Sahabat
Edukasi yang berbahagia... Berikut Nilai Minimal / Nilai Ambang Batas (Passing Grade) pada seleksi Kompetensi
Dasar CPNS Tahun 2017 berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2017 Tentang
Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil
Tahun 2017.
Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta ujian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil. Pada Pasal 2 PermenPANRB Nomor 22 Tahun 2017 tersebut disebutkan bahwasannya seleksi kompetensi dasar calon pegawai negeri sipil tahun 2017 meliputi 3 macam jenis tes, yaitu:
Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta ujian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil. Pada Pasal 2 PermenPANRB Nomor 22 Tahun 2017 tersebut disebutkan bahwasannya seleksi kompetensi dasar calon pegawai negeri sipil tahun 2017 meliputi 3 macam jenis tes, yaitu:
a.
tes
karateristik pribadi;
b.
tes
intelegensia umum; dan
c.
tes
wawasan kebangsaan.
Adapun
pada Pasal 3 ditentukan Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar seleksi
calon pegawai negeri sipil tahun 2017 sebagaimana dimaksud pada pasal 2 yaitu:
a.
143
(seratus empat puluh tiga) untuk Tes Karakteristik Pribadi;
b.
80
(delapan puluh) untuk Tes Intelegensia Umum; dan
c.
75
(tujuh puluh lima) untuk Tes Wawasan Kebangsaan.
Selanjutnya pada Pasal 4 disebutkan bahwasannya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak berlaku bagi peserta yang mendaftar pada jenis formasi:
a.
cumlaude/dengan
pujian;
b.
penyandang
disabilitas;
c.
putra-putri
Papua/Papua Barat tidak termasuk untuk jabatan calon hakim;
Hasil
seleksi kompetensi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Pasal 4 di
atas didasarkan pada pemeringkatan/rangking. Adapun pada Pasal 5 ditetapkan untuk
formasi jabatan Dokter Spesialis, Penerbang, Instruktur Penerbang, Rescuer,
Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, dan Penjaga Mercu Suar, termasuk formasi untuk
Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, dan Kabupaten/Kota di wilayah Papua dan
Papua Barat, hasil Seleksi Kompetensi Dasar didasarkan pada pemeringkatan/rangking.
Penjelasan
Passing Grade Test CPNS 2017 Yang Telah Ditetapkan Pemerintah
Melalui
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)
no 22/2017, pemerintah menetapkan nilai ambang batas (passing grade) seleksi
kompetisi dasar (SKD) CPNS tahun 2017. Passing grade tahun ini 143 untuk Tes
Karakteristik Pribadi (TKP), 80 untuk Intelegensia Umum (TIU) dan 75 untuk Tes
Wawasan Kebangsaan (TWK).
Demikian
dikatakan Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB
Herman Suryatman di Jakarta, Senin (11/09). "Untuk bisa mengikuti seleksi
tahap berikutnya, peserta SKD CPNS harus melewati passing grade tersebut," ujarnya.
Namun,
lanjutnya, tidak semua yang lolos passing grade bisa mengikuti Seleksi
Kompetensi Bidang (SKB). Untuk satu jabatan, hanya ada tiga peserta yang lolos
passing grade, yakni yang memiliki rangking tiga besar. Jadi kalau ada sepuluh
orang yang lolos passing grade pada satu jabatan, maka tujuh orang lainnya
terpaksa tidak dapat ikut seleksi tahap berikutnya, jelas Herman.
Ditambahkan,
seorang peserta yang mendapat nilai tinggi sekalipun, belum tentu lolos kalau
ada salah satu dari ketiga kelompok soal yang nilainya di bawah ambang batas.
Sebaliknya, meski secara keseluruhan nilainya hanya 298, kalau memenuhi ambang
batas tiga kelompok soal, dia tetap lolos passing grade.
Karena
itu, Herman mengimbau agar peserta seleksi lebih cermat dalam mengerjakan soal
tes dengan sistem Computer Assissted Test
(CAT). "Jangan sampai hanya mengejar jumlah nilai dari salah satu atau
sebagian kelompok soal, tetapi pada kelompok soal lain skornya di bawah passing
grade," jelasnya.
Dijelaskan
juga bahwa passing grade ini tidak berlaku untuk peserta seleksi pada jalur
khusus, yakni cumlaude, putra-putri Papua/Papua Barat non calon hakim, serta
bagi peserta dari kelompok disabilitas. "Untuk ketiga kelompok itu akan
menggunakan perangkingan," imbuh Herman.
Selain
itu, menurut Permen PANRB No. 22/2017 ini, untuk formasi jabatan Dokter
Spesialis, Penerbang, Instruktur Penerbang, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat
Gunung Api, dan Penjaga Mercu Suar, termasuk formasi untuk Provinsi Papua,
Provinsi Papua Barat, dan Kabupaten/Kota di wilayah Papua dan Papua Barat,
hasil Seleksi Kompetensi Dasar didasarkan pada pemeringkatan/ rangking. (ags/HUMAS MENPANRB) - https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/7377-pemerintah-tetapkan-passing-grade-test-cpns-2017
Download
selengkapnya Permen PANRB No. 22 Tahun 2017 tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar
Seleksi CPNS Tahun 2017 dapat diunduh pada tautan berikut. Semoga bermanfaat dan
terimakasih... Salam Edukasi...!
0 Komentar di "Nilai Minimal Ambang Batas / Passing Grade Kelulusan Tes CPNS Tahun 2017 (TKD / Tes Kompetensi Dasar)"
Posting Komentar