Sahabat
Edukasi yang berbahagia... Berdasarkan pada buku Panduan Petunjuk Teknis
Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan Tahun
2017 bahwasannya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat
Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah memiliki tugas dan fungsi untuk mengawal
penjaminan mutu pendidikan bersama dengan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan
(LPMP).
LPMP
melaksanakan kegiatan pengembangan sekolah model penjaminan mutu pendidikan
dasar dan menengah yang pembiayaannya dialokasikan melalui DIPA LPMP. Salah
satu bentuk kegiatan pengembangan sekolah model adalah kegiatan pendampingan
Sistem Penjaminan Mutu Internal. Pemerintah memberikan dana bantuan
pendampingan dalam rangka mendukung pelaksanaan pendampingan. Untuk membantu
LPMP dalam menjamin pemberian atau penyaluran bantuan tersebut tepat waktu,
tepat sasaran, tepat jumlah, tepat penerimaan serta sesuai dengan kebijakan
yang telah ditetapkan maka disusun Panduan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah
Pengembangan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan.
Panduan
Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model Penjaminan Mutu
Pendidikan melalui DIPA LPMP ini dapat digunakan sebagai acuan oleh LPMP dalam menyusun
Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model Penjaminan Mutu
Pendidikan sesuai dengan DIPA LPMP agar nantinya dapat dijadikan panduan oleh
Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kab/Kota dan sekolah model dalam
melaksanakan kegiatan pendampingan sistem penjaminan mutu internal melalui DIPA
LPMP.
Panduan
Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model Penjaminan Mutu
Pendidikan ini agar dapat dijadikan sebagai acuan bagi pengelola dan pelaksana kegiatan
bantuan pemerintah melalui DIPA LPMP baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah,
dan diharapkan pelaksanaan program ini dapat berjalan secara efisien, efektif, transparan,
dan akuntabel.
Sistem
penjaminan mutu yang berjalan di dalam satuan pendidikan dan dijalankan oleh seluruh
komponen dalam satuan pendidikan disebut sebagai Sistem Penjaminan Mutu
Internal (SPMI). SPMI mencakup seluruh aspek penyelenggaraan pendidikan dengan
memanfaatkan berbagai sumberdaya untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan
(SNP).
Sistem
penjaminan mutu ini dievaluasi dan dikembangkan secara berkelanjutan oleh
satuan pendidikan dan juga ditetapkan oleh satuan pendidikan untuk dituangkan
dalam pedoman pengelolaan satuan pendidikan serta disosialisasikan kepada
pemangku kepentingan satuan pendidikan. Agar pelaksanaan SPMI dapat dilakukan
oleh seluruh satuan pendidikan dengan optimal, dikembangkan satuan pendidikan
yang akan menjadi model penerapan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri,
yang selanjutnya disebut sekolah model, sebagai gambaran langsung kepada satuan
pendidikan lain yang akan menerapkan penjaminan mutu pendidikan sehingga
terjadi pola pengimbasan pelaksanaan penjaminan mutu hingga ke seluruh satuan pendidikan
di Indonesia.
Maksud
dari pengembangan sekolah model dan pengimbasannya adalah meningkatkan mutu pendidikan
sesuai dengan standar nasional pendidikan serta menciptakan budaya mutu pendidikan
di satuan pendidikan. Sekolah model diharapkan menjadi percontohan sekolah berbasis
SNP melalui penerapan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri dan melakukan pengimbasan
penerapan penjaminan mutu pendidikan kepada sekolah lain hingga seluruh sekolah
mampu menerapkan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri pada tahun 2019.
Untuk
mencapai hal tersebut, secara bertahap pemerintah telah menjalankan program dan
kegiatan pengembangan sekolah model melalui penyiapan fasilitator pengembangan
sekolah model, workshop/pelatihan sistem penjaminan mutu internal untuk sekolah
model, pendampingan sekolah model dan pengimbasan serta monitoring dan evaluasi
sekolah model.
Kegiatan
pendampingan dilakukan untuk menguatkan dan membina sekolah model agar dapat
mengimplementasikan SPMI, media pengimbasan SPMI bagi sekolah imbas serta untuk
membantu mengatasi berbagai kendala yang muncul pada saat pelaksanaan SPMI di
sekolah model. Pendamping sekolah model merupakan fasilitator daerah yang
sebelumnya telah dibekali oleh LPMP. Agar pelaksanaan pendampingan di sekolah
dapat dilaksanakan optimal sesuai dengan tujuan pendampingan perlu didukung
oleh bantuan pemerintah dalam bentuk pembiayaan pendampingan pada tingkat
sekolah. Jumlah sekolah model yang mendapatkan bantuan pemerintah menyesuaikan
kapasitas DIPA LPMP masing-masing. Mengingat kapasitas DIPA LPMP yang
berbeda-beda dalam pemberiaan pembiayaan pendampingan maka Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan menyusun Panduan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah
Pengembangan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan. Panduan ini dapat digunakan
sebagai acuan oleh LPMP dalam menyusun Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Pengembangan
Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan sesuai dengan DIPA LPMP sehingga
sekolah model dapat merealisasikan bantuan pemerintah melalui DIPA LPMP dalam melaksanakan
kegiatan pendampingan SPMI.
Tujuan
Bantuan
Pemerintah Pengembangan Sekolah Model secara umum dimaksudkan untuk mendukung
pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal pada sekolah model. Secara khusus,
Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model bertujuan memfasilitasi pelaksanaan
pendampingan Sistem Penjaminan Mutu Internal pada sekolah model, dengan lingkup
yang dicantumkan pada panduan ini.
Pengertian
1.
Pendampingan
pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal adalah proses penguatan pelaksanaan
Sistem Penjaminan Mutu Internal yang diberikan oleh fasilitator daerah/pendamping
kepada pengawas, kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan lain, orang
tua/komite sekolah dan pemangku kepentingan di dalam maupun luar sekolah model.
2.
Bantuan
Pemerintah Pengembangan Sekolah Model adalah bantuan yang diberikan pemerintah
yang digunakan sebagai stimulus dalam menyelenggarakan pelaksanaan aktivitas
pengembangan sekolah model melingkupi aktivitas pendampingan pelaksanaan SPMI
di sekolah model dan pengimbasan SPMI oleh sekolah model kepada sekolah imbas yang
bersumber dari dana APBN. Pendamping melakukan pendampingan di sekolah model
yaitu pertemuan yang diikuti oleh seluruh komponen sekolah model dan perwakilan
komponen sekolah imbas. Pendampingan minimal dilakukan 1 kali.
Kriteria Penerima
Bantuan Pemerintah
Sekolah
penerima bantuan pemerintah memenuhi kriteria sebagai berikut :
1.
Sekolah yang ditetapkan oleh LPMP bersama dengan Pemerintah Daerah setempat.
2.
Sekolah yang telah mendapatkan pelatihan SPMI yang diselenggarakan LPMP.
3.
Sekolah yang ditetapkan sebagai sekolah model SPMI.
4.
Sekolah yang berkomitmen melaksanakan SPMI.
Sasaran
Sasaran
adalah sekolah yangtelah ditunjuk oleh Dinas Kabupaten/Kota, ditetapkan bersama
LPMP
dan berkomitmen untuk melaksanakan SPMI.
H.Bentuk
dan Jumlah dana Bantuan Pemerintah
Bantuan
Pemerintah Pengembangan Sekolah Model berupa uang. Jumlah dana bantuan ditetapkan
oleh LPMP setempat sesuai dengan kapasitas DIPA LPMP.
Hasil
yang diharapkan dari program pelaksanaan pengembangan sekolah model adalah:
1.
Sekolah
dapat menerapkan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri;
2.
Sekolah
dapat meningkatkan mutu sesuai Standar Nasional Pendidikan;
3.
Sekolah
memiliki budaya mutu;
Sekolah
model nantinya diharapkan bias dijadikan percontohan sekolah berbasis SNP
melalui penerapan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri dan melakukan pola
pengimbasan penerapan penjaminan mutu pendidikan kepada sekolah lain hingga
seluruh sekolah mampu menerapkan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri pada
tahun 2019.
Penggunaan
Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model digunakan untukmendukung
aktivitas pendampingan pelaksanaan SPMI di sekolah model dan pengimbasan SPMI
oleh sekolah model.
Perwakilan
sekolah imbas diundang untuk ikut mendapatkan pendampingan di sekolah model. Perwakilan
sekolah imbas mengikuti seluruh kegiatan pendampingan yang berlangsung di sekolah
model. Pengaturan jadwal dapat disesuaikan dan dikoordinasikan secara internal antara
fasilitator, sekolah model dan sekolah imbas. Anggota tim penjaminan mutu sekolah
model diharapkan mampu memfasilitasi sekolah imbas dalam mengimplementasikan
SPMI seperti yang diterapkan pada sekolah model.
Bantuan
dialokasikan untuk pendampingan dan pengimbasan SPMI dan digunakan sesuai dengan
RAB yang telah disetujui oleh LPMP. Standar biaya kegiatan berpedoman kepada peraturan
perundangan-undangan.
Pelaksanaan
SPMI oleh sekolah model memerlukan keterlibatan semua unsur sekolah untuk saling
mendukung dan berperan serta sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.
Agar pelaksanaan SPMI sesuai dengan kebijakan dan konsep yang diinginkan maka sekolah
yang telah dilatih perlu mendapatkan pendampingan dalam mengimplementasikan hasil
pelatihan. Fasilitasi selama pendampingan kepada sekolah diiharapkan dapat memperkuat
pelaksanaan SPMI di sekolah model. Keberhasilan pengembangan sekolah model dalam
melaksanakan SPMI sangat dipengaruhi oleh komitmen sekolah dan pemangku kepentingan
yang terlibat mulai dari persiapan, pelaksanaan sampai dengan evaluasi dan pelaporan
untuk bersama-sama mengupayakan keberhasilan keseluruhan kegiatan sesuai dengan
tugas,fungsi dan kewenangan masing-masing.
Melalui
Panduan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah ini diharapkan semua pihak yang
terkait dengan pengembangan sekolah model dapat melaksanakan kegiatannya sesuai
dengan ketentuan yang berlaku. Sekolah model dapat mengembangkan lebih lanjut
kegiatan pendampingan sesuai dengan kebutuhannya dengan tetap mengikuti
rambu-rambu yang ada dalam panduan petunjuk teknis ini.
Panduan
Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah ini disusun untuk disampaikan ke LPMP untuk
dikembangkan kembali sesuai kapasitas dan karekter daerah di wilayah LPMP
setempat agar data disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan
seluruh model penerima bantuan pemerintah agar dapat diketahui dan dipahami
informasi yang tertuang dalam petunjuk teknis ini. Bila Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
dan seluruh model penerima bantuan pemerintah menemukan permasalahan ataupun
pertanyaan yang terkait dengan pelaksanaan Bantuan Pemerintah dapat menghubungi
Tim SPMI LPMP setempat. Jika terdapat hal-hal yang belum diatur dalam buku panduan
ini, dapat diatur/ditambahkan oleh LPMP sesuai dengan aturan yang berlaku, dan dengan
penuh rasa tanggungjawab.
Download
selengkapnya Panduan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah - Pengembangan Sekolah
Model Penjaminan Mutu Pendidikan Tahun Pelajaran 2017/2018 yang terdiri dari
beberapa bagian halaman yakni:
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR
.........................................................................................III
DAFTAR
ISI ...................................................................................................
V
DAFTAR
TABEL..............................................................................................
VI
DAFTAR
LAMPIRAN
........................................................................................
VI
BAB
I
PENDAHULUAN.................................................................................1
A.
Latar Belakang....................................................................................................
1
B.
Dasar
Hukum......................................................................................................
2
C.
Tujuan ...............................................................................................................
3
D.
Pengertian..........................................................................................................3
E.
Pemberi Bantuan Pemerintah...............................................................................
3
F.
Kriteria Penerima Bantuan Pemerintah
................................................................. 4
G.
Sasaran..............................................................................................................4
H.
Bentuk dan Jumlah dana Bantuan Pemerintah
...................................................... 4
I.
Hasil yang
Diharapkan.........................................................................................
4
BAB II PROSEDUR PEMBERIAN BANTUAN PEMERINTAH......................................5
A.
Penyampaian Informasi .......................................................................................5
B.
Penetapan Sekolah Penerima Bantuan
Pemerintah................................................5
C.
Penandatanganan Surat
Perjanjian.......................................................................
5
D.
Mekanisme Pencairan Dana
.................................................................................
5
E.
Rekening Penerima Bantuan
................................................................................
6
BAB
III PENGGUNAAN DANA BANTUAN PEMERINTAH
..........................................7
A.
Penggunaan Bantuan
..........................................................................................
7
B.
Jangka Waktu Penggunaan Bantuan ....................................................................
9
C.
Larangan Penggunaan Bantuan
........................................................................... 9
BAB
IV PELAPORAN, PENGAWASAN DAN SANKSI
.............................................11
A.
Pelaporan
.........................................................................................................11
B.
Pengawasan .....................................................................................................
12
C.
Sanksi
..............................................................................................................
12
BAB
V PENUTUP ......................................................................................13
DAFTAR
TABEL TABEL
Tabel
1. Aktivitas Pendampingan Penerapan SPMI untuk Pengembangan Sekolah Model
........................................................................................................
7
Tabel
2. Peruntukan Bantuan Pemerintah Berdasarkan Bentuk Kegiatan Penerapan SPMI
untuk Pengembangan Sekolah
Model.................................................. 8
DAFTAR
LAMPIRAN
Lampiran
1. Contoh Naskah Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB)...................15
Lampiran
2. Contoh Pernyataan Tanggung Jawab ....................................................19
Lampiran
3. Contoh Rekapitulisasi Realisasi Penggunaan Dana Bantuan Pemerintah ..20
Lampiran
4. Contoh Surat Laporan Penerimaan Bantuan
Pemerintah.........................21
Lampiran
5. Contoh Format Laporan Pelaksanaan Kegiatan Penggunaan Dana Bantuan
.............................................................................................22
Lampiran
6. Contoh Buku Kas Umum
......................................................................24
Untuk download / unduh Panduan Juknis Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendididikan tahun 2017 tersebut di atas, silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!
0 Komentar di "Juknis Bantuan Pemerintah (Bantah) Pengembangan Sekolah Model Tahun 2017"
Posting Komentar