Sahabat
Edukasi yang berbahagia... Berikut beberapa daftar arti dari istilah maupun akronim
(kependekan / singkatan kata) yang berhubungan dengan Program PKB (Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan) bagi guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah. Di
mana pada tahun 2017 ini, Ditjen GTK mengembangkan Program Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan yang merupakan kelanjutan dari Program Guru
Pembelajar dengan tujuan utama untuk meningkatkan kompetensi guru yang
ditunjukkan dengan kenaikkan capaian nilai UKG dengan rata-rata nasional yaitu
70. Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan ini dilaksanakan berbasis
komunitas Guru dan Tenaga Kependidikan (komunitas GTK).
Adapun
terdapat daftar arti kata istilah penting dan akronim yang berkaitan dengan
Program PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) yang saya kutip dari draft
Juknis Program PKB Tahun 2017 untuk lebih memudahkan kita semua dalam
memahaminya, selengkapnya sebagai berikut:
1.
Coorporate Social
Responsibility (CSR)
: Tanggung jawab sosial dari perusahaan yang ikut mendanai Program Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan.
2.
Dapodik GTK : Data pokok
pendidik yang ada di Direktorat Jenderal GTK.
3.
Daring : Dalam jejaring
(internet) / online.
4.
Difabel : Orang yang
memiliki kebutuhan khusus.
5.
Ditjen GTK : Direktorat
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
6.
Efektifitas : Suatu ukuran yang
menyatakan seberapa jauh target pembelajaran yang telah dicapai
7.
E-portofolio : Wadah di dalam LMS
yang digunakan untuk menyimpan lembar kerja yang telah diselesaikan.
8.
Interaksi
asynchronous :
Interaksi yang terjadi pada waktu yang tidak bersamaan.
9.
Interaksi synchronous : Interaksi yang
terjadi pada waktu yang bersamaan.
10.
Instruktur Nasional
(IN)/mentor
: Guru yang memenuhi kriteria sebagai IN/mentor dan lulus dalam pembekalan
Instruktur Nasional/Mentor tahun 2016 atau telah mengikuti dan lulus penyegaran
Instruktur Nasional/Mentor tahun 2017.
11.
In-Service Training
(In)
: Pembelajaran melalui kegiatan tatap muka antara peserta dengan Instruktur
Nasional.
12.
KCM : Kriteria Capaian
Minimal.
13.
Kelompok Kerja Guru
(KKG)
: Merupakan wadah atau forum kegiatan profesional bagi para guru Sekolah
Dasar/Madrasah Ibtidaiyah di tingkat gugus atau kecamatan yang terdiri dari beberapa
guru dari beberapa sekolah dengan legalitas dari Dinas Pendidikan
Prov./Kab./Kota
14.
Komunitas GTK : Komunitas yang
telah terdaftar dan teregistrasi secara resmi di SIM Pembinaan Karier Guru
15.
Komunitas POKJA : Komunitas yang
telah disahkan oleh Dinas Pendidikan Prov./Kab./Kota dan memiliki Surat Keputusan
Pendirian Komunitas.
16.
Komunitas Rayon : Forum/wadah
kegiatan profesional guru mata pelajaran/paket keahlian yang dikoordinir dan dibentuk
oleh UPT.
17.
Konstruktivisme sosial : Teori belajar yang memandang bahwa ilmu pengetahuan dapat
dibangun melalui interaksi sosial.
18.
Koordinator Admin LMS : Tenaga teknis yang
ada di UPT, yang mempunyai otoritas di dalam memperbaiki konten teknis untuk menjamin
keberlangsungan pelaksanaan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan moda
daring.
19.
Learning Management
System (LMS)
: Sistem manajemen pembelajaran secara elektronik, misalnya moodle, dan
blackboard
20.
LMS Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan
: Sistem pembelajaran yang digunakan dalam program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
moda daring.
21.
Log activity : Rekaman kegiatan
dalam sistem.
22.
Luring : Luar jejaring
(internet) /offline.
23.
Mentor : Guru yang
membimbing peserta dalam Program.
24.
Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan moda daring kombinasi.
25.
Musyawarah Guru
Bimbingan Konseling (MGBK) : Wadah atau forum kegiatan profesional bagi para guru
Bimbingan Konseling di tingkat gugus atau beberapa guru dari beberapa sekolah
dengan legalitas dari Dinas Pendidikan Prov./Kab./Kota.
26.
Komunitas GTK : Komunitas yang
telah terdaftar dan teregistrasi secara resmi di SIM Pembinaan Karier Guru.
27.
Komunitas POKJA : Komunitas yang
telah disahkan oleh Dinas Pendidikan Prov./Kab./Kota dan memiliki Surat Keputusan
Pendirian Komunitas.
28.
Komunitas Rayon : Forum/wadah
kegiatan profesional guru mata pelajaran/paket keahlian yang dikoordinir dan dibentuk
oleh UPT.
29.
Konstruktivisme
sosial
: Teori belajar yang memandang bahwa ilmu pengetahuan dapat dibangun melalui
interaksi sosial.
30.
Koordinator Admin LMS : Tenaga teknis yang
ada di UPT, yang mempunyai otoritas di dalam memperbaiki konten teknis untuk menjamin
keberlangsungan pelaksanaan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan moda
daring.
31.
Learning Management
System (LMS)
: Sistem manajemen pembelajaran secara elektronik, misalnya moodle, dan
blackboard LMS Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Sistem pembelajaran yang
digunakan dalam program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan moda daring.
32.
Log activity : Rekaman kegiatan
dalam sistem
33.
Luring : Luar jejaring
(internet) /offline
34.
Mentor : Guru yang
membimbing peserta dalam Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan moda daring
kombinasi.
35.
Musyawarah Guru
Bimbingan Konseling (MGBK) Wadah atau forum kegiatan profesional bagi para guru
Bimbingan Konseling di tingkat gugus atau kecamatan yang terdiri dari beberapa
guru dari beberapa sekolah dengan legalitas dari Dinas Pendidikan
Prov./Kab./Kota.
36.
Musyawarah Guru Mata Pelajaran
(MGMP)
: Forum/wadah kegiatan profesional guru mata pelajaran pada SMP/MTs,
SMPLB/MTsLB, SMA/MA, SMK/MAK, SMALB/MALB yang berada pada satu wilayah/kabupaten/kota/kecamatan/sanggar/gugus
sekolah dengan legalitas dari Dinas Pendidikan Prov./Kab./Kota.
37.
Narasumber Nasional
/NS :
Widyaiswara, Pengembang Teknologi Pendidikan (PTP), dan/atau Guru yang memenuhi
kriteria dan lulus dalam pelatihan Narasumber Nasional/Pengampu tahun 2016 atau
yang telah mengikuti penyegaran program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
tahun 2017.
38.
On-the-Job Learning
(On)
: Merupakan kelanjutan proses pembelajaran dari kegiatan In-1.
39.
Pengampu : Widyaiswara/PTP/Dosen/Instruktur
yang memfasilitasi, membimbing dan memonitor kegiatan peserta dalam program
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan moda daring.
40.
Peserta : Guru yang menjadi
peserta program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan : Proses penyelenggaraan
kegiatan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan dan kompetensi
guru dalam melaksanakan tugas profesinya.
41.
Moda daring murni : Model pembelajaran
bagi guru yang dilakukan secara daring penuh.
42.
Moda daring kombinasi : Model pembelajaran
bagi guru yang dilakukan secara daring dan tatap muka dengan didampingi oleh
mentor serta difasilitasi oleh pengampu.
43.
Moda daring murni
–Model 1
: Model pembelajaran bagi guru yang dilakukan secara daring penuh dan
difasilitasi hanya oleh pengampu.
44.
Moda daring murni
–Model 2 :
Model pembelajaran bagi guru yang dilakukan secara daring penuh dan didampingi
oleh mentor serta difasilitasi oleh pengampu.
45.
Moda tatap muka : Model pembelajaran
bagi guru yang dilakukan secara tatap muka dengan didampingi dan difasilitasi
oleh Instruktur Nasional atau Narasumber Nasional.
46.
PKG : Penilaian Kinerja
Guru.
47.
PPK : Penguatan
Pendidikan Karakter.
48.
Pusat Belajar (PB) : Tempat kegiatan
pendampingan dan tatap muka antara Instruktur Nasional (IN)/mentor dengan peserta
pada Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan moda tatap muka atau moda
daring kombinasi.
49.
Pusat Kegiatan Gugus : Merupakan wadah
atau forum kegiatan profesional bagi para guru Taman Kanak-Kanak (TK) di
tingkat gugus atau kecamatan yang terdiri dari beberapa guru dari beberapa
sekolah dengan legalitas dari Dinas Pendidikan Prov./Kab./Kota.
50.
Refleksi : Memikirkan ulang
dan menuangkan hal-hal yang telah diperoleh dalam proses belajar, faktor-faktor
pendukung atau penghambat (baik internal maupun eksternal) dalam proses
belajar, langkah apa yang harus diambil untuk mengantisipasi masalah, dan
rencana aksi tindak lanjut pembelajaran oleh mentor serta difasilitasi oleh
pengampu.
51.
Relevansi : Kaitan atau
hubungan antara kesesuaian isi pelatihan dengan profesi peserta, dan penerapannya
di tempat kerja.
52.
SIM Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan
: Sistem Informasi Manajemen terpadu pada Sistem Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan.
53.
Smiley face : Instrumen untuk
mengukur reaksi peserta terhadap proses pembelajaran, berupa “kepuasan peserta”.
54.
Surel : Surat elektronik
yang biasa dikenal dengan email.
55.
Tagihan : Seluruh tugas yang
harus diselesaikan selama pembelajaran dalam bentuk: penilaian diri terhadap
lembar kerja yang diunggah dan tes sumatif sesi.
56.
TIK : Teknologi
Informasi dan Komunikasi.
57.
TM : Tatap Muka.
58.
TUK : Tempat Uji
Kompetensi.
59.
UKG : Uji Kompetensi Guru.
60.
UPT : Unit pelaksana
teknis mencakup PPPPTK, dan LPPPTK-KPTK yang menyelenggarakan program Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan.
Demikian
share informasi mengenai daftar arti kata istilah penting seputar Program PKB
(Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) di tahun 2017 yang bersumber dari
draft Juknis Program PKB Tahun 2017. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam
Edukasi...!
0 Komentar di "Daftar Arti Kata Istilah Penting Seputar Program PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan)"
Posting Komentar