Sahabat
Edukasi yang berbahagia... Dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-72
Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2017 yang akan dilaksanakan secara
nasional pada tanggal 17 Agustus 2017. Sebagaimana himbauan yang disampaikan
Mensetneg melalui Surat Edaran Nomor B-545/M.Sesneg/Set/TU.00.04/06/2017
tentang Partisipasi Menyemarakkan Bulan Kemerdekaan sebelumnya bahwasannya
untuk turut menyemarakkan perayaan bulan Agustus sebagai Bulan Kemerdekaan
Republik Indonesia dengan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan di lingkungan
instansi selama bulan Agustus tahun 2017 ini:
1.
Mengibarkan
Bendera Merah Putih secara serentak, mulai tanggal 1 Agustus 2017 sampai dengan
31 Agustus 2017.
2.
Memasang
umbul-umbul, dekorasi atau hiasan lainnya.
3.
Memanfaatkan
secara maksimal desain logo HUT Kemerdekaan Ke-72 RI yang dapat diunduh pada
website Kementerian Sekretaris Negara www.setneg.go.id dalam berbagai media
(website/media sosial instansi, stiker kendaraan dinas dan kendaraan jemputan,
souvenir maupun merchandise instansi, dan lain-lain) yang dapat dilihat dan
diakses publik.
Adapun
khusus terkait dengan puncak peringatan HUT Ke-72 RI Tahun 2017, Kementerian Sekretaris
Negara pada tanggal 9 Agustus 2017 telah menyampaian Pedoman Peringatan HUT Ke-72 Kemerdekaan RI Tahun
2017 melalui surat edaran Nomor : B-755/M.Seseg/Set/TU.00.04/08/2017 tentang
Pedoman Peringatan HUT Ke-72 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2017.
Dalam
surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Yth. Pimpinan Lembaga-Lembaga Negara,
Menteri Kabinet Kerja, Gubernur Bank Indonesia, Jaksa Agung, Panglima TNI,
Kepala POLRI, Pimpinan Lembaga-lembaga Pemerintah Non K ementerian, Pimpinan
Lembaga-lembaga Non-Struktural, Para Kepala Perwakilan RI di Luar Negeri, Gubernur
Provinsi serta Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia dalam rangka Peringatan
Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-72 Kemerdekaan RI Tahun 2017 tanggal 17 Agustus 2017,
disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Pertama
disampaikan tentang Tema Peringatan Hari Ulang Ke-72 Kemerdekaan Republik
Indonesta Tahun 2017 adalah : Indonesia
Kerja Bersama.
Selanjutnya
untuk pedoman pokok kegiatan peringatan HUT Ke-72 Kemerdekaan RI Tahun 2017 di
tingkat pusat terdiri atas:
a. Hari Selasa, 15 Agustus 2017:
•
Pukul
12:00 WIB, Penganugerahan Tanda Kehormatan Republik Indonesia di Istana Negara.
•
Pukul
14:00 WIB, Pengukuhan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) di Istana
Negara.
b. Hari
Rabu, 16 Agustus 2017:
•
Pukul
09:00 s.d. 10:25 WIB, Pidato Presiden RI pada Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2017
di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara MPR, DPR, DPD RI.
•
Pukul
10:40 s.d. 12:10 WIB, Pidato Kenegaraan Presiden RI dalam rangka HUT Ke-72
Kemerdekaan RI Tahun 2017 pada Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI di Ruang Rapat
Paripurna, Gedung Nusantara MPR, DPR, DPD RI.
•
Pukul
14:00 s.d. 15:40 WIB, Pidato Presiden RI dalam rangka Penyampaian
Pengantar/Keterangan Permerintah atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2018
beserta Nota Keuangan dan Dokumen Pendukungnya pada Rapat Paripurna Pembukaan
Masa Persidangan I DPR RI Tahun Sidang 2017-2018 di Ruang Rapat Paripurna,
Gedung Nusantara MPR, DPR, DPD RI.
•
Pukul
24:00 WIB, Apel Kehormatan dan Renungan Suci di Taman Makam Pahlawan Nasional
Utama Kalibata.
c. Hari Kamis, 17 Agustus 2017:
•
Pukul
08:00 WIB, Pertunjukan Marching Band, Tarian Kolosal, Kesenian. dan Prosesi
Arak-Arakan Pengambilan Bendera Pusaka dan Monumen Nasional ke Istana Merdeka.
•
Pukul
1000 WIB Upacara Peringatan Detik-Detik Prokiamasi Kemerdekaan Republik
Indonesia di Halaman Istana Merdeka,
•
Pukul
12:00 WIB, Santap Siang Hari Kemerdekaan di Istana Negara.
•
Pukul
15:00 WIB, Pertunjukan Marching Band, Tarian Kolosal, dan Kesenian di Halaman
Istana Merdeka.
•
Pukul
17:00 WIB, Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih di Halaman Istana
Merdeka.
•
Pukul
17:30 WIB. Prosesi Arak-Arakan Bendera Pusaka dan Istana Merdeka ke Monumen
Nasional.
•
Pukul
18:00 WIB, Pengembalian Bendera Pusaka di Monumen Nasional.
d. Hari Jumat, 18 Agustus 2017:
•
Pukul
10:00 WIB, Peringatan Hari Konstitusi di Gedung Nusaritara IV MPR RI.
•
Pukul
16:00 WIB, Silaturrahim dengan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) dan
Para Teladan Nasional di Istana Negara.
Adapun
untuk Penyelenggaraan acara hendaknya memperhatikan:
a. Pada tanggal 16 Agustus 2017 agar masyarakat mengikuti
siaran Iangsung Pidato Kenegaraan Presiden RI baik melalui radio maupun
televisi.
b. Pada tanggal 17 Agustus 2017 agar diselenggarakan upacara
bendera secara terpusat di seluruh Ibukota Provinsi dan Ibukota Kabupaten/Kota
disamping upacara bendera di setiap instansi/kesatuan masing-masing.
c. Penyelenggaraan acara Peringatan HUT Ke-72 Kemerdekaan
Republik Indonesia Tahun 2017 dilaksanakan dengan berlandaskan pada tema dan
logo yang sudan ditentukan, dirayakan secara khidmat dan penuh kemeriahan,
memperhatikan situasi dan kondisi setempat, serta sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
Dan
pada Perwakilan-perwakilan Republik Indonesia di luar negeri agar menyesuaikan
ketentuan-ketentuan tersebut di atas dan yang bertindak sebagai inspektur
upacara adalah duta besar atau kepala perwakilan RI.
Download
Surat Edaran Nomor B-545/M.Sesneg/Set/TU.00.04/06/2017 tentang Partisipasi Menyemarakkan Bulan Kemerdekaan
silahkan klik di sini. Kemudian untuk download surat edaran Menteri
Sekretaris Negara (Mensetneg) Nomor : B-755/M.Seseg/Set/TU.00.04/08/2017
tentang Pedoman Peringatan HUT Ke-72
Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2017 dapat diunduh pada tautan berikut.
Semoga bermanfaat dan terimakasih... Merdeka..!
0 Komentar di "Pedoman Peringatan HUT Ke-72 Kemerdekaan RI Tahun 2017"
Posting Komentar