Sahabat
Edukasi yang berbahagia... Dalam kesempatan kali ini, saya akan share informasi
tentang salinan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk
Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan
Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah. Dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 ini
yang dimaksud dengan Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta
didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar,
dan pendidikan menengah.
Tunjangan
Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki sertifikat
pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Tunjangan
Khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru sebagai kompensasi atas
kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.
Tambahan
Penghasilan adalah sejumlah uang yang diberikan kepada Guru pegawai negeri
sipil daerah yang belum bersertifikat pendidik yang memenuhi kriteria sebagai
penerima tambahan penghasilan.
Petunjuk
teknis penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan
Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) merupakan pedoman bagi Kementerian dan
Pemerintah Daerah dalam memberikan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan
Tambahan Penghasilan kepada Guru PNSD. Guru PNSD sebagaimana dimaksud meliputi:
a.
Guru;
b.
Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan;
c.
Guru yang mendapat tugas tambahan; dan
d.
Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
Download/unduh
Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi,
Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah
silahkan klik pada tautan tersemat di bawah ini:
Artikel Terkait:
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah
- Kepmendikbud Nomor 173/P/2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Buku Kurikulum 2013
- Peraturan Pemerintah / PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS
- Surat Kepala BKN tentang Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) dan Penetapan Pensiun Otomatis (PPO)
- Download Juknis BOS SD, SMP, SMA, SMK Tahun 2017
- Download Salinan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak / KIA
- Salinan Pemendikbud RI Nomor 28 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Dikdasmen
- Download Peraturan Pemerintah / PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
- Salinan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar
- Download Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru
- SK Dirjen Dikdasmen Kemdikbud Tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013
- Petunjuk Teknis Pengisian Blangko Ijazah Tahun Pelajaran 2019/2020 SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, Paket A, Paket B, dan Paket C
- Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNSD
- Download Permendikbud Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
- Rabu, 9 Desember 2020 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional Dalam Rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak.
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Ketentuan tentang Tambahan Penghasilan ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2021 Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/5663/SJ
- Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
- Juknis Pengisian Blangko Ijazah SD, SMP, SMA/SMK Tahun Pelajaran 2019/2020
0 Komentar di "Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah"
Posting Komentar