Sahabat
Edukasi yang berbahagia... Ketentuan tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala
Sekolah, dan Pengawas Sekolah saat ini telah diatur berdasarkan Peraturan
Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2018
tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018, bahwa untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 15 ayat (8), Pasal 52 ayat (3), Pasal 53, dan Pasal 54 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala
Sekolah, dan Pengawas Sekolah.
Pada
Pasal 1 Dalam Permendikbud Nomor 15
Tahun 2018 ini yang dimaksud dengan:
1.
Guru
adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak
usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2.
Kepala
Sekolah adalah Guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola Taman
Kanak-Kanak/Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TK/TKLB) atau bentuk lain yang sederajat,
Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/ SDLB) atau bentuk lain yang
sederajat, Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/SMPLB)
atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah
Kejuruan/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA/SMK/SMALB) atau bentuk lain yang
sederajat, atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN).
3.
Pengawas
Sekolah adalah Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dalam jabatan
pengawas satuan pendidikan.
4.
Tatap
Muka adalah interaksi langsung antara Guru dan peserta didik dalam kegiatan
pembelajaran atau pembimbingan sesuai dengan beban belajar peserta didik dalam
struktur kurikulum.
5.
Satuan
Administrasi Pangkal yang selanjutnya disebut Satminkal adalah satuan
pendidikan utama yang secara administrasi Guru atau Kepala Sekolah terdaftar
sebagai Guru atau Kepala Sekolah.
6.
Dinas
adalah satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan pendidikan di
tingkat daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota.
7.
Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan
anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Pasal 2
(1)
Guru,
Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat
puluh) jam dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkal.
(2)
Beban
kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif
dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat.
(3)
Dalam
hal diperlukan, sekolah dapat menambah jam istirahat yang tidak mengurangi jam
kerja efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 3
(1)
Pelaksanaan
beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif
sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) bagi Guru mencakup kegiatan pokok:
a.
merencanakan
pembelajaran atau pembimbingan;
b.
melaksanakan
pembelajaran atau pembimbingan;
c.
menilai
hasil pembelajaran atau pembimbingan;
d.
membimbing
dan melatih peserta didik; dan
e.
melaksanakan
tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan Beban
Kerja Guru.
(2)
Pemenuhan
beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dalam
kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
Pasal 4
(1)
Merencanakan
pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
huruf a meliputi:
a.
pengkajian
kurikulum dan silabus pembelajaran/pembimbingan/program kebutuhan khusus pada satuan
pendidikan;
b.
pengkajian
program tahunan dan semester; dan
c.
pembuatan
rencana pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan sesuai standar proses atau
rencana pelaksanaan pembimbingan.
(2)
Melaksanakan
pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
huruf b merupakan pelaksanaan dari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
(RPP)/Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL)/Rencana Pelaksanaan Bimbingan (RPB).
(3)
Pelaksanaan
pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi paling sedikit 24 (dua
puluh empat) jam Tatap Muka per minggu dan paling banyak 40 (empat puluh) jam
Tatap Muka per minggu.
(4)
Pelaksanaan
pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi oleh Guru Bimbingan
dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dengan membimbing
paling sedikit 5 (lima) rombongan belajar per tahun.
(5)
Menilai
hasil pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf c merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk
mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada aspek sikap, pengetahuan,
dan keterampilan.
(6)
Membimbing
dan melatih peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d
dapat dilakukan melalui kegiatan kokurikuler dan/atau kegiatan ekstrakurikuler.
(7)
Tugas
tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan beban kerja
Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e meliputi:
a.
wakil
kepala satuan pendidikan;
b.
ketua
program keahlian satuan pendidikan;
c.
kepala
perpustakaan satuan pendidikan;
d.
kepala
laboratorium, bengkel, atau unit produksi/teaching
factory satuan pendidikan;
e.
pembimbing
khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan
terpadu; atau
f.
tugas
tambahan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e yang
terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan.
(8)
Tugas
tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a sampai dengan huruf e
dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya.
Pasal 5
(1)
Tugas
tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf a sampai dengan
huruf d diekuivalensikan dengan 12 (dua belas) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru
mata pelajaran atau pembimbingan terhadap 3 (tiga) rombongan belajar per tahun
bagi Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk
pemenuhan beban kerja dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4).
(2)
Tugas
tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf e diekuivalensikan
dengan 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru pendidikan khusus untuk
pemenuhan beban kerja dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4).
Pasal 6
(1)
Tugas
tambahan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf f meliputi:
a.
wali
kelas;
b.
pembina
Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS);
c.
pembina
ekstrakurikuler;
d.
koordinator
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG) atau
koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK;
e.
Guru
piket;
f.
ketua
Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1);
g.
penilai
kinerja Guru;
h.
pengurus
organisasi/asosiasi profesi Guru; dan/atau
i.
tutor
pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
(2)
Tugas
tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g
dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya.
(3)
Tugas
tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dapat dihitung sebagai
pemenuhan jam Tatap Muka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Tugas
tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diekuivalensikan secara
kumulatif dengan paling banyak 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata
pelajaran.
(5)
Pelaksanaan
2 (dua) atau lebih tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh
Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dapat
diekuivalensikan dengan pelaksanaan pembimbingan terhadap 1 (satu) rombongan belajar
per tahun.
(6)
Rincian
ekuivalensi tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
sampai dengan huruf h tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
(7)
Guru
yang mendapat tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
memenuhi pelaksanaan pembelajaran jam tatap muka paling sedikit 18 (delapan belas)
jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran atau paling sedikit
membimbing 4 (empat) rombongan belajar per tahun bagi Guru Bimbingan dan Konseling
atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi pada satuan administrasi
pangkalnya.
(8)
Dalam
hal Guru mata pelajaran tidak dapat memenuhi kewajiban pembelajaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (7), Guru yang bersangkutan dapat melaksanakan pembelajaran
pada satuan pendidikan lain dalam 1 (satu) zona yang ditetapkan oleh Dinas
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9)
Guru
mata pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (8) melaksanakan kewajiban
pelaksanaan pembelajaran paling sedikit 12 (dua belas) jam Tatap Muka per
minggu pada satuan administrasi pangkalnya dan paling banyak 6 (enam) jam Tatap
Muka per minggu pada satuan pendidikan sesuai dengan zona yang ditetapkan oleh Dinas.
Pasal 7
(1)
Guru
yang melaksanakan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7)
huruf a sampai dengan huruf e juga dapat melaksanakan tugas tambahan lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
(2)
Pelaksanaan
tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperhitungkan
sebagai pengganti pemenuhan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) namun diperhitungkan
sebagai pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam
kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
Pasal 8
(1)
Kepala
Sekolah menetapkan Guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (7).
(2)
Penetapan
Guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan mempertimbangkan perhitungan kebutuhan guru berdasarkan
struktur kurikulum dan jumlah rombongan belajar sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangundangan.
(3)
Apabila
setelah dilakukan perhitungan kebutuhan Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
masih terdapat Guru yang tidak dapat memenuhi pelaksanaan pembelajaran atau
pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) atau terdapat
kekurangan guru, maka Kepala Sekolah wajib melaporkan kepada Dinas sesuai dengan
kewenangannya.
(4)
Dinas
yang telah menerima laporan dari Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) wajib melakukan penataan dan pemerataan Guru sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 9
(1)
Beban
Kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas:
a.
manajerial;
b.
pengembangan
kewirausahaan; dan
c.
supervisi
kepada Guru dan tenaga kependidikan.
(2)
Beban
kerja Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ekuivalen dengan
pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (3) dan ayat (4) yang merupakan bagian dari pemenuhan beban kerja selama
37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2.
(3)
Rincian
ekuvalensi beban kerja kepala sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
(4)
Kepala
Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan apabila
terdapat Guru yang tidak melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan karena
alasan tertentu yang bersifat sementara atau tetap atau belum tersedia Guru
yang mengampu pada mata pelajaran atau kelas tertentu.
Pasal 10
(1)
Beban
Kerja Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam melaksanakan
tugas pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional terhadap Guru ekuivalen
dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4).
(2)
Selain
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Sekolah juga
merencanakan, mengevaluasi, dan melaporkan hasil pelaksanaan pembinaan,
pemantauan, penilaian, dan pembimbingan terhadap Guru dan Kepala Sekolah di
sekolah binaannya dalam pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh
koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(3)
Rincian
ekuvalensi beban kerja pengawas sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 11
(1)
Guru,
Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah wajib melaksanakan kegiatan PKB untuk
pengembangan kapasitas sebagai Guru, Kepala Sekolah, atau Pengawas Sekolah.
(2)
Kegiatan
PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai pemenuhan beban kerja
selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2.
(3)
Kegiatan
PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di sekolah atau di
luar sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1)
Guru
dapat diberi tugas kedinasan/penugasan terkait tugas dan kewenangannya di
bidang pendidikan oleh Dinas, Kepala Sekolah, atau yayasan.
(2)
Tugas
kedinasan/penugasan di bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diakui sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh
koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 13
(1)
Pemenuhan
paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu dalam pelaksanaan
pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dapat dikecualikan
bagi:
a.
Guru
tidak dapat memenuhi ketentuan minimal 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per
minggu, berdasarkan struktur kurikulum;
b.
Guru
pendidikan khusus;
c.
Guru
pendidikan layanan khusus; dan
d.
Guru
pada Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN).
(2)
Pemenuhan
pelaksanaan pembimbingan paling sedikit terhadap 5 (lima) rombongan belajar per
tahun dalam pelaksanaan pembimbingan oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau
Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(4) dapat dikecualikan dalam hal jumlah rombongan belajar dalam satuan
pendidikan kurang dari 5 (lima) rombongan belajar.
Pasal 14
Ketentuan
beban kerja bagi Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah mulai dilaksanakan
pada tahun ajaran 2018/2019.
Pasal 15
Ketentuan
lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah,
dan pengawas sekolah, diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh
Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam pembinaan guru dan tenaga
kependidikan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
Pasal 16
Pada
saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 30
Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39
Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 17
Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Adapun
ketentuan terkait Rincian Tugas Tambahan
Lain Guru Dan Ekuivalensinya terdapat
pada Lampiran I Permendikbud RI Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban
Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah. Kemudian ketentuan tentang Rincian Ekuivalensi Beban Kerja Kepala
Sekolah terdapat pada Lampiran II Permendikbud RI Nomor 15 Tahun 2018
Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah. Dan
ketentuan tentang Rincian Ekuivalensi
Beban Kerja Pengawas Sekolah terdapat pada Lampiran II Permendikbud RI
Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas
Sekolah.
Download/unduh
selengkapnya Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja
Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah silahkan klik pada link yang
tersedia di bawah ini:
0 Komentar di "Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah"
Posting Komentar