Sahabat
Edukasi yang berbahagia... Guru sebagai tenaga profesional memiliki peran
strategis untuk mewujudkan visi penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip
profesionalitas, sehingga untuk mewujudkan profesionalitas guru perlu perbaikan
tata kelola guru, di samping itu mengingat bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 74
Tahun 2008 tentang Guru perlu penyesuaian untuk mengakomodasi perkembangan tata
kelola guru sebagai pendidik profesional sehingga perlu diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 ini.
Beberapa
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 49411 diubah salah satunya adalah dalam Ketentuan
Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Dalam Peraturan Pemerintah
ini yang dimaksud dengan:
· Guru adalah pendidik
profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan -mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia
dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
· Kualifikasi Akademik
adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh Guru sesuai
dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan.
· Sertifikasi adalah
proses pemberian sertifikat pendidik untuk Guru.
· Sertifikat Pendidik
adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada Guru sebagai tenaga
profesional.
· Gaji adalah hak yang
diterima oleh Guru atas pekerjaannya dari penyelenggara pendidikan atau satuan
pendidikan dalam bentuk finansial secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
· Tunjangan Profesi
adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik
sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
· Organisasi Profesi
Guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh Guru
untuk mengembangkan profesionalitas Guru.
· Perjanjian Kerja atau
Kesepakatan Kerja Bersama adalah perjanjian tertulis antara Guru dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan
yang memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak dengan prinsip
kesetaraan dan kesejawatan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
· Guru Tetap adalah
Guru yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau diangkat oleh pimpinan
penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat berdasarkan perjanjian
kerja dan telah bertugas untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara
terus menerus serta tercatat pada satuan administrasi pangkal di satuan pendidikan
yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau masyarakat.
· Guru Dalam Jabatan
adalah Guru pegawai negeri sipil dan Guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah
mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah
daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai
Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama.
· Pemutusan Hubungan Kerja
atau Pemberhentian Kerja adalah pengakhiran perjanjian kerja atau kesepakatan
kerja bersama Guru karena suatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan
kewajiban antara Guru dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan
diberlakukannya PP 19 Tahun 2017 Tentang PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru terdapat
beberapa perubahan yang fundamental terkait aturan guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah. Beberapa
perubahan sesuai PP 19 Tahun 2017 Tentang PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru antara
lain: Terkait Beban Kerja Guru PNS
minimal 24 jam maksimal 40 Jam; Terkait Tugas pokok dan Fungsi Kepala Sekolah
tidak Perlu mengajar; Dalam hal Guru diangkat sebagai pengawas satuan
pendidikan, akan diberikan tunjangan profesi pengawas satuan pendidikan dan
tidak diberikan Tunjangan Profesi.
Pemindahan
Guru yang diangkat oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Guru yang bersangkutan bertugas pada
satuan pendidikan paling singkat selama 4 (empat) tahun, kecuali Guru yang
bertugas di Daerah Khusus.
Tantangan
yang dihadapi ke depan adalah dalam pelaksanaan tata kelola pendidik dan tenaga
kependidikan antara lain meliputi : Ketersediaan Guru dan tenaga kependidikan
yang merata, dengan cara meningkatkan perencanaan kebutuhan, penyediaan,
pengangkatan, distribusi, dan pemerataan pendidik dan tenaga kependidikan;
meningkatkan kapasitas daerah dalam mengelola perekrutan, penempatan, dan
peningkatan mutu Guru secara efektif dan efisien; mengawasi proses pengangkatan
Guru di daerah berdasarkan kriteria mutu dan kebutuhan wilayah; serta
meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pendidikan oleh LPTK dengan rencana
penyediaan Guru di daerah.
Pembinaan
Guru dan tenaga kependidikan, dengan cara meningkatkan kualifikasi Guru dan
tenaga kependidikan; memperkuat sistem uji kompetensi Guru, dan mengitegrasikan
dengan sistem Sertifikasi; menerapkan sistem penilaian kinerja Guru yang sahih,
andal, transparan, dan berkesinambungan; meningkatkan kompetensi Guru secara
berkelanjutan melalui pendidikan dan pelatihan; menyelaraskan kurikulum
pendidikan dan pelatihan Guru dan tenaga kependidikan dengan kebutuhan peserta
didik, dunia kerja, dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI);
memperkuat fungsi penjaminan mutu pendidikan di tingkat pusat dan daerah;a
(KKPS), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah
(MKPS); memperbaiki sistem penyaluran Tunjangan Profesi; dan memperbaiki sistem
karir, penghargaan, dan perlindungan Guru dan tenaga kependidikan (Ref : http://lpmplampung.kemdikbud.go.id/detailpost/pp-19-tahun-2017-tentang-perubahan-pp-74-tahun-2008-tentang-guru).
Berikut
salinan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas
Peraturan Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru:
Download
file salinan PP No. 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 74
Tahun 2008 tentang Guru silahkan klik pada tautan berikut. Semoga bermanfaat
dan terimakasih... Salam Edukasi...!
0 Komentar di "PP No. 19 Tahun 2017 Perubahan Atas PP No. 74 Tahun 2008 tentang Guru"
Posting Komentar