Sahabat
Edukasi yang berbahagia... Berikut saya share informasi tentang Persyaratan
Peserta dan Persyaratan Administrasi PPGJ (Pendidikan Profesi Guru dalam
Jabatan) di tahun 2018 dari laman http://ap2sg.sertifikasiguru.id/pub/index.php,
sebagai berikut:
A. Persyaratan peserta
1.
Guru
di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki
sertifikat pendidik.
2.
Terdaftar
pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
3.
Memiliki
NUPTK.
4.
Memiliki
kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan
tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi.
5.
Berkualifikasi
akademik Sarjana/Diploma Empat yang sesuai dengan program studi pada PPG yang
akan diikuti.
6.
Masih
aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari
kepala sekolah 2 (dua) tahun terakhir.
7.
Berusia
setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun
2017.
8.
Memenuhi
nilai minimal pretest PPG yang ditetapkan oleh Kementerian Riset, Teknoogi, dan
Pendidikan Tinggi.
9.
Sehat
jasmani dan rohani.
10.
Bebas
Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).
11.
Berkelakuan
baik
B. Persyaratan administrasi
1.
Fotokopi
ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang
mengeluarkan ijazah, kopertis, dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi, atau
notaris.
2.
Fotokopi
SK Pengangkatan Pertama dan SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir, khusus bagi
GTY yaitu SK pengangkatan dari yayasan yang sama. SK tersebut dilegalisasi
oleh:
a.
Guru
PNS dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
b.
PNS
yang ditugaskan sebagai Guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan
dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
c.
Guru
GTY dilegalisasi oleh Ketua Yayasan;
d.
Guru
bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari Pemerintah Daerah atau yang
diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota/Provinsi;
3.
Fotokopi
SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) 2 (dua) tahun terakhir.
4.
Surat
ijin dari Kepala Sekolah atau Ketua Yayasan untuk menjadi peserta PPG tahun
2018.
5.
Pakta
Integritas dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat
dipertanggungjawabkan keabsahannya, seperti pada format di bawah ini.
6.
Surat
penyetaraan dari Kemenristek Dikti bagi peserta yang memiliki ijazah S1 dari
luar negeri.
7.
Surat
keterangan sehat dari dokter pemerintah.
8.
Surat
keterangan bebas Napza dari BNN atau yang berwenang.
9.
Surat
keterangan berkelakuan baik dari kepolisian.
C. Format Pakta
Integritas Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018
0 Komentar di "Persyaratan Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018 Lengkap"
Posting Komentar