Sahabat
Edukasi yang berbahagia... Berdasarkan pada Juknis (Petunjuk Teknis) Pelaksanaan
Sertifikasi Guru Tahun 2017 di LPTK Rayon dan Subrayon bahwasannya dalam Undang-Undang
Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru adalah
pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini
jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru profesional
harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau diploma empat
(D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian), memiliki
sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan
tujuan pendidikan nasional.
Guru
mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan
yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan
keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma
tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Sebagai tenaga profesional, guru diharapkan
dapat meningkatkan martabat dan perannya sebagai agen pembelajaran dan pada
gilirannya dapat meningkatkan mutu pendidikan nasional. Pengakuan kedudukan guru
sebagai tenaga profesional tersebut dibuktikan dengan sertifikat pendidik yang diperoleh
melalui sertifikasi.
Berkaitan
dengan sertifikat pendidik yang harus dimiliki oleh guru profesional, amanat UUGD
telah dilaksanakan sejak tahun 2007 melalui program sertifikasi guru dalam
jabatan setelah diterbitkannya Peraturan Mendiknas Nomor 18 Tahun 2007 tentang
Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan. Mulai tahun 2009 landasan hukum
pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 74
Tahun 2008 tentang Guru.
Berdasarkan
hasil kajian pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan yang telah dilaksanakan
dan kajian terhadap guru yang telah memperoleh sertifikat pendidik, mulai tahun
2016 pelaksanaan sertifikasi guru melalui Pendidikan dan latihan Profesi guru
(PLPG) mengalami beberapa perubahan mekanisme pelaksanaan PLPG, diantaranya
teknis pelaksanaan, kurikulum, syarat kelulusan, dan ujian kompetensi yang
dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu ujian akhir PLPG, dan Uji Kompetensi Guru
(UKG)/Ujian Tulis Nasional (UTN).
Selanjutnya
pada tahun 2017 ini dilakukan penyempurnaan kurikulum, antara lain memasukkan
pembekalan peserta dalam bentuk belajar mandiri di bawah bimbingan mentor ke
dalam struktur kurikulum PLPG dan perubahan jumlah jam pelajaran (JP) untuk
pendalaman materi, sehingga dengan perubahan ini diharapkan diperoleh guru yang
memiliki kompetensi yang tinggi sesuai dengan tuntutan sebagai guru
profesional.
Download selengkapnya Buku 2. Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2017 di LPTK Rayon dan Subrayon, silahkan klik pada tautan berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!
Download selengkapnya Buku 2. Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2017 di LPTK Rayon dan Subrayon, silahkan klik pada tautan berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!
0 Komentar di "Petunjuk Teknis / Juknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2017 di LPTK Rayon dan Subrayon"
Posting Komentar