Sahabat Edukasi yang
berbahagia... Pada Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Permendikbud No 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis BOS merupakan perubahan atau penyempuranaan dari Permendikbud Nomor 8 Tahun
2017 dengan pertimbangan bahwasannya dari beberapa Petunjuk Teknis
Bantuan Operasional Sekolah yang terdapat pada Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 masih
terdapat beberapa kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan
masyarakat terkait dengan petunjuk teknis bantuan operasional sekolah, sehingga
perlu diubah dengan Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017.
Poin-Poin Perubahan Pada Permendikbud No. 26 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Permendikbud No 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis BOS Disampaikan pada Kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Dana BOS SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK di tahun anggaran 2017.
Adapun 11 poin perubahan
pada Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor
8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah, selengkapnya
sebagai berikut:
1. Perubahan Pada Batang Tubuh Peraturan Menteri
SEMULA :
Konsideran:
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2016 tentang Pengelolaan
Transfer ke daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 447);
MENJADI :
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan
Transfer ke daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 537);
2. Perubahan Pada Lampiran Peraturan Menteri BAB I, Subbab A, Angka 1
SEMULA :
a. membebaskan pungutan biaya operasi sekolah bagi peserta didik
SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah
daerah;
b. meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik
SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan/atau
c. membebaskan pungutan peserta didik yang orangtua/walinya tidak
mampu pada SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat.
MENJADI :
a. membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil
sekolah. Akan tetapi masih ada beberapa
pembiayaan personil yang masih dapat dibayarkan dari dana BOS;
b. membebaskan pungutan biaya operasi sekolah bagi peserta didik
SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah
daerah;
c. meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik
SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan/atau
d. membebaskan pungutan peserta didik yang orangtua/walinya tidak
mampu pada SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat
3. Perubahan Pada Lampiran Peraturan Menteri BAB I, Subbab A, Angka 2, Huruf a
SEMULA :
a. membantu biaya operasional sekolah nonpersonalia
MENJADI :
b. membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah. Akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang
masih dapat dibayarkan dari dana BOS;
4. Perubahan Pada Lampiran Peraturan Menteri Bab V, Subbab B, Paragraf ke-2
SEMULA :
Sekolah harus mencadangkan separuh BOS yang
diterima di triwulan II (untuk sekolah yang menerima penyaluran tiap triwulan)
atau sepertiga dari BOS yang diterima di semester I (untuk sekolah yang
menerima penyaluran tiap semester), atau 20% dari alokasi sekolah dalam satu
tahun, di rekening sekolah untuk pembelian buku teks dan nonteks yang harus dibeli sekolah
MENJADI :
Sekolah harus mencadangkan separuh BOS yang
diterima di triwulan II (untuk sekolah yang menerima penyaluran tiap triwulan)
atau sepertiga dari BOS yang diterima di semester I (untuk sekolah yang
menerima penyaluran tiap semester), atau 20% dari alokasi sekolah dalam satu
tahun, di rekening sekolah untuk pembelian buku teks yang harus dibeli sekolah
5. Perubahan Pada Lampiran Peraturan Menteri BAB V, Subbab B, Angka 4
SEMULA :
a. fotokopi/penggandaan soal
b. fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh
guru kepada kepala sekolah, serta dari kepala sekolah ke dinas pendidikan dan
kepada orang tua/wali peserta didik
c. biaya transport pengawas ujian yang ditugaskan di luar sekolah
tempat mengajar, yang tidak dibiayai oleh Pemerintah Pusat/pemerintah daerah
MENJADI :
a. fotokopi/penggandaan soal
b. fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh
guru kepada kepala sekolah, serta dari kepala sekolah ke dinas pendidikan dan
kepada orang tua/wali peserta didik
c. biaya transport pengawas ujian yang ditugaskan di luar sekolah
tempat mengajar, yang tidak dibiayai oleh Pemerintah Pusat/pemerintah daerah
d. biaya konsumsi penyelenggaran kegiatan evaluasi pembelajaran dan
pemeriksaan hasil ujian di sekolah
6. Perubahan Pada Lampiran Peraturan Menteri BAB V, Subbab B, Angka 6
SEMULA :
BOS tidak boleh digunakan untuk membiayai
kegiatan yang sama yang telah dibiayai oleh Pemerintah Pusat/pemerintah daerah.
MENJADI :
BOS tidak boleh digunakan untuk membiayai
kegiatan yang sama yang telah dibiayai oleh Pemerintah Pusat/pemerintah daerah atau sumber lainnya.
7. Perubahan Pada Lampiran Peraturan Menteri BAB V, Subbab B, Angka 8
SEMULA :
Tidak ada
MENJADI :
Ditambahkan klausul :
“Untuk seluruh
pembiayaan di atas dapat dikeluarkan pembayaran upah tukang dan bahan,
transportasi, dan/atau konsumsi”
8. Perubahan Pada Lampiran Peraturan Menteri BAB V, Subbab B, Angka 9, Keterangan huruf d
SEMULA :
d. guru honor pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah
sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib mendapatkan penugasan dari pemerintah
daerah dan disetujui oleh Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan melalui Sekretaris Jenderal berdasarkan usulan dari dinas
pendidikan provinsi dengan menyertakan daftar data guru hasil pengalihan
kewenangan yang meliputi jumlah guru, nama guru dan mata pelajaran yang diampu,
dan sekolah yang menjadi satuan administrasi pangkalnya.
MENJADI :
d. guru honor pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah
sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib mendapatkan penugasan dari pemerintah
daerah dengan memperhatikan analisis kebutuhan
guru dan menyampaikan tembusan penugasan dimaksud kepada Direktur Jenderal Guru
dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
9. Perubahan Pada Lampiran Peraturan Menteri BAB VI, Subbab A, Angka 3
SEMULA :
3. Mekanisme pembelian/pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
MENJADI :
Mekanisme pembelian/pengadaan barang/jasa
harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Khusus untuk pembelian buku kurikulum 2013 dilakukan
dengan mekanisme:
a)
sekolah memesan buku K-13 ke penyedia buku baik secara
langsung (offline) maupun melalui aplikasi (online) pada laman
buku.kemdikbud.go.id yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
b)
Penyedia mengirimkan Buku Kurikulum 2013 kepada
Sekolah sesuai dengan pesanan;
10. Perubahan
Pada Lampiran Peraturan Menteri Lanjutan BAB VI, Subbab A, Angka 3
SEMULA :
3. Mekanisme pembelian/pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
MENJADI :
c. sekolah melakukan pemeriksaan kesesuaian terhadap:
1)
judul dan isi buku sebagaimana termuat dalam buku
sekolah elektronik;
2)
spesifikasi buku K-13 yang telah ditetapkan oleh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
3)
jumlah pesanan buku untuk setiap judul,
d. sekolah melakukan pembayaran pemesanan buku K-13 kepada penyedia
buku sesuai dengan harga yang tidak melebihi HET.
11. Perubahan Pada Lampiran Peraturan Menteri BAB IX,
Subbab B, Angka 4
SEMULA :
4. apabila berdasarkan hasil monitoring atau audit sekolah terbukti
melakukan penyimpangan atau tidak menyusun laporan pertanggungjawaban
penggunaan BOS (termasuk laporan online ke laman BOS di
www.bos.kemdikbud.go.id), Tim BOS Kabupaten/Kota dapat meminta secara tertulis
kepada bank (dengan tembusan ke sekolah) untuk menunda pengambilan BOS dari
rekening sekolah;
MENJADI :
4. apabila berdasarkan hasil monitoring atau audit sekolah terbukti
melakukan penyimpangan atau tidak menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan
BOS (termasuk laporan online ke laman BOS di www.bos.kemdikbud.go.id), Tim BOS Provinsi/Kabupaten/Kota dapat meminta secara
tertulis kepada bank (dengan tembusan ke sekolah) untuk menunda pengambilan BOS
dari rekening sekolah.
Demikian poin-poin perubahan
baik pada Batang Tubuh Peraturan Menteri maupun pada Lampiran Peraturan Menteri
dari Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 dengan perubahan Juknis BOS pada Permendikbud
Nomor 26 Tahun 2017. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!
0 Komentar di "Poin-Poin Perubahan Permendikbud No. 26 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendikbud No. 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis BOS"
Posting Komentar