Sahabat
Edukasi yang berbahagia... Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya
disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh
Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi
lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai
diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.
Ruang
lingkup Peraturan Presiden ini meliputi:
a. Pengadaan
Barang/Jasa di lingkungan K/L/D/I yang pembiayaannya baik sebagian atau
seluruhnya bersumber dari APBN/APBD.
b.
Pengadaan
Barang/Jasa untuk investasi di lingkungan Bank Indonesia, Badan Hukum Milik
Negara dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah yang pembiayaannya
sebagian atau seluruhnya dibebankan pada APBN/APBD.
Pengadaan
Barang/Jasa yang dananya bersumber dari APBN/APBD mencakup Pengadaan
Barang/Jasa yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari pinjaman atau
hibah dalam negeri yang diterima oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
Ketentuan
Pengadaan Barang/Jasa yang dananya baik sebagian atau seluruhnya berasal dari
Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN) berpedoman pada ketentuan Peraturan Presiden
ini.
Apabila
terdapat perbedaan antara Peraturan Presiden ini dengan ketentuan Pengadaan
Barang/Jasa yang berlaku bagi pemberi Pinjaman/Hibah Luar Negeri, para pihak
dapat menyepakati tata cara Pengadaan yang akan dipergunakan.
Pada
Pasal 3 Perpres No. 54 Tahun 2010 disebutkan bahwasannya Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa dilakukan melalui 2 (dua) cara yakni Swakelola; dan/atau pemilihan
Penyedia Barang/Jasa. Sedangkan untuk pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam
Peraturan Presiden ini meliputi: barang,
pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi, dan jasa lainnya (Pasal 4 ).
Download
selengkapnya Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah silahkan klik pada tautan berikut. Semoga bermanfaat dan
terimakasih... Salam Edukasi...!
0 Komentar di "Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah"
Posting Komentar