Sahabat Edukasi yang
berbahagia... Berikut salinan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru
Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah
Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan
Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Taman
Kanak-Kanak yang selanjutnya disingkat TK, adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal atau bentuk lain pendidikan
formal yang sederajat.
2.
Sekolah
adalah Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah
Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat.
3.
Penerimaan
Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB, adalah penerimaan peserta
didik baru pada TK dan Sekolah.
4.
Sertifikat
Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat SHUN adalah surat keterangan
yang berisi nilai ujian nasional sebagai tingkat capaian standar kompetensi lulusan
pada mata pelajaran tertentu yang dinyatakan dalam kategori.
5.
Rombongan
Belajar adalah kelompok peserta didik yang terdaftar pada satuan kelas dalam
satu satuan pendidikan.
6.
Kementerian
adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
7.
Menteri
adalah Menteri yang menangani urusan di bidang Pendidikan.
BAB II
TUJUAN
Pasal 2
(1) PPDB bertujuan untuk
menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel,
nondiskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses
layanan pendidikan.
(2) Nondiskriminatif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi sekolah yang secara khusus
melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.
BAB III
TATA CARA PPDB
Bagian Kesatu
Waktu dan Mekanisme
PPDB
Pasal 3
(1) Sekolah yang
diselenggarakan oleh pemerintah daerah melaksanakan PPDB dimulai pada bulan Mei
setiap tahun.
(2) Proses pelaksanaan
PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahap pengumuman secara
terbuka penerimaan calon peserta didik baru pada Sekolah yang bersangkutan
sampai dengan tahap penetapan peserta didik setelah proses daftar ulang.
(3) Sekolah yang
diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib mengumumkan secara terbuka proses
pelaksanaan dan informasi PPDB paling sedikit terkait:
a.
persyaratan;
b.
proses
seleksi;
c.
daya
tampung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai rombongan belajar;
d.
biaya
pungutan khusus untuk SMA/SMK/bentuk lain yang sederajat bagi daerah yang belum
menerapkan wajib belajar 12 (dua belas) tahun; dan
e.
hasil
penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman Sekolah maupun media
lainnya.
Pasal 5
Persyaratan calon
peserta didik baru pada TK atau bentuk lain yang sederajat adalah:
a. berusia 4 (empat)
tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
b. berusia 5 (lima)
tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
Pasal 6
(1)
Persyaratan
calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat,
berusia:
a. 7 (tujuh) tahun;
atau
b. paling rendah 6
(enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
(2)
Sekolah
wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun.
(3)
Pengecualian
syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan
istimewa/bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis
dari psikolog profesional.
(4)
Dalam
hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tersedia,
rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah. (5) Ketentuan pada ayat
(2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan batas daya tampungnya berdasarkan
ketentuan rombongan belajar dalam Peraturan Menteri.
Pasal 7
Persyaratan calon
peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat:
a. berusia paling
tinggi 15 (lima belas) tahun; dan
b. memiliki
ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD atau bentuk lain yang sederajat.
Pasal 8
(1)
Persyaratan
calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK atau bentuk lain yang
sederajat:
a. berusia paling
tinggi 21 (dua puluh satu) tahun;
b. memiliki
ijazah/STTB SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan
c. memiliki SHUN SMP
atau bentuk lain yang sederajat.
(2)
SMK
bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan
tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10
(sepuluh).
(3)
Persyaratan
calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar
negeri.
Pasal 9
Syarat usia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 dibuktikan
dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak
yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah setempat sesuai dengan domisili calon
peserta didik.
Pasal 10
Persyaratan calon
peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk
kelas 7 (tujuh) atau kelas 10 (sepuluh) yang berasal dari Sekolah di luar
negeri selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal
8, wajib mendapatkan surat keterangan dari Direktur Jenderal yang menangani
bidang pendidikan dasar dan menengah.
Pasal 11
Ketentuan terkait
persyaratan usia dan memiliki SHUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai
dengan Pasal 8 tidak berlaku kepada peserta didik yang berkebutuhan khusus yang
akan bersekolah di Sekolah yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif.
Selengkapnya silahkan
baca dan download/unduh langsung pada tautan yang tersedia pada tampilan di
bawah ini:
0 Komentar di "Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan atau Sederajat"
Posting Komentar