Sahabat
Edukasi yang berbahagia... Berdasarkan pada Surat Edaran Ditjen Dikdasmen
Kemdikbud RI No. 10/D/KB/2017 tentang Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013
melalui Buku Sekolah Elektronik (BSE) yang ditujukan kepada seluruh Kepala
Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, dan Kepala Sekolah di Indonesia
bahwasannya memperhatikan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 173 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kurikulum 2013 untuk Buku Teks
Pelajaran Tematik Semester I untuk kelas I, II, IV, dan V, Tematik Semester 2
untuk kelas I dan IV, Pendidikan Agama dan Budi Pekerti untuk kelas I, II, IV,
V, VII, VIII, X, dan XI serta Mata Pelajaran untuk Kelas VII, VIII, X, dan XI,
disampaikan beberapa hal penting sebagai berikut:
1.
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan Buku Teks Pelajaran Sekolah secara
elektronik yang selanjutnya disebut Buku Sekolah Elektronik (BSE) yang dapat
diunduh dalam laman http://buku.kemdikbud.go.id.
2.
Soft
file Buku Sekolah Elektronik (BSE) diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan dalam bentuk compact disc kepada sekolah / dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota.
3.
Penyediaan
Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 dapat dilakukan oleh sekolah dengan cara:
a.
Membeli
melalui penyedia dengan harga tidak boleh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET)
dan sesuai Spesifikasi Buku yang ditentukan; atau
b.
Mencetak
buku secara mandiri sesuai HET dan wajib memenuhi Spesifikasi Buku yang telah
ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
c.
Daftar
Spesifikasi dan HET buku dapat diunduh melalui laman http://buku.kemdikbud.go.id.
4.
Penyediaan
Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 oleh Sekolah melalui Penyedia dilakukan
dengan mekanisme:
a.
Sekolah
memesan buku K-13 ke penyedia buku baik secara langsung (offline) maupun
melalui aplikasi (online) yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan pada laman http://buku.kemdikbud.go.id.
b.
Penyedia
buku mengirimkan buku K-13 kepada sekolah sesuai dengan pesanan;
c.
Sekolah
melakukan pemeriksaan kesesuaian terhadap (1) Judul dan isi buku, (2)
spesifikasi buku K-13 yang telah ditetapkan, dan (3) jumlah pesanan buku untuk
setiap judul;
d.
Sekolah
melakukan pembayaran pemesanan buku K-13 kepada penyedia buku sesuai dengan
harga yang tidak melebihi HET.
e.
Bagi
satuan pendidikan sekolah negeri, proses pengadaan buku mengikuti ketentuan
dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya. Untuk
melaksanakan proses pengadaan ini dinas pendidikan provinsi mengusulkan kepada
gubernur agar kepala sekolah ditetapkan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA;
f.
Proses
pengadaan dan pembuktian pembelajaan buku seperti pada huruf e di atas adalah:
1)
Pembelian
buku yang nilainya sampai dengan Rp. 50.000.000,- melalui proses pembelian
langsung dengan bukti pembayaran berupa kwitansi;
2)
Pembelian
buku yang nilainya sampai dengan Rp. 200.000.000,- melalui proses pengadaan
langsung dengan ikatan perjanjian berupa Surat Perjanjian Kerja (SPK);
3)
Pembelian
buku yang nilainya melebihi Rp. 200.000.000,- melalui proses pengadaan umum
dengan ikatan perjanjian berupa kontrak kerja serta surat perintah mulai kerja
(SPMK);
5.
Pemesanan
buku teks pelajaran kurikulum 2013 khusus kelas I dan IV untuk semester II
Tahun Pelajaran 2017/2018 wajib dilakukan dengan cara belanja daring (online
shopping) melalui laman e-katalog LKPP dnegan transaksi cashless, dilaksanakan
sebelum batas akhir kontrak tanggal 5 Januari 2018.
6.
Dalam
hal tidak ada penyedia yang dapat menyediakan Buku Teks Pelajaran Kurikulum
2013 pada daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T), maka dinas pendidikan
setempat wajib memfasilitasi penyediaan Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013
dengan harga tidak melebihi Harga Eceran Tertinggi yang telah ditetapkan.
7.
Pihak-pihak
yang terlibat dalam proses pengadaan ini dilarang menerima gratifikasi.
Download
Surat Edaran Ditjen Dikdasmen Nomor 10/D/KR/2017 tentang Buku Teks Pelajaran
Kurikulum 2013 Melalui Buku Sekolah Elektronik (BSE) tersebut di atas silahkan
klik pada tautan berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih. Salam Edukasi...!
0 Komentar di "Surat Edaran Ditjen Dikdasmen Nomor 10/D/KR/2017 tentang Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 Melalui Buku Sekolah Elektronik (BSE)"
Posting Komentar