Sahabat Edukasi yang berbahagia...
Pada tanggal 25 November 2017 secara bersama-sama kita akan memperingati HUT
PGRI yang ke-72 sekaligus HGN (Hari Guru Nasional) di tahun 2017 ini.
Berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Peringatan HUT Ke-72 PGRI dan Hari Guru
Nasional (HGN) Tahun 2017, tema peringatan HUT PGRI dan HGN Tahun 2017 ini
adalah “Membangkitkan Kesadaran Kolektif Guru dalam Meningkatkan Disiplin dan
Etos Kerja untuk Penguatan Pendidikan Karakter”.
Sebagaimana disebutkan dalam pedoman
peringatan HUT PGRI ke-72 Tahun 2017 dan Hari Guru Nasional Tahun 2017
bahwasannya rangkaian kegiatan dalam rangka peringatan HUT ke-72 PGRI dan Hari Guru
Nasional Tahun 2017 dimulai bulan September s.d. Desember 2017 dengan berbagai
kegiatan antara lain upacara, diskusi publik/seminar, forum ilmiah guru,
penghargaan kepada guru berprestasi dan berdedikasi, ziarah ke makam pahlawan,
ziarah ke makam tokoh PGRI, jalan sehat, talkshow, kompetisi pembelajaran
kreatif dan inovatif, kompetisi guru menulis dan menerbitkan buku, serta
pemberian penghargaan kepada kepala daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota pada
acara puncak peringatan yang direncanakan dihadiri oleh Bapak Presiden RI.
Untuk kelancaran kegiatan peringatan
HUT ke-72 PGRI dan Hari Guru Nasional Tahun 2017, Pengurus PGRI di semua
tingkat diharapkan dapat melakukan koordinasi dengan semua pihak terkait.
Harapan kami dengan peringatan HUT ke-72 PGRI dan Hari Guru Nasional Tahun 2017
PGRI dapat berkontribusi dalam mewujudkan guru yang profesional dalam rangka
peningkatan layanan pendidikan yang bermutu.
Pedoman ini diharapkan dapat menjadi
acuan bagi seluruh pengurus provinsi di semua tingkat dan pihak terkait dalam
pelaksanaan peringatan HUT ke-72 PGRI dan Hari Guru Nasional Tahun 2017.
Selanjutnya secara lengkap isi dari Pedoman
Pelaksanaan Peringatan HUT Ke-72 PGRI dan Hari Guru Nasional (HGN) Tahun 2017
tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pendahuluan
Pada tanggal 25 November 1945, seratus
hari setelah Indonesia merdeka, di Surakarta, Jawa Tengah, puluhan organisasi
guru berkongres, bersepakat, berhimpun dan membentuk satu-satunya wadah
organisasi guru, dengan nama Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Sejak
lahir PGRI yang bersifat unitaristik, independen, dan nonpolitik praktis,
adalah organisasi profesi, perjuangan, dan ketenagakerjaan, yang selalu
berupaya mewujudkan guru yang profesional, sejahtera, dan bermartabat, dalam
rangka meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.
Peran guru dalam perjalanan sejarah
bangsa Indonesia sungguh besar dan sangat menentukan. Guru merupakan salah satu
komponen yang strategis dalam menentukan keberhasilan pendidikan yang
meletakkan dasar serta turut mempersiapkan pengembangan potensi peserta didik untuk
mencapai tujuan nasional mencerdaskan bangsa. Sejak masa penjajahan, guru
selalu menanamkan kesadaran akan harga diri sebagai bangsa dan menanamkan
semangat nasionalisme kepada peserta didik dan masyarakat. Pada tahap awal
kebangkitan nasional, para guru aktif dalam organisasi pembela tanah air dan
pembina jiwa serta semangat para pemuda pelajar.
Dedikasi, tekad, dan semangat
persatuan dan kesatuan para guru yang dimiliki secara historis tersebut perlu
dipupuk, dipelihara dan dikembangkan sejalan dengan tekad dan semangat era
global untuk masa depan bangsa. Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen dinyatakan
bahwa guru wajib menjadi anggota organisasi profesi guru. Guru harus menjaga
solidaritas dan soliditas bersama komponen lainnya. Guru harus berupaya menjaga
kebersamaan dan menghindari perpecahan antar sesamanya.
Sebagai penghormatan kepada guru dan
PGRI, Pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun
1994 menetapkan tanggal 25 November, hari kelahiran PGRI, sebagai Hari Guru
Nasional, yang kemudian dimantapkan melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen. Sejak tahun 1994 setiap tanggal 25 November diperingati
sebagai Hari Guru Nasional dan Hari Ulang tahun PGRI secara bersama-sama.
Pada 25 November 2017 ini PGRI genap
berusia 72 tahun. Usia yang cukup matang dan dewasa bagi sebuah organisasi.
Selama kurun waktu tersebut, banyak pengabdian yang telah disumbangkan, banyak aktivitas
yang telah dilaksanakan, banyak perjuangan yang telah dikerjakan, banyak
kegiatan perlindungan terhadap anggota yang telah diberikan. Di samping itu,
telah juga banyak peristiwa, persoalan, tantangan, dan kendala yang telah
dihadapinya.
Peringatan HUT ke-72 PGRI dan Hari
Guru Nasional tahun ini akan diadakan sejumlah kegiatan yang direncanakan
berlangsung sebelum bulan November 2017. Melalui kegiatan di berbagai tingkat dan
jenjang ini diharapkan mampu meningkatkan eksistensi PGRI, menjadikan PGRI
sebagai organisasi profesi, serta membangun solidaritas dan kesetiakawanan
anggota. Selain itu juga diharapkan mampu meningkatkan semangat anggota dan
menggugah pihak lain untuk berperan maksimal dalam memuliakan guru dan
meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia, termasuk menjadikan PGRI sebagai organisasi
profesi guru yang kuat dan bermartabat.
B.
Dasar Kegiatan
1.
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3.
Peraturan
pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
4.
Keputusan
Presiden Nomor 78 Tahun 1994 tentang Penetapan Hari Guru Nasional tanggal 25
November 1994.
5.
Keputusan
Kongres XXI Nomor IV/KONGRES/XXI/ PGRI/2013 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga PGRI.
6.
Keputusan
Kongres XXI Nomor V/KONGRES/XXI/PGRI/2013 tentang Program Umum PGRI.
7.
Keputusan
Konferensi Kerja Nasional IV PGRI Masa Bakti XXI Nomor IV/KONKERNAS IV/XXI/2017
tentang Pengisian Jabatan Antar Waktu Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Masa Bakti
XXI Tahun 2017-2019.
8.
Keputusan
Rapat Pleno PB PGRI tanggal 13 September 2017.
C. Tema
Membangkitkan Kesadaran Kolektif Guru
dalam Meningkatkan Disiplin dan Etos Kerja untuk Penguatan Pendidikan Karakter.
D.
Tujuan Kegiatan
1.
Meningkatkan
kesadaran dan komitmen guru dan pemangku kepentingan pendidikan dalam upaya
mencerdaskan kehidupan dan pembangunan karakter bangsa.
2.
Memacu
kinerja dan kedisiplinan guru dalam menjalankan tugas profesionalnya
mempersiapkan sumber daya manusia sebagai basis terwujudnya generasi emas
Indonesia tahun 2045.
3.
Memperkuat
semangat dan dedikasi guru melalui organisasi guru Profesional PGRI dalam
meningkatkan sumber daya manusia yang bermutu.
4.
Memperkuat
rasa kebersamaan guru melalui organisasi profesi PGRI yang independen,
demokratis, dan bersinambungan.
5.
Memperkokoh
solidaritas dan kesetiakawanan anggota serta meningkatkan kepercayaan
masyarakat dan anggota kepada PGRI, sebagai organisasi profesi guru di
Indonesia.
6.
Mendorong
kepedulian pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat akan pentingnya
kedudukan dan peran strategis guru dalam membangun pendidikan karakter bangsa
yang cerdas, kompetitif, dan bermartabat.
E.
Penyelenggara/Kepanitiaan
1.
Kepanitiaan
di tingkat nasional dibentuk dengan keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
yang personalianya terdiri dari unsur Kementerian Agama, Pengurus Besar
Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), dan Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta.
2.
Kepanitiaan
di provinsi ditetapkan dengan surat keputusan Gubernur yang personalianya
terdiri dari unsur Pemerintah Daerah/Dinas Pendidikan/Kantor Wilayah
Kementeriaan Agama, dan Pengurus PGRI Provinsi setempat.
3.
Kepanitiaan
di Kabupaten/Kota ditetapkan dengan surat keputusan Bupati/Walikota yang
personalianya terdiri dari unsur Pemerintah daerah/Dinas Pendidikan/Kantor
Kementerian agama Kabupaten/Kota, dan Pengurus PGRI Kabupaten/Kota setempat.
4.
Kepanitiaan
di kecamatan ditetapkan dengan surat keputusan camat yang personalianya terdiri
dari unsur Pemerintah Daerah/Cabang Dinas Pendidikan/UPTD/kantor Urusan Agama Kecamatan,
dan Pengurus PGRI Kecamatan setempat.
5.
Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Gubernur, Bupati/ Walikota, dan Camat
sesuai tingkatannya adalah sebagai pembina dalam kepanitiaan.
F.
Jenis Kegiatan
Rangkaian kegiatan peringatan HUT ke-72
PGRI dan Hari Guru Nasional tahun 2017 dimulai bulan September sekaligus
memperingati Hari Guru Internasional dan berakhir pada acara puncak pada
tanggal 25 November 2017.
1. Upacara Peringatan HUT ke-72 PGRI dan HGN
tahun 2017
a.
Upacara
HUT ke-72 PGRI dan Hari Guru Nasional tahun 2017 dilaksanakan serentak tanggal
25 November 2017 atau disesuaikan dengan kondisi daerah setempat. Upacara di daerah
diselenggarakan oleh panitia provinsi, kabupaten, kota, cabang, unit kerja pendidikan,
dan satuan pendidikan.
b.
Dalam
upacara peringatan HUT PGRI dan HGN dibacakan .Sejarah Singkat PGRI., dan
sambutan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI oleh pembina upacara dan
dinyanyikan lagu-lagu kebangsaan dan lagu Hymne Guru, Terima Kasih Guruku, dan
Syukur.
c.
Apabila
upacara peringatan diselenggarakan oleh Pengurus PGRI dan satuan pendidikan di
lingkungan PGRI, dibacakan „Sambutan Ketua Umum PB PGRI. oleh pembina upacara
dan dinyanyikan juga lagu Mars PGRI.
d.
Pokok-pokok
susunan acara upacara bendera sama dengan susunan upacara peringatan hari besar
dengan penyesuaian pada nyanyian lagu-lagu penghargaan terhadap guru.
e.
Acara
puncak peringatan HUT ke-72 PGRI dan HGN tahun 2017 Tingkat Nasional yang
direncanakan akan dihadiri oleh Bapak Presiden RI diselenggarakan pada 2
Desember 2017 di Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi. Acara dihadiri kurang
lebih 30.000 guru, tenaga pendidik, dan dosen, yang akan dibuka oleh Bapak
Presiden RI.
f.
Pada
saat upacara HUT ke-72 PGRI dan HGN tahun 2017 seluruh guru (anggota) harus
menggunakan baju seragam PGRI, batik hitam putih motif Kusuma Bangsa dan celana
atau rok hitam.
2. Ziarah ke Makam Pahlawan atau Ziarah ke Makam
Tokoh Pendidikan/PGRI
a.
Ziarah
tingkat nasional diadakan di Taman Makam Pahlawan Kalibata Jakarta pada tanggal
24 November 2017.
b.
Di
Ibu Kota provinsi, kabupaten/kota yang mempunyai makam pahlawan, diharapkan
dapat diselenggarakan ziarah ke makam pahlawan dan/atau makam tokoh pendidikan/PGRI
di daerahnya yang diatur penyelenggaraannya oleh Panitia HUT ke-72 PGRI dan HGN
tahun 2017.
3. Diskusi Publik/ Seminar
Topik
yang dibahas disesuaikan dengan tema peringatan HUT ke-72 PGRI dan HGN tahun
2017, yaitu “Membangkitkan Kesadaran Kolektif Guru dalam Meningkatkan Disiplin
dan Etos Kerja untuk Penguatan Pendidikan Karakter”.
4. Konsolidasi Organisasi
a.
Pengelolaan
keanggotaan dan keuangan PGRI sesuai dengan Sistem Informasi Keanggotaan (SIK)
dan Aplikasi Sistem Informasi Keuangan (ASIK) yang telah dikembangkan oleh PB PGRI.
b.
Menumbuhkembangkan
rasa kepedulian dan tanggung jawab anggota terhadap organisasi, antara lain
ditandai dengan pemberian KTA PGRI dan penertiban membayar iuran anggota.
c.
Penerimaan
anggota baru
1)
Guru
dan tenaga kependidikan di Indonesia mencapai 3,8 juta orang. Dalam upaya
menjadikan PGRI organisasi yang kuat dan bermartabat perlu meningkatkan jumlah
anggota. Semua guru wajib menjadi anggota organisasi profesi guru (Pasal 41
UUGD). Anggota PGRI itu stelsel aktif, menjadi anggota harus mendaftar. Namun
begitu, pengurus perlu proaktif, melakukan sosialisasi, menyediakan formulir pendaftaran
dan menerbitkan kartu anggota. Pendaftaran anggota baru terutama guru dan
tenaga kependidikan di SMK, SMA, SMP, Negeri dan swasta serta sekolah-sekolah di
bawah Kementrian Agama, agar mencapai 95% dari jumlah guru di masing-masing
wilayah.
2)
Anggota
baru yang masuk sampai periode November 2016, akan diumumkan pada acara puncak
yaitu upacara HGN dan HUT PGRI tanggal 2 Desember 2017.
3)
Laporan
dari masing-masing provinsi sudah diterima Pengurus Besar paling lambat tanggal
25 November 2017.
4)
PB
PGRI akan memberikan penghargaan kepada Pengurus PGRI Provinsi atau
Kabupaten/Kota yang berhasil merekrut sedikitnya 80% dari jumlah guru di
daerahnya menjadi anggota PGRI dan penambahan anggota dengan prosentase
tertinggi.
5. Kompetisi Pembelajaran Kreatif dan Inovatif
6.
Kompetisi
Guru Menulis dan Menerbitkan buku
7.
Kampanye
Pendidikan Bermutu untuk Semua melalui berbagai kegiatan, misalnya:
a.
Media
cetak (poster, phamplet, spanduk, dll)
b.
Sarasehan
/seminar/ talkshow, dll.
c.
Menulis
dengan tema ”Membangkitkan Kesadaran Kolegtif Guru dalam Meningkatkan Disiplin
dan Etos Kerja untuk Penguatan Pendidikan Karakter”.
8.
Forum
Ilmiah Guru (FIG), diselenggarakan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh
Pengurus Besar PGRI.
9.
Gerak
jalan sehat/Bakti sosial (donor darah, kebersihan lingkungan, dll). Gerak jalan
di tingkat nasional dilaksanakan pada tanggal 26 November 2017.
10.
Mengadakan
kunjungan ke tokoh atau mantan pengurus PGRI, tokoh PGRI, yatim piatu terutama
yatim piatu anak guru.
11.
Pemberian
Penghargaan
Pemberian penghargaan kepada Pendidik
dan Tenaga Kependidikan yang berprestasi dan berdedikasi luar biasa dalam melaksanakan
tugas profesionalnya peningkatan kualitas pembelajaran oleh pengurus PGRI di
semua tingkat, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kebijakan wilayah
masing-masing. Pada tingkat nasional.
12.
Mengadakan
audiensi kepada pemerintah daerah setempat untuk berkoordinasi tentang
persoalan pendidikan, guru, tenaga kependidikan, organisasi profesi guru
(PGRI), dan peningkatan pelaksanaan kode etik guru untuk menjaga dan
meningkatkan kehormatan dan martabat guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan
yang berisi norma dan etika yang mengikat perilaku guru.
13.
Penyebarluasan
Kegiatan melalui Media
a.
Upayakan
kegiatan yang dilakukan disebarluaskan kepada masyarakat, khususnya kepada
anggota.
b.
Jika
memungkinkan diadakan acara khusus dengan media sesuai tema, misalnya publikasi
media luar ruang, talkshow, jumpa pers, dan lain-lain.
14.
Pemberian
Penghargaan Dwija Praja Nugraha kepada kepala daerah Provinsi dan
Kabupaten/Kota yang berdedikasi tinggi terhadap kemajuan pendidikan dan guru.
G.
Bendera PGRI/Spanduk /Umbul-Umbul/Baliho
Untuk memeriahkan peringatan HGN tahun
2017 dan HUT ke-72 PGRI, diharapkan di kantor-kantor PGRI di semua tingkat
kepengurusan, dan satuan pendidikan dikibarkan bendera PGRI, dipasang spanduk, umbul-umbul,
dan baliho.
H.
Pembiayaan
Pembiayaan pelaksanaan peringatan Hari
Guru Nasional tahun 2017 dan HUT ke-72 PGRI di pusat dan daerah ditanggung
bersama atas azas kebersamaan dan kekeluargaan antara pemerintah pusat, pemerintah
provinsi, kabupaten/ kota, dan kecamatan, PGRI sesuai dengan tingkatannya, dan
sumbangan masyarakat yang tidak mengikat.
I.
Penutup
Semua Pengurus PGRI di setiap tingkat
agar melakukan kordinasi dengan instansi terkait dan mitra kerja dalam
penyelenggaraan peringatan HUT ke-72 PGRI dan HGN Tahun 2017.
Demikian Pedoman Pelaksanaan
Peringatan HUT ke-72 PGRI dan HGN Tahun 2017 untuk dapat dilaksanakan dengan
sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuan dan kondisi organisasi di setiap
tingkat.
Download / unduh selengkapnya Pedoman
Pelaksanaan Peringatan HUT Ke-72 PGRI dan Hari Guru Nasional (HGN) Tahun 2017
silahkan klik pada tampilan di bawah ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam
Edukasi...!
0 Komentar di "Pedoman Pelaksanaan Peringatan HUT Ke-72 PGRI dan Hari Guru Nasional (HGN) Tahun 2017"
Posting Komentar