Sahabat Edukasi yang berbahagia...
Berdasarkan pada Petunjuk Pelaksanaan Petunjuk Pelaksanaan Olimpiade Sains
Nasional (OSN) Sekolah Menengah Pertama Tahun 2018 bahwasannya dalam upaya
meningkatkan mutu sumber daya manusia Indonesia agar mampu bersaing dalam era
keterbukaan memandang perlu untuk menciptakan dan meningkatkan layanan
pendidikan kepada seluruh warga negara minimal pada jenjang Sekolah Menengah
Pertama. Selain itu berbagai kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan mutu
pendidikan juga terus diselenggarakan baik dalam bentuk kegiatan pembelajaran
maupun dalam bentuk kegiatan Lomba Festival dan Olimpiade tahun 2018.
Untuk mewujudkan kegiatan dimaksud, khususnya
kegiatan Lomba, Festival dan Olimpiade tahun 2018 telah disusun berbagai
kebijakan dan strategi yang kemudian dijabarkan dalam bentuk program dan atau
kegiatan yang dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi, baik di tingkat
sekolah, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional dan internasional.
Kegiatan di tingkat nasional meliputi Olimpiade Sains Nasional (OSN), Olimpiade
Penelitian Siswa Indonesia (OPSI SMP), Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional
(FLS2N), Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN), Olimpiade Literasi Siswa
Nasional (OLSN), dan Gala Siswa Indonesia SMP (GSI). Sedangkan kegiatan di
tingkat internasional seperti International Junior Science Olympiad (IJSO),
International Mathematics Competition (IMC), Basel Open Master (BOM), dan
International Research Exhibition.
Agar program dan atau kebijakan tersebut
dapat mencapai target yang telah ditetapkan, maka diterbitkan Buku Petunjuk
Pelaksanaan untuk masing-masing jenis kegiatan, baik Lomba, Festival dan
Olimpiade yang bersifat nasional maupun bersifat internasional.
Melalui buku ini diharapkan pihak-pihak
terkait dalam pengelolaan kegiatan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota,
kecamatan dan sekolah dapat menggunakan buku petunjuk pelaksanaan ini sebagai
pedoman pelaksanaan, sehingga kegiatan dapat dilaksanakan dengan
sebaik-baiknya. Akhirnya kami mengharapkan agar semua pihak terkait secara
bersama-sama dan bergotong royong menyukseskan pelaksanaan program Lomba,
Festival dan Olimpiade.
Dalam Petunjuk Pelaksanaan OSN Tingkat SMP
2018 ini terdapat beberapa petunjuk pelaksanaan Olimpiade Sains Nasional
Tingkat SMP Tahun 2018 sebagai berikut:
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Dasar Hukum
C. Tujuan
D. Pengertian Olimpiade Sains Nasional [OSN]
E. Bidang Lomba
F. Hasil yang diharapkan
G. Sasaran
H. Penyelenggaraan Seleksi OSN
I. Silabus OSN
BAB II PENYELENGGARAAN
A. Persyaratan Peserta
B. Bentuk Kegiatan dan Materi
C. Tahap Pelaksanaan Lomba
D. Pembiayaan
E. Hadiah dan Penghargaan
F. Waktu Pelaksanaan
G. Tim Juri
H. Tim Pendamping
I. Layanan Informasi
BAB III MEKANISME PENYELENGGARAAN
A. Seleksi Tingkat Sekolah
B. Seleksi Tingkat Kabupaten/Kota
C. Seleksi Tingkat Provinsi
D. Lomba Tingkat Nasional
E. Soal dan Kriteria Penilaian
F. Rekapitulasi Peserta
BAB IV STRUKTUR DAN FUNGSI ORGANISASI
PELAKSANAAN
A. Panitia Seleksi Tingkat Sekolah
B. Panitia Seleksi Tingkat Kabupaten/Kota
C. Panitia Selaksi Tingkat Provinsi
D. Panitia OSN SMP Tingkat Nasional
E. Tim Penyusun dan Penelaah Soal
BAB V EVALUASI DAN PELAPORAN
A. Evaluasi
B. Pelapopran
BAB VI PENUTUP
Dalam Rencana Strategis (Renstra) Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2015-2019, visi Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan Tahun 2015-2019 adalah terbentuknya insan serta ekosistem pendidikan
dan kebudayaan yang berkarakter dengan berlandaskan gotong royong.
Pemerintah sebagai pengelola dan
penyelenggara pendidikan berupaya keras dalam melaksanakan program-program
peningkatan mutu pendidikan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat
Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah
Pertama berusaha mewujudkan program Nawacita Presiden Republik Indonesia, yakni
meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia dan melakukan revolusi karakter
bangsa yang akan dilaksanakan melalui bidang sains pada Olimpiade Sains
Nasional 2018.
Olimpiade Sains Nasional (OSN) tingkat SMP
diadakan sejak tahun 2003. Ini menjadi agenda tahunan yang dilaksanakan di
setiap satuan pendidikan mulai dari sekolah, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi
dan nasional.
Olimpiade Sains Nasional (OSN) merupakan
wadah bagi siswa dalam mengimplementasikan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK)
melalui bidang sains. Ini melalui proses pembelajaran sains di sekolah untuk
memberikan dampak positif dalam peningkatan mutu pendidikan sains yakni bidang
Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS).
Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama berusaha memberikan inovasi dalam
peningkatan mutu pendidikan pada OSN SMP yakni pada periode 2003 s.d. 2009,
bidang yang dilombakan pada OSN meliputi 3 bidang utama: Matematika, Biologi,
dan Fisika. Pada tahun 2010, Direktorat Pembinaan SMP memasukkan Ilmu
Pengetahuan Sosial (IPS) dalam bidang yang dilombakan pada OSN. Sehingga sejak
tahun 2010 s.d. 2015 bidang OSN SMP yang dilombakan adalah 4 (empat) bidang.
Dengan adanya kurikulum 2013, Bidang Fisika dan Biologi digabungkan menjadi
satu bidang dengan nama Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) pada tahun 2015. Sehingga
mulai tahun 2015 s.d. 2018 bidang lomba meliputi 3 bidang yakni Matematika,
IPS, dan IPA.
Perubahan yang terjadi ini dimaksud untuk
memotivasi dan menumbuhkembangkan atmosfer kompetisi serta mendorong
pihak-pihak yang berwenang untuk memberikan ruang belajar, memfasilitasi dan
menstimulus para siswa dan guru yang berprestasi dan memiliki bakat minat pada
sains agar meningkatkan kemampuan akademisnya dengan berpartisipasi pada OSN
SMP tahun 2018.
OSN SMP tahun 2017 ini memberikan kesempatan
kepada para siswa yang berprestasi terbaik di tingkat nasional untuk
meningkatkan pencapaian prestasinya di tingkat internasional. Indonesia telah
mengirimkan duta terbaik di bidang sains yakni Matematika dan IPA untuk
berprestasi pada ajang kompetisi internasional yakni International Teenagers
Mathematics Olympiad (ITMO) di Davao, Filipina dan International Junior Science
Olympiad (IJSO) di Arnhem, Netherland. Mereka telah berhasil menyabet beberapa
medali untuk diberikan kepada Negara Indonesia. Perolehan medali untuk 2
kompetisi Internasional ini 20 medali pada ITMO, sedangkan 6 medali untuk IJS0.
Oleh karenanya, Direktorat Pembinaan SMP
dipandang perlu memprogram kegiatan OSN SMP tahun 2018 yang dilaksanakan secara
berjenjang dari tingkat sekolah hingga tingkat nasional. Dalam rangka
mempersiapkan pelaksanaan OSN SMP tahun 2018 supaya terlaksana secara baik,
disusunlah petunjuk pelaksanaan OSN SMP Tahun 2018 sebagai acuan bagi panitia
pelaksana kegiatan seleksi tingkat sekolah, kabupaten/kota, provinsi, dan
tingkat nasional.
B.
Dasar Hukum
Dasar Hukum pelaksanaan OSN tahun 2018
adalah:
1.
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.
Undang-Undang
RI Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
3.
Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4.
Peraturan
Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
5.
Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan.
6.
Peraturan
Presiden RI Nomor 87 Tahun 2017 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter.
7.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan.
8.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi
Pekerti.
9.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 20 tahun 2016
tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Kurikulum 2013 Pendidikan Dasar dan
Menengah.
10.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 21 tahun 2016
tentang Standar Isi pada Kurikulum 2013 Pendidikan Dasar dan Menengah
11.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 22 tahun 2016
tentang Standar Proses pada Kurikulum 2013 Pendidikan Dasar dan Menengah.
12.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 23 tahun 2016
tentang Standar Penilaian pada Kurikulum 2013 Pendidikan Dasar dan Menengah.
13.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 24 tahun 2016
tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran pada Kurikulum 2013
Pendidikan Dasar dan Menengah.
14.
Surat
Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor:
0422/MPK.C/PD/2015 tentang Penyelenggaraan Olimpiade, Lomba, dan Festival.
15.
PMK
168 berubah menjadi PMK 173.
C.
Tujuan
1. Tujuan Umum
Tujuan umum OSN adalah untuk meningkatkan
mutu pendidikan khususnya bidang Matematika, IPA, dan IPS yang berasaskan
pendidikan karakter.
2. Tujuan Khusus
a.
Memotivasi
sekolah agar berperan aktif memfasilitasi siswa guna meningkatkan prestasi
belajar Matematika, IPA, dan IPS.
b.
Membangkitkan
minat dan kegemaran siswa terhadap bidang Matematika, IPA, dan IPS.
c.
Menumbuhkembangkan
kemampuan siswa untuk berfikir kritis, sistematis, kreatif, inovatif, dan
produktif sebagai bekal dalam kehidupan.
d.
Menanamkan
kesadaran dan keberanian siswa untuk mencoba, belajar menerapkan secara
langsung, dan dapat berprestasi secara optimal.
e.
Menanamkan
sifat kompetitif dan kerjasama yang sehat sejak dini.
f.
Memetakan
kemampuan siswa dalam bidang Matematika, IPA dan IPS sesuai standar mutu
pendidikan secara nasional.
g.
Mengidentifikasi
siswa berprestasi di setiap sekolah, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional
dalam bidang Matematika, IPA dan IPS.
h.
Menyeleksi
siswa terbaik tingkat nasional pada jenjang SMP, MTs atau yang sederajat untuk
diikutsertakan pada perlombaan tingkat internasional.
i.
Memberikan
penghargaan kepada siswa yang berprestasi dalam bidang Matematika, IPA dan IPS.
D.
Pengertian Olimpiade Sains Nasional SMP
Olimpiade Sains Nasional (OSN) adalah suatu
kegiatan yang bersifat kompetisi di bidang sains antara siswa SMP dalam lingkup
wilayah atau tingkat lomba tertentu.
E.
Bidang Lomba
1. Matematika
2. Ilmu Pengetahuan Alam
3. Ilmu Pengetahuan Sosial
F.
Hasil yang diharapkan
Melalui lomba ini diharapkan terjadi
peningkatan minat dan prestasi siswa dalam bidang Matematika, IPA, dan IPS,
serta terpilihnya siswa yang mampu berprestasi pada lomba tingkat nasional dan
internasional.
G.
Sasaran
Sasaran kegiatan OSN adalah siswa SMP/MTs
negeri dan swasta atau yang sederajat.
H.
Penyelenggaraan Seleksi OSN
Seleksi diselenggarakan secara bertingkat,
yakni:
1. Tingkat Sekolah
2. Tingkat Kabupaten/Kota
3. Tingkat Provinsi
4. Tingkat Nasional
I.
Silabus OSN
Dalam persiapan keikutsertaan peserta didik
dalam OSN SMP tahun 2018, pihak-pihak terkait sekolah, dinas pendidikan
kabupaten/kota, dinas pendidikan provinsi dapat mempelajari dan merujuk pada
acuan materi tes 3 bidang (Matematika, IPA, dan IPS) dalam Silabus Olimpiade
Sains Nasional (OSN) SMP Tahun 2018.
BAB II
PENYELENGGARAAN
A.
Persyaratan Peserta
Kegiatan OSN tahun 2018 terbuka untuk siswa
SMP/MTs negeri dan swasta, atau yang sederajat, berkewarganegaraan Indonesia,
dan memenuhi persyaratan sebagai berikut.
1.
Bukan
peraih medali emas, perak, dan perunggu pada OSN SMP Tingkat Nasional tahun sebelumnya.
2.
Terdaftar
sebagai siswa SMP, MTs, atau yang sederajat, kelas VII atau kelas VIII pada
saat mengikuti seleksi OSN di tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi.
3.
Memiliki
Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan terdaftar di Data Pokok Peserta Didik
yang diperoleh dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
4.
Sekurang-kurangnya
telah mengikuti proses belajar mengajar selama satu semester di sekolah
tersebut, dibuktikan dengan surat keterangan kepala sekolah.
5.
Memiliki
nilai rapor sejak semester pertama serendah-rendahnya 75 (tujuh puluh lima)
dalam skala 100 (seratus) untuk bidang lomba yang akan diikuti.
6.
Berkelakuan
baik dan tidak terlibat penyalahgunaan obat terlarang dan minuman keras, yang
dibuktikan dengan surat keterangan kepala sekolah.
7.
Dikirim
oleh sekolah yang bersangkutan dibuktikan surat keterangan kepala sekolah.
8.
Peserta
hanya berhak mengikuti satu bidang lomba.
B.
Bentuk Kegiatan dan Materi
Kegiatan OSN dilaksanakan secara bertahap
mulai dari tingkat sekolah, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional dengan
mekanisme sebagai berikut.
1.
Tingkat
sekolah: mekanisme seleksi ditentukan berdasarkan dua pilihan mekanisme seleksi
yang telah diatur pada bab III buku petunjuk pelaksanaan OSN.
2.
Tingkat
kabupaten/kota dan provinsi: seleksi dilakukan melalui tes tertulis.
3.
Tingkat
nasional: seleksi dilakukan melalui tes teori untuk Matematika, tes teori dan
tes eksperimen untuk IPA serta tes teori dan keterampilan untuk IPS.
C.
Tahap Pelaksanaan OSN Lomba
Seleksi dilaksanakan dalam 4 (empat) tahap,
yaitu:
1. Tahap I : Seleksi tingkat sekolah
2. Tahap II : Seleksi tingkat kabupaten/kota
3. Tahap III : Seleksi tingkat provinsi
4. Tahap IV : Seleksi tingkat nasional
D.
Pembiayaan
1.
Pelaksanaan
kegiatan OSN tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi berasal dari APBD,
sedangkan untuk perangkat tes di tingkatan tersebut berasal dari APBN.
2.
Biaya
pelaksanaan OSN tingkat nasional berasal dari APBN untuk akomodasi, konsumsi,
transportasi, persiapan serta penyelenggaraan. Sedangkan APBD Provinsi sebagai
tuan rumah penyelenggaraan OSN tingkat nasional.
E.
Hadiah dan Penghargaan
Hadiah dan penghargaan diberikan kepada
peserta OSN SMP sebagai motivasi untuk meningkatkan prestasi, semangat belajar,
dan penunjang pendidikan di sekolah.
Pengaturan hadiah dan penghargaan untuk para
pemenang:
1.
Di
tingkat kabupaten/kota dan tingkat provinsi diserahkan sepenuhnya kepada
pemerintah daerah sesuai dengan situasi dan kondisi masing-masing daerah.
2.
Di
tingkat nasional, medali yang diperebutkan untuk masing-masing bidang yaitu: 5
emas, 10 perak dan 15 perunggu. Khusus bidang IPA penghargaan tambahan untuk
kategori best theory dan best experiment. Semua hadiah dan penghargaan
diberikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
3.
Para
peserta OSN SMP tingkat nasional yang memenuhi persyaratan yang ditentukan
Direktorat Pembinaan SMP akan mendapatkan Beasiswa Bakat dan Prestasi SMP tahun
2018 sebesar Rp3.000.000 (tiga juta rupiah).
F.
Waktu Pelaksanaan
Jadwal pelaksanaan Olimpiade Sains Nasional
(OSN) SMP tahun 2018 direncanakan sebagai berikut:
G. Tim
Juri
Tim juri untuk tingkat kabupaten/kota
disesuaikan dengan sumber daya manusia yang ada di kabupaten/kota/provinsi yang
bersangkutan, namun tetap memperhatikan kriteria sebagai juri sebagaimana
ketentuan yang ditetapkan.
1.
Tim
Juri tingkat kabupaten/kota ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
2.
Tim
Juri tingkat provinsi dan tingkat nasional berasal dari unsur perguruan tinggi
dan Direktorat Pembinaan SMP.
Kriteria Tim Juri:
1.
Kompeten
dalam bidang ilmu yang dilombakan.
2.
Memiliki
latar belakang pendidikan yang relevan dengan bidang lomba OSN SMP (minimal
S2).
3.
Memiliki
pengalaman dalam bidang olimpiade sejenis OSN secara nasional atau
internasional minimal.
4.
Memiliki
komitmen yang tinggi terhadap tugas dan tanggung jawabnya.
5.
Tidak
memiliki kepentingan dan tidak memihak kepada siapapun.
6.
Tidak
terlibat dalam pembinaan peserta OSN tingkat SMP, baik tingkat kabupaten/kota,
provinsi, maupun nasional.
H. Tim
Pendamping
Tim pendamping untuk tingkat nasional adalah
petugas yang ditunjuk oleh Dinas Pendidikan Provinsi untuk mendampingi peserta
selama mengikuti kegiatan tingkat nasional. Tim pendamping dapat berasal dari
unsur Dinas Pendidikan provinsi dan atau guru pada bidang lomba yang memenuhi
kriteria tim pendamping.
Kriteria Tim Pendamping
1.
Kompeten
dalam bidang ilmu yang dilombakan
2.
Memiliki
komitmen yang tinggi terhadap tugas dan tanggung jawabnya dalam mendampingi
siswa selama kegiatan OSN tingkat nasional
3.
Berkompeten
menjadi mediator dalam proses moderasi penilaian untuk bidang lomba Matematika,
IPA, dan IPS
I.
Layanan Informasi
Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama
memberikan layanan informasi yang dapat dilihat dan diunduh melalui laman
ditpsmp.kemdikbud.go.id/pesertadidik untuk mendapatkan informasi terkini tentang
perubahan-perubahan yang terjadi dalam waktu pelaksanaan, peraturan kompetisi,
informasi seleksi/tes, surat pemanggilan dan hal lain seputar OSN SMP tahun
2018 yang dilaksanakan berjenjang.
Informasi layanan informasi dapat diakses
melalui:
FB Fan page : ditpsmp.OSN SMP bakat prestasi
2018
Instagram : ditpsmp.pestasi_2018
Twitter : @bakatprestasi18
YouTube : bakat prestasi
Alamat sekretariat lomba, festival dan
olimpiade SMP
Direktorat Pembinaan SMP
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Jalan Jenderal Sudirman, Gedung E lantai 17
Senayan, Jakarta Pusat 10270
Telepon. +62 21 5725683
Fax. +62 21 57900459
Hp. +6287781037040
BAB III
MEKANISME
PENYELENGGARAAN
Kegiatan OSN dilaksanakan secara berjenjang
mulai dari seleksi tingkat sekolah, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi
hingga tingkat nasional. Mekanisme pelaksanaan kegiatan OSN adalah sebagai
berikut:
A.
Seleksi Tingkat Sekolah
1.
Pelaksanaan
seleksi tingkat sekolah dimaksudkan untuk menentukan wakil siswa dari sekolah
yang bersangkutan sebagai peserta OSN tingkat kabupaten/ kota.
2.
Seleksi
tersebut dapat dilakukan oleh sekolah dengan memilih salah satu mekanisme dari
pilihan berikut ini:
a.
Penunjukan
berdasarkan persyaratan administratif berupa rekam jejak prestasi siswa selama
proses belajar di sekolah, dibuktikan misalnya melalui rapor dan/atau
piagam/sertifikat prestasi lomba sains yang pernah diikuti (jika ada) serta
ditentukan oleh kebijakan sekolah.
b.
Mengadakan
kegiatan seleksi untuk semua siswa di sekolah yang berminat mengikuti OSN.
B.
Seleksi Tingkat Kabupaten/Kota
1.
Kegiatan
OSN tingkat kabupaten/kota merupakan proses seleksi untuk setiap perwakilan
sekolah di kabupaten/kota.
2.
Setiap
sekolah mengirimkan 1 (satu) peserta lomba untuk setiap bidang lomba dari hasil
seleksi tingkat sekolah.
3.
Bila
sekolah mengirimkan lebih dari 1 (satu) peserta pada satu bidang lomba, maka
semua peserta yang dikirimkan sekolah untuk bidang lomba tersebut akan
didiskualifikasi.
4.
Perwakilan
sekolah diseleksi untuk menentukan wakil dari kabupaten/kota yang akan
mengikuti seleksi OSN tingkat provinsi.
5.
Perangkat
soal seleksi OSN tingkat kabupaten/kota disiapkan oleh panitia pusat yakni
Direktorat Pembinaan SMP dan diserahkan kepada panitia seleksi kabupaten/kota.
6.
Pelaksanaan
pemeriksaan dan penilaian lembar jawaban seleksi tingkat kabupaten/kota
dilakukan oleh panitia seleksi kabupaten/kota dengan mengikuti semua petunjuk
penilaian yang diberikan oleh Panitia pusat.
7.
Hasil
penilaian akan dilaporkan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota kepada panitia pusat
dan Dinas Pendidikan Provinsi dengan mengikuti batas waktu yang ditetapkan
panitia pusat.
8.
Untuk
memudahkan pelaksanaan proses seleksi tingkat kabupaten/kota, panitia seleksi
tingkat kabupaten/kota diharapkan menjalin kerjasama, komunikasi dan koordinasi
dengan Direktorat Pembinaan SMP, Dinas Pendidikan Provinsi dan institusi
pendidikan di wilayah masing-masing.
9.
Pemenang
per bidang per kabupaten/Kota dilaporkan kepada Direktorat Pembinaan SMP dan
Dinas Pendidikan Provinsi dengan SK Penetapan Pemenang yang disahkan oleh
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
10.
Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota mendaftarkan para pemenang per bidang melalui
pendaftaran daring (registrasi online) untuk mengikuti seleksi OSN SMP tingkat
provinsi, dengan menggunakan Kata Kunci (password) dari Direktorat Pembinaan
SMP.
C.
Seleksi Tingkat Provinsi
1.
Peserta
seleksi tingkat provinsi adalah Peringkat 1, 2, dan 3 seleksi OSN tingkat
kabupaten/kota per bidang lomba di provinsi tersebut.
2.
Perangkat
soal seleksi tingkat provinsi disiapkan oleh panitia pusat dan diserahkan
kepada panitia provinsi pada saat pelaksanaan seleksi OSN.
3.
Dinas
Pendidikan Provinsi bekerjasama dengan Direktorat Pembinaan SMP dan Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota dalam proses pemanggilan dan keikutsertaan pemenang
OSN SMP tingkat kab./kota untuk mengikuti seleksi OSN SMP tingkat provinsi.
4.
Dinas
Pendidikan Provinsi memastikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk
kelengkapan dokumen dan pendaftaran daring yang harus diisi oleh pemenang kab./kota
melalui laman ditpsmp.kemdikbud.go.id/pesertadidik/registrasi.
5.
Pelaksanaan
seleksi OSN tingkat provinsi diselenggarakan oleh panitia tingkat provinsi dan
dipantau oleh panitia pusat.
6.
Pemeriksaan
dan penilaian lembar jawaban seleksi tingkat provinsi dilaksanakan oleh panitia
pusat.
7.
Dinas
Pendidikan Provinsi sebagai panitia pelaksanaan seleksi OSN SMP tingkat
provinsi mengumpulkan perangkat soal siswa sebagai berikut:
a.
Lembar
Jawaban Siswa;
b.
Daftar
Hadir;
c.
Biodata
Peserta;
d.
Instrumen;
e.
Berita
Acara Serah Terima (BAST) Penyerahan Soal;
f.
BAST
Lembar Jawaban Siswa;
g.
SK
Daftar Peserta OSN SMP Provinsi Per Bidang; dan
h.
Kelengkapan
dokumen lain yang ditentukan lebih lanjut.
D.
Seleksi Tingkat Nasional
1.
Peserta
OSN SMP tingkat nasional berjumlah 132 (seratus tiga puluh dua) orang untuk
masing-masing bidang OSN SMP yang terdiri dari 64 (enam puluh empat) peserta
terbaik peringkat nasional dan 68 (enam puluh delapan) peserta terbaik
perwakilan dari 34 (tiga puluh empat) provinsi.
2.
Perwakilan
provinsi adalah 2 peserta terbaik per bidang OSN SMP, selain yang termasuk ke
dalam 64 peserta terbaik peringkat nasional.
3.
Kegiatan
OSN SMP tingkat nasional terdiri dari tes tertulis (tes teori, tes
eksperimen/tes keterampilan), penilaian, moderasi, dan penetapan hasil
penilaian.
4.
Moderasi
adalah diskusi antara pendamping peserta dengan dewan juri mengenai perolehan
nilai peserta, dengan tujuan menyamakan persepsi antara dewan juri dan
pendamping peserta. Tidak ada perubahan nilai setelah proses moderasi
dilaksanakan.
5.
Tahapan
pelaksanaan moderasi yaitu tim pendamping akan diberikan lembar soal, lembar
jawaban siswa dan hasil skoring peserta yang dibuat oleh dewan juri.
6.
Tim
pendamping diberikan waktu 2 jam untuk menelaah jawaban peserta. Moderasi
antara tim pendamping dan dewan juri dilaksanakan selama 15 menit untuk setiap
provinsi. Jadwal moderasi ditentukan oleh panitia.
E. Soal
dan Kriteria Penilaian
Direktorat Pembinaan SMP menyelenggarakan
seleksi OSN SMP di tingkat kabupaten/kota, provinsi dan nasional. Berikut
adalah informasi jenis soal dan kriteria penilaian OSN SMP tahun 2018 yang
dapat menjadi sarana belajar para siswa mempersiapkan keikutsertaannya dalam
rangkaian seleksi OSN SMP.
F.
Rekapitulasi Peserta
Keikutsertaan peserta OSN di setiap tingkatan
seleksi diuraikan berdasarkan tabel berikut. Ini memudahkan para penyelenggara
seleksi OSN SMP di setiap tingkatan dalam menentukan peserta yang akan
berpastisipasi.
BAB IV
STRUKTUR
DAN FUNGSI ORGANISASI PELAKSANAAN
Agar kegiatan OSN Tahun 2018 dapat
berlangsung secara efektif dan efisien, perlu penataan organisasi pelaksananya.
Organisasi pelaksana kegiatan seleksi untuk setiap tahapan adalah sebagai
berikut.
A.
Panitia Seleksi Tingkat Sekolah
1. Unsur kepanitiaan:
a.
kepala
sekolah
b.
guru
mata pelajaran
c.
komite
sekolah
2. Tugas
dan tanggung jawab panitia seleksi tingkat sekolah adalah:
a.
merencanakan
dan menyosialisasikan kegiatan seleksi;
b.
mendaftarkan
nama-nama peserta yang berminat mengikuti kegiatan seleksi OSN dan memenuhi
ketentuan persyaratan peserta OSN;
c.
melakukan
seleksi tingkat sekolah melalui salah satu dari dua mekanisme berikut:
1)
menyeleksi
berdasarkan prestasi dari rapor dan/atau prestasi OSN SMP meliputi tahapan
mengidentifikasi siswa berprestasi, menyusun rubrik penilaian, mengumpulkan
dokumen, membentuk tim juri, dan melaksanakan penilaian dokumen.
2)
menyelenggarakan
seleksi OSN tingkat sekolah: mempersiapkan perangkat soal tes, pengawas,
ruangan, dan pemeriksaan lembar jawaban.
d.
menetapkan
1 (satu) peserta setiap bidang yang mewakili sekolah dengan surat keterangan
kepala sekolah;
e.
mendaftarkan
secara tertulis peserta yang mewakili sekolah dan guru pendamping kepada
panitia OSN tingkat kabupaten/kota.
B.
Panitia Seleksi Tingkat Kabupaten/Kota
1. Unsur kepanitiaan:
a. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
b. Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)
2. Tugas dan tanggung jawab:
a.
merencanakan
dan menyosialisasikan seleksi tingkat kabupaten/kota;
b.
menyiapkan
surat-surat dan keperluan lain yang terkait dengan penyelenggaraan;
c.
menetapkan
dan menyiapkan tempat penyelenggaraan seleksi OSN tingkat kabupaten/ kota;
d.
berkoordinasi
dengan Direktorat Pembinaan SMP untuk perangkat soal tingkat Kabupaten/Kota;
e.
menetapkan
peserta OSN tingkat kabupaten/kota maksimal 1 orang per bidang lomba untuk
setiap sekolah;
f.
menetapkan
pengawas pelaksanaan seleksi OSN tingkat kabupaten/kota;
g.
menyelenggarakan
seleksi tingkat kabupaten/kota;
h.
membentuk
tim penilai seleksi tingkat kabupaten/kota;
i.
menetapkan
peserta wakil kabupaten/kota untuk OSN SMP tingkat provinsi;
j.
menyampaikan
SK penetapan pemenang OSN tingkat Kab./Kota dan daftar milai pemenang per
bidang melalui email ke bakatprestasi.psmp@kemdikbud.go.id, sedangkan dokumen
asli dikirim melalui pos ke panitia pusat paling lambat 10 hari kerja setelah
pelaksanaan seleksi;
k.
memberikan
penghargaan berupa sertifikat/surat keterangan sebagai peserta OSN SMP tingkat
Kab./Kota;
l.
menyampaikan
laporan pelaksanaan OSN SMP tingkat kabupaten/kota kepada panitia provinsi;
m.
menyampaikan
rekap hasil penilaian seleksi dan berita acara hasil seleksi ke panitia pusat
Direktorat Pembinaan SMP ; dan
n.
mendaftarkan
para pemenang per bidang melalui pendaftaran daring (registrasi online) pada
laman ditpsmp.kemdikbud.go.id/pesertadidik/registrasi untuk mengikuti seleksi
OSN SMP tingkat provinsi.
C.
Panitia Seleksi Tingkat Provinsi
1. Unsur
kepanitiaan:
a.
Dinas
pendidikan provinsi
b.
MGMP
c.
Perguruan
tinggi (jika mungkin)
2. Tugas
dan tanggung jawab :
a.
Pelaksanaan
OSN SMP tingkat kabupaten/kota:
1)
menyiapkan
petugas provinsi yang bertugas di kabupaten/kota;
2)
menyiapkan
administrasi yang diperlukan;
3)
memberikan
pembekalan kepada panitia OSN SMP tingkat kabupaten/kota;
4)
melakukan
monitoring pelaksanaan OSN SMP tingkat kabupaten/kota.
b.
Pelaksanaan
seleksi tingkat provinsi:
1)
merencanakan
dan menyelenggarakan OSN SMP tingkat provinsi;
2)
menyiapkan
surat-surat dan keperluan lain yang terkait dengan penyelenggaraan OSN SMP
tingkat provinsi;
3)
menyosialisasikan
penyelenggaraan OSN terkait tempat pelaksanaan kepada Direktorat Pembinaan SMP
dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
4)
mengirim
surat pemanggilan peserta OSN SMP tingkat provinsi berdasarkan SK Penetapan
Pemenang 1, 2, dan 3 OSN SMP tingkat Kabupaten/Kota per bidang yang disahkan
oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
5)
menginformasikan
kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan sekolah untuk mendaftarkan pemenang
kab./kota melalui pendaftaran daring (registrasi online) yang dapat diakses
pada laman ditpsmp.kemdikbud.go.id/pesertadidik/registasi dengan batas waktu
yang ditetapkan oleh Direktorat Pembinaan SMP;
6)
kata
kunci (password) akan diberikan oleh Direktorat Pembinaan SMP;
7)
menyerahkan
Surat Keputusan (SK) Peserta OSN SMP Tingkat Provinsi ke Direktorat Pembinaan
SMP;
8)
menetapkan
pengawas OSN SMP tingkat provinsi dengan surat keputusan;
9)
menetapkan
dan menyiapkan tempat penyelenggaraan OSN SMP tingkat provinsi;
10)
melaksanakan
OSN SMP tingkat provinsi;
11)
menyerahkan
semua perangkat terseleksi berdasarkan ketentuan panitia pusat (penjelasan pada
Bab III poin C nomor 7) kepada panitia pusat, Direktorat Pembinaan SMP;
12)
memberikan
penghargaan/apresiasi kepada peserta seleksi OSN SMP tingkat provinsi;
13)
menindaklanjuti
pengumuman dari Direktorat Pembinaan SMP mengenai Penetapan Peserta OSN tingkat
nasional;
14)
menyiapkan
kelengkapan dokumen peserta OSN SMP tingkat nasional untuk kelengkapan Beasiswa
Bakat dan Prestasi SMP tahun 2018;
15)
menetapkan
pendamping peserta tingkat nasional sesuai dengan kriteria yang sudah
ditetapkan oleh Direktorat Pembinaan SMP untuk mengikuti semua program OSN
tingkat nasional dan proses moderasi yang diberikan oleh Juri dan Panitia
Pusat.
D.
Panitia OSN SMP Tingkat Nasional
1. Unsur kepanitiaan
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah membentuk Panitia OSN Tingkat Nasional, terdiri dari unsur- unsur:
a. Direktorat
Pembinaan SMP;
b. Dinas Pendidikan Provinsi sebagai tuan
rumah pelaksanaan OSN tingkat nasional;
c. Pemerintah daerah tempat pelaksanaan OSN
tingkat nasional; dan
d. Perguruan tinggi/instansi pendukung;
Direktur Pembinaan SMP membentuk panitia
lomba OSN SMP Tingkat Nasional, untuk menjalankan tugas kepanitiaan selama
pelaksanaan OSN.
2. Tugas dan tanggung jawab :
a. OSN SMP Tingkat Kabupaten/Kota
1)
menyiapkan
soal dan mengirimkan soal-soal tersebut ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
2)
menyiapkan
petunjuk pelaksanaan yang memuat tata cara pelaksanaan OSN SMP tingkat kabupaten/kota;
3)
menyiapkan
panduan dan instrumen monitoring dan evaluasi kegiatan OSN tingkat
kabupaten/kota;
4)
Menyiapkan
surat informasi pelaksanaan OSN SMP tingkat kabupaten/kota;
5)
Mengumpulkan
Biodata Pengelola OSN SMP tingkat Kabupaten/Kota;
6)
Menyediakan
akses pelayanan informasi melalui microsite
ditpsmp.kemdikbud.go.id/pesertadidik;
7)
Menyosialisasikan
kegiatan OSN baik melalui surel maupun informasi dalam media internet;
8)
Memberikan
layanan informasi kepada semua unsur yang akan mengikuti dan terlibat dalam
pelaksanaan OSN SMP tingkat kab./kota;
9)
memberikan
pembekalan kepada petugas dari Direktorat Pembinaan SMP tentang tata cara
pelaksanaan OSN SMP tingkat Kab./Kota sesuai dengan petunjuk teknis;
10)
memantau
dan melaporkan pelaksanaan OSN SMP tingkat kabupaten/kota;
11)
Membawa
dan memberikan kunci jawaban dan petunjuk penilaian kepada Dinas Pendidikan
Kab./Kota, setelah proses tes berakhir di semua wilayah;
12)
Memberikan
kata kunci (password) kepada Dinas Pendidikan Kab./Kota dalam proses
pendaftaran daring (registrasi online); dan
13)
Ketentuan
lain yang akan diinformasikan lebih lanjut.
b. OSN
SMP Tingkat Provinsi
1)
menyiapkan
soal dan berkas administrasi yang diperlukan;
2)
menyiapkan
petunjuk pelaksanaan yang memuat tata cara pelaksanaan OSN SMP tingkat
provinsi;
3)
menentukan
petugas Direktorat Pembinaan SMP sebagai pemantau pelaksanaan seleksi OSN
tingkat provinsi;
4)
menyiapkan
panduan dan instrumen monitoring dan evaluasi kegiatan OSN SMP tingkat
provinsi;
5)
Menyiapkan
surat informasi pelaksanaan lomba tingkat provinsi;
6)
Mengumpulkan
Biodata Pengelola OSN SMP, Festival dan Olimpiade SMP tingkat Provinsi tahun
2018;
7)
Menyediakan
akses pelayanan informasi melalui microsite
ditpsmp.kemdikbud.go.id/pesertadidik;
8)
Menyosialisasikan
kegiatan OSN baik melalui surel maupun informasi dalam media internet;
9)
Memberikan
layanan informasi kepada semua unsur yang akan mengikuti dan terlibat dalam
pelaksanaan OSN SMP tingkat provinsi;
10)
memberikan
pembekalan kepada petugas dari Direktorat Pembinaan SMP tentang tata cara
pelaksanaan OSN SMP sesuai dengan petunjuk teknis;
11)
Memantau
dan melaporkan pelaksanaan OSN SMP tingkat Provinsi;
12)
Membawa
semua perangkat OSN SMP/seleksi tingkat provinsi berdasarkan ketentuan panitia
pusat (penjelasan pada Bab III poin C nomor 7);
13)
Menerima
hasil/lembar jawaban peserta seleksi OSN SMP tingkat provinsi dari petugas
monev;
14)
Mempersiapkan
dan melaksanakan kegiatan penilaian OSN SMP tingkat provinsi;
15)
Menetapkan
para penilai lembar jawaban siswa dan kepanitiaan pada OSN SMP tingkat
provinsi;
16)
Menetapkan
dan mengumumkan Peserta OSN SMP tingkat nasional berdasarkan hasil penilaian;
17)
Memberikan
kata kunci (password) kepada Dinas Pendidikan Provinsi dalam proses pendaftaran
daring (registrasi online) peserta OSN SMP tingkat nasional;
C. OSN
SMP Tingkat Nasional
1)
membentuk
dan menetapkan panitia penyelenggara dan dewan juri;
2)
menyiapkan
surat keputusan penyelenggaraan;
3)
menyosialisasikan
OSN melalui berbagai media seperti: leaflet, poster, iklan media cetak dan
elektronik, serta berbagai forum pertemuan sesuai situasi dan kondisi;
4)
menyiapkan
surat-surat dan keperluan administrasi lainnya untuk keperluan penyelenggaraan
OSN SMP tingkat nasional;
5)
Menyiapkan
buku acara pelaksanaan OSN SMP tingkat nasional;
6)
Bekerjasama
dengan pemerintah daerah sebagai tuan rumah penyelenggara OSN tingkat nasional,
dan instansi terkait dalam persiapan OSN SMP;
7)
Menyiapkan
layanan informasi kepada peserta untuk memberikan informasi tercepat dan
terbaru melalui microsite ditpsmp.kemdikbud.go.id/ pesertadidik;
8)
Menyiapkan
soal OSN tingkat Nasional 3 bidang [Mat, IPA, IPS];
9)
Menyiapkan
perangkat lomba dan tool kits peserta;
10)
Bekerjasama
dengan Dinas Pendidikan Provinsi dan Sekolah dalam menyiapkan lokasi tes;
11)
Menyiapkan
program acara dalam mendukung kegiatan OSN tingkat nasional;
12)
Melakukan
rapat koordinasi dengan pihak provinsi, sekolah dan para juri dalam persiapan
penyelenggaran tes/seleksi dan program pendukung;
13)
Menyiapkan
hadiah, medali, sertifikat, dan beasiswa bakat dan prestasi SMP;
14)
Menyiapkan
survey lokasi untuk persiapan akomodasi, konsumsi dan transportasi untuk para
peserta, panitia, dewan juri dan tamu undangan selama kegiatan berlangsung;
15)
menyelenggarakan
kegiatan penilaian lembar jawaban kerja siswa tingkat nasional dan menetapkan
peraih medali;
16)
Menyiapkan
sarana dan prasarana dalam proses moderasi antara guru pendamping dan dewan
juri 3 bidang; dan
17)
Ketentuan
lain dalam mendukung kegiatan OSN SMP tingkat nasional akan disesuaikan lebih
lanjut.
E. Tim
Penyusun dan Penelaah Soal
Tim penyusun dan penelaah soal OSN SMP untuk
tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional adalah tenaga ahli di bidangnya
yang ditunjuk oleh Direktorat Pembinaan SMP.
F. Tim
Monitoring dan Evaluasi OSN
Ini dilaksanakan dalam hal membawa kunci
jawaban OSN SMP tingkat kabupaten/kota yang diberikan kepada dinas pendidikan
provinsi, koordinasi dengan dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi dalam
pelaksanaan seleksi OSN, membawa soal OSN tingkat provinsi dan memantau
jalannya pelaksanaan tes. Tim monev adalah tenaga yang ditunjuk oleh Direktorat
Pembinaan SMP.
BAB V
EVALUASI
DAN PELAPORAN
A.
Evaluasi
Evaluasi bertujuan untuk mengetahui
ketercapaian dan kendala program kegiatan, serta upaya penanggulangannya.
Evaluasi dilakukan terhadap penyelenggaraan OSN dengan menggunakan
format-format evaluasi. Hasil evaluasi ini dijadikan landasan untuk menentukan
arah kebijakan yang akan ditempuh dalam penyempurnaan program dan
penyelenggaraan OSN di masa yang akan datang.
B.
Pelaporan
Setelah semua kegiatan OSN dilaksanakan,
perlu disusun laporan penyelenggaraan mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan
sampai hasil pelaksanaan. Laporan tersebut disampaikan oleh panitia pelaksana
pada tiap tingkatan kepada Direktorat Pembinaan SMP. Laporan singkat yang
diberikan terdiri dari:
1) Landasan pelaksanaan kegiatan;
2) perencanaan kegiatan;
3) pengorganisasian kegiatan;
4) pelaksanaan kegiatan (waktu, tempat, dan
peserta);
5) hasil yang dicapai;
6) hambatan dan upaya penanggulangan;
7) kesimpulan dan saran;
8) lampiran.
BAB VI
PENUTUP
Keberhasilan OSN tahun 2018 ditentukan oleh
semua pihak yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraannya. Oleh sebab itu,
semua pihak yang terlibat dalam kegiatan OSN ini perlu berpartisipasi secara
aktif mendukung keberhasilan kegiatan OSN mulai dari persiapan, pelaksanaan,
evaluasi, dan pelaporan dari tingkat sekolah hingga tingkat nasional. Dengan
demikian diharapkan OSN 2018 dapat memberi manfaat untuk peningkatan mutu
pendidikan di bidang sains serta menghasilkan siswa yang berprestasi pada
nasional dan tingkat internasional, sebagai bagian dari upaya menciptakan
generasi emas Indonesia.
Hal-hal lain yang belum tercantum dalam buku
petunjuk pelaksanaan ini akan ditentukan kemudian oleh panitia penyelenggara
berupa surat keputusan tambahan, adendum atau aturan tambahan dalam peraturan
seleksi/lomba OSN SMP ini.
Menyadari masih banyak kekurangan dalam
panduan ini, kami sangat mengharapkan kritik dan saran sebagai bahan masukan
bagi perbaikan penyelenggaraan olimpiade olahraga di tahun-tahun mendatang.
Download / unduh Petunjuk Pelaksanaan Petunjuk
Pelaksanaan Olimpiade Sains Nasional (OSN) Sekolah Menengah Pertama Tahun 2018
silahkan klik pada tautan tersedia pada tampilan di bawah ini. Semoga
bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!
0 Komentar di "Juklak (Petunjuk Pelaksanaan) OSN Tingkat SMP Tahun 2018"
Posting Komentar