Sahabat
Edukasi yang berbahagia... Komponen Pembiayaan Dana BOS SMA/SMALB Tahun 2017
Berdasarkan Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017 terdiri dari 10 macam jenis
pembiayaan. Dari seluruh BOS yang diterima oleh sekolah, kewajiban utama
penggunaan BOS untuk membeli/menyediakan buku teks pelajaran bagi peserta didik
dan buku pegangan bagi guru sesuai dengan kurikulum yang digunakan oleh
sekolah. Buku
teks tersebut harus sudah dibeli oleh (tersedia di) sekolah sebelum Tahun
Pelajaran baru dimulai. Dengan demikian, sekolah dapat menggunakan BOS triwulan
I dan triwulan II (bagi sekolah yang menerima penyaluran tiap triwulan) atau
semester I (bagi sekolah yang menerima penyaluran tiap semester) untuk
membiayai pembelian buku teks.
Sekolah
harus mencadangkan separuh BOS yang diterima di triwulan II (untuk sekolah yang
menerima penyaluran tiap triwulan) atau sepertiga dari BOS yang diterima di
semester I (untuk sekolah yang menerima penyaluran tiap semester), atau 20%
dari alokasi sekolah dalam satu tahun, di rekening sekolah untuk pembelian buku
teks yang harus dibeli sekolah. BOS yang dicadangkan ini baru boleh dicairkan
apabila sekolah akan membayar pemesanan buku teks yang diperlukan, atau sudah
memenuhi kewajiban menyediakan buku.
Apabila
penggunaan dana untuk pembelian buku teks lebih besar dari 20% BOS yang telah
dicadangkan, sekolah dapat menambahkan dana tersebut dari dana yang ada.
Sebaliknya apabila dana yang dicadangkan tersebut masih tersisa setelah sekolah
memenuhi kebutuhan buku teks yang telah ditentukan, maka sisa dana tersebut
dapat digunakan untuk pembelian buku lainnya atau pembiayaan kegiatan lainnya.
Ketentuan
penggunaan BOS pada SMA/SMALB sebagai berikut:
1. PENGEMBANGAN
PERPUSTAKAAN
a.
Sekolah wajib membeli/menyediakan buku teks pelajaran yang terdiri dari buku
teks pelajaran untuk peserta didik dan buku panduan guru sesuai dengan
kurikulum yang digunakan oleh sekolah. Buku teks yang dibeli mencakup pembelian
buku mata pelajaran baru, mengganti buku yang rusak, dan membeli kekurangan
buku agar tercukupi rasio satu peserta didik satu buku untuk tiap mata
pelajaran.
Ketentuan
pembelian/penyediaan buku teks pelajaran dari BOS sebagai berikut:
1)
Penyelenggara K-13
a)
Buku
yang harus dibeli sekolah merupakan buku teks pelajaran peserta didik untuk
setiap mata pelajaran pada kelas 11 dan kelas 12 sejumlah peserta didik dan
buku panduan guru untuk setiap mata pelajaran pada kelas 11 dan kelas 12
sejumlah guru mata pelajaran tersebut. Untuk kelas 10, jumlah buku yang dibeli
bertujuan untuk mencukupi kekurangan akibat adanya penambahan jumlah peserta
didik dan/atau adanya buku lama yang rusak.
b)
Bagi
sekolah yang baru melaksanakan pembelajaran K-13 di tahun ini, buku yang harus
dibeli merupakan buku teks pelajaran untuk setiap mata pelajaran pada kelas 10
sejumlah peserta didik dan buku panduan guru untuk setiap mata pelajaran pada
kelas 10 sejumlah guru mata pelajaran.
c)
Buku
yang dibeli sekolah merupakan buku teks pelajaran yang telah dinilai dan telah
ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
d)
Khusus
untuk buku teks pelajaran peminatan SMA, buku yang dapat dibeli sekolah terdiri
dari buku peserta didik dan buku panduan guru yang telah dinilai dan/atau
ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
e)
Buku
yang dibeli harus dijadikan pegangan oleh peserta didik dan guru dalam proses
pembelajaran di sekolah. Buku ini digunakan sebagai buku teks pelajaran
sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks pelajaran dari Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
2)
Penyelenggara Kurikulum 2006
a)
Buku
teks pelajaran yang harus dibeli sekolah merupakan buku untuk setiap mata
pelajaran pada semua tingkat kelas. Jumlah buku yang dibeli bertujuan untuk
mencukupi kekurangan akibat adanya penambahan jumlah peserta didik dan/atau
adanya buku lama yang rusak.
b)
Buku
teks pelajaran yang harus dibeli sekolah adalah buku-buku yang telah dinilai
dan telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
c)
Buku
yang dibeli ini harus dijadikan pegangan oleh peserta didik dan guru dalam
proses pembelajaran di sekolah. Buku ini digunakan sebagai buku teks pelajaran
sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks dari Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan.
b.
Sekolah dapat membeli/menyediakan buku non teks pelajaran untuk mendukung
proses pembelajaran di sekolah. Buku non teks pelajaran yang dibeli harus
mengacu kepada aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
Setelah
kebutuhan buku teks pelajaran terpenuhi, sekolah dapat menggunakan BOS yang
diterima untuk membiayai komponen kegiatan operasional non personalia lainnya.
2. PENERIMAAN PESERTA
DIDIK BARU
Biaya
dalam rangka penerimaan peserta didik baru (termasuk pendaftaran ulang untuk
peserta didik lama), antara lain:
a.
penggandaan formulir pendaftaran;
b.
administrasi pendaftaran;
c.
penentuan peminatan/psikotest;
d.
publikasi (pembuatan spanduk, brosur, dan lainnya);
e.
biaya kegiatan pengenalan lingkungan sekolah; dan/atau
f.
konsumsi penyelenggaraan kegiatan dan transportasi.
3. KEGIATAN
PEMBELAJARAN DAN EKSTRAKURIKULER
a.
Pengadaan Alat Habis Pakai Praktikum Pembelajaran
1)
Pembelian
alat-alat habis pakai praktikum dalam materi pembelajaran SMA/SMALB, antara
lain praktikum IPA, IPS, bahasa, komputer, olahraga, kesenian, dan/atau
keterampilan.
2)
Pembelian
peralatan praktikum IPA, antara lain preparat, sendok, baterai, dan/atau alat
lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum IPA.
3)
Pembelian
peralatan praktikum IPS, antara lain batuan, bola dunia, peta, dan/atau alat
lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum IPS.
4)
Pembelian
peralatan praktikum Bahasa, antara lain CD, kaset, headset, dan/atau alat
lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum bahasa.
5)
Pembelian
suku cadang alat praktikum komputer, antara lain CD, mouse, keyboard, dan/atau
suku cadang lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum komputer.
6)
Pembelian
peralatan praktek olahraga, antara lain raket, bat, net, dan/atau alat lainnya
yang diperlukan untuk pelaksanaan praktek olahraga.
7)
Pembelian
peralatan praktek kesenian, antara lain gitar, seruling, dan/atau alat musik
lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktek kesenian.
8)
Pembelian
peralatan praktek keterampilan, antara lain pahat, palu, transistor, dan/atau
alat lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktek keterampilan.
9)
Biaya
konsumsi dan transportasi dalam pembelian alat habis pakai praktikum
pembelajaran SMA/SMALB.
b.
Pengadaan Bahan Habis Pakai Praktikum Pembelajaran
1)
Pembelian
bahan-bahan habis pakai praktikum dalam materi pembelajaran antara lain
praktikum IPA, IPS, bahasa, komputer, olahraga, kesenian, dan/atau
keterampilan.
2)
Pembelian
bahan praktikum IPA, antara lain HCl, formalin, aquadest, dan/atau bahan
lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum IPA.
3)
Pembelian
bahan praktikum IPS, antara lain format chart, dan/atau bahan lainnya yang
diperlukan untuk pelaksanaan praktikum IPS.
4)
Pembelian
bahan praktikum Bahasa, antara lain headcleaner, dan/atau bahan lainnya yang
diperlukan untuk pelaksanaan praktikum bahasa.
5)
Pembelian
bahan praktikum komputer, antara lain tinta/toner, dan/atau bahan lainnya yang
diperlukan untuk pelaksanaan praktikum komputer.
6)
Pembelian
bahan praktikum olahraga, antara lain bola, shuttlecock, dan/atau bahan lainnya
yang diperlukan untuk pelaksanaan praktek olahraga.
7)
Pembelian
bahan praktikum kesenian, antara lain cat air, kuas, dan/atau bahan lainnya
yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum kesenian.
8)
Pembelian
bahan praktikum keterampilan dan kewirausahaan, antara lain bahan makanan khas
daerah, benih-benih pertanian, bahan tenun dan lainnya, dan/atau bahan lainnya
yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum keterampilan dan kewirausahaan.
9)
Biaya
konsumsi dan transportasi dalam pembelian bahan habis pakai praktikum
pembelajaran SMA/SMALB.
c.
Pembiayaan kegiatan pembelajaran/intrakurikuler antara lain:
1)
pembelajaran remedial dan pembelajaran pengayaan;
2)
pemantapan persiapan ujian; dan/atau
3)
pelaksanaan try out dan lainnya.
d.
Kegiatan ekstrakurikuler antara lain:
1)
ekstrakurikuler
kesiswaan, antara lain OSIS, Pramuka, PMR, UKS, KIR, kegiatan kepemimpinan,
bela negara, dan/atau lainnya;
2)
ekstrakurikuler
olahraga dan kesenian, antara lain voli, pencak silat, karate, seni tari,
marching band, dan/atau lainnya.
b.
Pembiayaan
kegiatan pengembangan pendidikan karakter/penumbuhan budi pekerti.
c.
Pembiayaan
kegiatan pengembangan sekolah sehat, aman, ramah anak dan menyenangkan.
d.
Cakupan
pembiayaan untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf c sampai dengan
huruf f meliputi pembelian alat dan/atau bahan habis pakai, sewa fasilitas
bilamana sekolah tidak memiliki fasilitas yang dibutuhkan, konsumsi,
transportasi, honor guru pembimbing, dan/atau jasa profesi bagi narasumber dari
luar sekolah (jika diperlukan).
e.
Pembiayaan
kegiatan program pelibatan keluarga di sekolah, yang meliputi alat dan/atau
bahan habis pakai pendukung kegiatan, konsumsi/transportasi panitia, dan jasa
profesi bagi narasumber dari luar sekolah (jika diperlukan).
4. KEGIATAN EVALUASI
PEMBELAJARAN
a.
Kegiatan
yang dapat dibiayai adalah kegiatan ulangan harian, ulangan tengah semester,
ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, dan ujian sekolah dan ujian nasional
(berbasis kertas dan berbasis komputer).
b.
Komponen
pembiayaan dari kegiatan pada huruf a di atas meliputi:
1)
fotokopi/penggandaan
naskah soal dan lembar jawaban;
2)
fotokopi
laporan pelaksanaan hasil ujian sekolah dan ujian nasional (berbasis kertas dan
berbasis komputer) untuk disampaikan oleh guru kepada kepala sekolah, serta
dari kepala sekolah ke dinas pendidikan provinsi dan/atau ke orang tua/wali
peserta didik;
3)
biaya
konsumsi penyelenggaran kegiatan evaluasi pembelajaran dan pemeriksaan hasil
ujian di sekolah;
4)
biaya
transportasi dalam rangka penyampaian hasil ujian ke dinas pendidikan provinsi;
5)
biaya
transportasi pengawas ujian yang ditugaskan di luar sekolah tempat mengajar,
yang tidak dibiayai oleh Pemerintah Pusat/pemerintah daerah.
5. PENGELOLAAN
SEKOLAH
a.
Pembelian
alat dan/atau bahan habis pakai yang dibutuhkan dalam mendukung kegiatan pembelajaran
dan administrasi kantor, antara lain buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol,
kertas, CD, flashdisk, tinta printer, buku induk peserta didik, buku
inventaris, buku rapor, buku induk guru, dan/atau alat bahan sejenisnya.
b.
Pembelian
peralatan kebersihan sekolah.
c.
Pembelian
peralatan kesehatan dan keselamatan antara lain obat-obatan, tandu, stetoskop,
tabung oksigen, tabung pemadam kebakaran, dan/atau alat sejenisnya. Jika
peralatan yang dibeli menimbulkan aset, maka selanjutnya harus dicatatkan sebagai
inventaris sekolah. \
d.
Pembiayaan
pengelolaan BOS SMA/SMALB, yang terdiri dari:
1)
pembiayaan
rapat di sekolah dalam rangka penyusunan RKT/RKAS, evaluasi pelaksanaan BOS
serta kegiatan rapat lain yang relevan dengan pelaksanaan program BOS.
Pembiayaan rapat meliputi pembelian alat dan/atau bahan habis pakai, konsumsi
dan/atau transportasi;
2)
transportasi
dalam rangka pengambilan BOS di bank/kantor pos;
3)
transportasi
dalam rangka koordinasi dan pelaporan program BOS ke dinas pendidikan provinsi;
4)
biaya
penyusunan dan pengiriman laporan BOS kepada dinas pendidikan provinsi.
e.
Pembiayaan
korespondensi untuk keperluan sekolah.
f.
Pembiayaan
untuk membangun, mengembangkan, dan/atau memelihara website sekolah dengan
domain “sch.id”. Pembiayaan meliputi pembelian domain, konsumsi, transportasi,
dan/atau jasa profesi pengembang website.
g.
Pendataan
SMA/SMALB melalui aplikasi Dapodik, dengan ketentuan sebagai berikut:
1)
Biaya
yang dikeluarkan untuk keseluruhan rangkaian tahapan kegiatan pendataan
Dapodik, meliputi:
a)
pemasukan
data;
b)
validasi;
c)
updating;
dan
d)
sinkronisasi
data individual SMA ke dalam aplikasi Dapodik. Data individual SMA yang
dimaksud meliputi:
(1)
data
profil sekolah;
(2)
data
peserta didik;
(3)
data
sarana dan prasarana; dan
(4)
data
guru dan tenaga kependidikan.
2)
Pembiayaan kegiatan pada angka 1) meliputi:
a)
penggandaan
formulir Dapodik;
b)
alat
dan/atau bahan habis pakai pendukung kegiatan;
c)
konsumsi
dan transportasi kegiatan pemasukan data, validasi, updating, dan sinkronisasi;
d)
warnet
dan biaya transportasi menuju warnet, apabila tahapan kegiatan pendataan tidak
dapat dilakukan di sekolah karena permasalahan jaringan internet;
e)
honor
petugas pendataan Dapodik. Kebijakan pembayaran honor untuk petugas pendataan
di sekolah mengikuti ketentuan sebagai berikut:
(1)
kegiatan
pendataan Dapodik diupayakan untuk dikerjakan oleh tenaga administrasi
berkompeten yang sudah tersedia di sekolah, baik yang merupakan pegawai tetap
maupun tenaga honorer, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya
tambahan untuk pembayaran honor bulanan;
(2)
apabila
tidak tersedia tenaga administrasi yang berkompeten, sekolah dapat menugaskan
petugas pendataan lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu
pekerjaan atau per kegiatan (tidak dibayarkan dalam bentuk honor rutin
bulanan).
h.
Khusus
untuk SMA/SMALB yang berada di daerah terpencil dan belum ada jaringan listrik
dapat menyewa atau membeli genset atau panel surya termasuk peralatan
pendukungnya, sesuai dengan kebutuhan di daerah tersebut. Jika peralatan
dimaksud dibeli oleh sekolah, maka harus dicatatkan sebagai inventaris sekolah.
i.
Khusus
untuk SMA/SMALB yang berada di daerah yang terjadi bencana alam, BOS dapat
digunakan untuk membiayai penanggulangan dampak darurat bencana khususnya
selama masa tanggap darurat, misalnya pembelian masker.
6. PENGEMBANGAN
PROFESI GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN, SERTA PENGEMBANGAN MANAJEMEN SEKOLAH.
a.
Pembiayaan
untuk penyelenggaraan kegiatan MGMP dan MKKS di sekolah. Bagi sekolah yang
memperoleh hibah/ blockgrant pengembangan MGMP atau sejenisnya pada tahun
anggaran yang sama, hanya diperbolehkan menggunakan BOS untuk biaya
transportasi kegiatan apabila tidak disediakan oleh hibah/blockgrant tersebut.
b.
Pembiayaan
untuk mengadakan kegiatan di sekolah semacam in house
training/workshop/lokakarya untuk peningkatan mutu, antara lain pemantapan
penerapan kurikulum/silabus, pemantapan kapasitas guru dalam rangka penerapan
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), pengembangan dan/atau penerapan program
penilaian kepada peserta didik.
c.
Pembiayaan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, meliputi fotokopi
bahan/materi, pembelian alat dan/atau bahan habis pakai, konsumsi, dan/atau
transportasi dan jasa profesi bagi narasumber dari luar sekolah (jika
diperlukan).
7. LANGGANAN DAYA DAN
JASA
a.
Biaya
untuk membayar langganan daya dan jasa yang mendukung kegiatan pembelajaran di
sekolah, antara lain listrik, telepon, air, langganan koran, majalah/publikasi
berkala yang terkait dengan pendidikan baik offline maupun online, dan/atau
iuran kebersihan/sampah.
b.
Biaya
pemasangan instalasi listrik baru apabila sudah ada jaringan di sekitar
sekolah, dan/atau penambahan daya listrik.
c.
Biaya
langganan internet dengan cara berlangganan maupun prabayar, baik dengan fixed
modem maupun dengan mobile modem. Termasuk pula untuk pemasangan baru apabila
sudah ada jaringan di sekitar sekolah. Khusus untuk penggunaan internet dengan
mobile modem, batas maksimal pembelian paket/voucher sebesar Rp. 250.000/bulan.
Adapun biaya langganan internet melalui fixed modem disesuaikan dengan
kebutuhan sekolah.
8. PEMELIHARAAN DAN
PERAWATAN SARANA DAN PRASARANA SEKOLAH
Biaya
untuk memelihara dan merawat sarana dan prasarana sekolah agar tetap berfungsi
dan layak digunakan, meliputi:
a.
pengecatan,
perawatan dan perbaikan atap bocor, pintu dan/atau jendela, mebeler, lantai,
plafond, lampu/bohlam dan/atau lainnya;
b.
perbaikan
mebeler, pembelian meja dan/atau kursi peserta didik/guru jika meja dan/atau
kursi yang ada sudah tidak berfungsi dan/atau jumlahnya kurang mencukupi
kebutuhan;
c.
perawatan
dan/atau perbaikan sanitasi sekolah (kamar mandi, WC dan saluran air kotor)
agar tetap dapat berfungsi dengan baik;
d.
perawatan
dan/atau perbaikan instalasi listrik sekolah;
e.
perawatan
dan/atau perbaikan saluran pembuangan dan saluran air hujan;
f.
perawatan
dan/atau perbaikan komputer, printer, laptop sekolah, LCD, dan/atau AC;
g.
perawatan
dan/atau perbaikan peralatan praktikum agar tetap berfungsi dan layak digunakan
untuk kegiatan pembelajaran;
h.
pemeliharaan
dan perbaikan taman sekolah dan/atau fasilitas sekolah lainnya.
Untuk
seluruh pembiayaan di atas dapat dikeluarkan pembayaran upah tukang dan bahan,
transportasi, dan/atau konsumsi.
9. PEMBAYARAN HONOR
BOS
dapat digunakan untuk pembayaran honor guru pada jenjang SMA sebagai akibat
pengalihan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah dari pemerintah daerah
kabupaten/kota kepada pemerintah daerah provinsi, dengan ketentuan:
a.
batas
maksimum penggunaan BOS untuk membayar honor pada sekolah yang diselenggarakan
oleh pemerintah daerah sebagai akibat pengalihan kewenangan sebesar 15% (lima
belas persen) dari total BOS yang diterima;
b.
guru
memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV;
c.
bukan
merupakan guru yang baru direkrut setelah proses pengalihan kewenangan; dan
d.
guru
honor pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sebagaimana
dimaksud pada huruf a wajib mendapatkan penugasan dari pemerintah daerah dengan
memperhatikan analisis kebutuhan guru dan menyampaikan tembusan penugasan
dimaksud kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
10. PEMBELIAN ALAT
MULTI MEDIA PEMBELAJARAN
a.
Membeli
komputer desktop/work station berupa PC/All in One Computer untuk digunakan
dalam proses pembelajaran, dengan jumlah maksimal 5 unit/ tahun.
b.
Membeli
printer atau printer plus scanner, dengan jumlah maksimal 1 unit/tahun.
c.
Membeli
laptop untuk digunakan dalam proses pembelajaran, dengan jumlah maksimal 1
unit/tahun dan harga maksimal Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
d.
Membeli
proyektor/LCD untuk digunakan dalam proses pembelajaran, dengan jumlah maksimal
5 unit/tahun dengan harga maksimal sebesar Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
Keterangan:
a.
Komputer
desktop/workstation, printer/printer scanner, laptop dan/atau proyektor harus
dibeli di penyedia barang yang memberikan garansi resmi.
b.
Proses
pengadaan barang oleh sekolah harus mengikuti ketentuan peraturan
perundang-undangan.
c.
Peralatan
di atas harus dicatat sebagai inventaris sekolah.
Ketentuan
tambahan mengenai pembiayaan BOS SMA/SMALB:
1.
BOS
tidak boleh digunakan untuk membiayai kegiatan yang sama yang telah dibiayai
oleh Pemerintah Pusat/pemerintah daerah/ masyarakat;
2.
ketentuan
terkait penggunaan konsumsi, transportasi, dan/atau honor mengikuti ketentuan
daerah setempat yang ditetapkan;
3.
ketentuan
terkait jasa profesi hanya diberikan kepada narasumber yang mewakili instansi
resmi di luar sekolah, misalnya Kwarda, KONI daerah, BNN, dinas pendidikan,
dinas kesehatan, unsur keagamaan, dan/atau lainnya berdasarkan surat tugas yang
dikeluarkan oleh instansi yang diwakilinya;
4.
standar
biaya untuk konsumsi, transportasi, jasa profesi dan/atau upah tukang sesuai
dengan standar biaya setempat yang ditetapkan;
5.
standar
biaya untuk honor petugas pendataan Dapodik dan guru pembimbing sesuai dengan
standar biaya, ketentuan, atau kewajaran yang berlaku di daerah sesuai dengan
beban kerja yang ditetapkan.
0 Komentar di "10 Komponen Pembiayaan BOS SMA/SMALB Tahun 2017 Lengkap"
Posting Komentar