Sahabat Edukasi yang berbahagia... Berdasrkan Juknis BOS yakni Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017 bahwasannya sasaran dana BOS adalah bagi SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, atau masyarakat yang telah terdata dalam Dapodik dan memenuhi syarat sebagai penerima BOS berdasarkan kriteria yang telah ditentukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
SD/SDLB/SMP/SMPLB
dan SMA/SMALB/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah
daerah dilarang untuk menolak BOS yang telah dialokasikan.
SD/SDLB/SMP/SMPLB
dan SMA/SMALB/SMK yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menolak BOS yang
telah dialokasikan setelah memperoleh persetujuan orang tua peserta didik
melalui Komite Sekolah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan peserta didik
yang orangtua/walinya tidak mampu di SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang
bersangkutan.
Adapun untuk besaran
jumlah dana BOS diterima / Satuan Biaya BOS yang diterima oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB dan
SMA/SMALB/SMK dihitung berdasarkan jumlah peserta didik pada sekolah yang
bersangkutan. Dengan rincian pada masing-masing jenjang pendidikan dan jumlah
satuan biaya BOS diterima/peserta didik/tahun sebagai berikut:
1.
SD/SDLB
: Rp 800.000,-/peserta didik/tahun
2.
SMP/SMPLB
: Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun
3.
SMA/SMALB
dan SMK : Rp 1.400.000,-/peserta
didik/tahun
Untuk penyaluran dana
BOS ke setiap sekolah
penerima dana BOS dilakukan setiap 3 (tiga) bulan (triwulan), yaitu
Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember.
Bagi
wilayah yang secara geografis sangat sulit dijangkau sehingga proses
pengambilan BOS mengalami hambatan atau memerlukan biaya pengambilan yang
mahal, maka atas usulan pemerintah daerah dan persetujuan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan untuk penyaluran BOS dilakukan setiap 6 (enam) bulan
(semester), yaitu Januari-Juni dan Juli-Desember.
Demikian
informasi mengenai perhitungan jumlah dana BOS yang diterima oleh sekolah
dengan rincian per-peserta didik per-tahunnya di tahun anggaran 2017 ini. Semoga
bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!
Sumber : Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Pemendikbud Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah
Sumber : Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Pemendikbud Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah
0 Komentar di "Jumlah Penerimaan Dana BOS Tahun 2017 SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK"
Posting Komentar