Sahabat
Edukasi yang berbahagia... Aplikasi PMP (Pemetaan Mutu Pendidikan) di tahun
2017/2018 sudah mulai kita kerjakan kembali mulai dari tanggal 20 Juli 2017 dan
selanjutnya dikirim / sinkronisasi paling lambat tanggal 30 September 2017.
Adapun
versi aplikasi PMP yang digunakan saat ini adalah versi 2.0 dan dijadwalkan
pada bulan Agustus 2017 ini akan ada updater aplikasi PMP versi 2.1.
Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan surat edaran resmi Ditjen Dikdasmen
Nomor 09/D/PD/2017 tentang Pemetaan Mutu Pendidikan Tahun Ajaran 2017/2018 yang
disampaikan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota dalam rangka memantau penjaminan mutu pendidikan
dasar dan menengah, disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1.
Sekolah
wajib melengkapi data instrumen pemetaan mutu sesuai kondisi sekolah yang
sebenarnya melalui aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan versi 2.00 dan aplikasi
Dapodik versi 2017 atau yang terbaru dalam rangka memetakan mutu pendidikan.
2.
Kepala
sekolah, guru, siswa dan komite sekolah merupakan pihak-pihak yang mewakili
sekolah untuk mengisi data pemetaan mutu. Pengawas pembina sekolah mengisi data
melalui aplikasi di masing-masing sekolah binaannya sebagai bentuk verifikasi
atas isian sekolah.
3. Aplikasi,
instrumen dan panduan dapat diunduh di laman pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id dan
dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id
4.
Pengiriman
data pemetaan mutu tahun ajaran 2017/2018 dilakukan mulai tanggal 15 Juli 2017
sampai dengan 30 September 2017.
5. Hasil
pemetaan mutu sekolah tahun ajaran 2016/2017 dapat diakses melalui laman
pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id menggunakan akun Dapodik yang dimiliki oleh dinas
pendidikan dan sekolah. Informasi lebih lanjut mengenai hasil pemetaan tersebut
dapat menghubungi LPMP di wilayah masing-masing.
6. Pemetaan
mutu pendidikan merupakan bagian dari program kerja penjaminan mutu pendidikan
yang dikawal oleh LPMP. Dinas pendidikan, sekolah dan LPMP harus saling
berkoordinasi dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan penjaminan mutu pendidikan.
7.
Rekomendasi
hasil pemetaan mutu, harus senantiasa dilakukan perbaikan oleh pemerintah
daerah sesuai dengan ke wenangannya.
Download
/ unduh surat edaran Surat Edaran Dirjen Dikdasmen No 09/D/PD/2017 Tentang
Pemetaan Mutu Pendidikan Tahun Ajaran 2017/2018 silahkan klik pada tautan berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih. Salam Edukasi...!
0 Komentar di "Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Tentang Pemetaan Mutu Pendidikan Tahun Ajaran 2017/2018"
Posting Komentar