terkait PTK mulai dari NUPTK, Nama PTK, Tanggal Lahir,
Tempat Lahir, Nama Ibu Kandung, NIK (Nomor Induk Kependudukan), NIP (Nomor Induk
Pegawai) bagi PTK yang telah berstatus PNS, dan juga Status keaktifan NUPTK,
salah satunya dengan keterangan NUPTK AKTIF (terdaftar di Kemendikbud) seperti
screenshoot di bawah ini :
0 Komentar di "Cara Cek NUPTK Guru Aktif Tahun 2017 Kemdikbud dan Kemenag"
Posting Komentar