Sahabat
Edukasi yang berbahagia... Ijazah adalah dokumen resmi yang diterbitkan sebagai
pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang
pendidikan setelah lulus dari satuan pendidikan.
Satuan
pendidikan adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Sekolah
Dasar (SD), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP),
Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA),
Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK),
Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM),
dan Sanggar Keglatan Belajar (SKB).
Blangko Ijazah adalah format resmi yang dicetak oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang akan digunakan sebagai Ijazah. Adapun Petunjuk Teknis (Juknis) Pengisian Ijazah Tahun Pelajaran 2017/2018 berdasarkan Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 016/H/EP/2018 tentang Bentuk, Spesifikasi, dan Pengisian Blangko Ijazah pada satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2017/2018 selengkapnya dapat didownload/unduh pada tautan yang tersedia di bawah ini:
0 Komentar di "Petunjuk Teknis Pengisian Ijazah Tahun Pelajaran 2017/2018 Pendidikan Dasar dan Menengah"
Posting Komentar