Sahabat Edukasi yang
berbahagia... Sehubungan dengan adanya penerimaan CPNS di tahun 2018, Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia / (PermenPAN-RB) Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria
Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai
Negeri Sipil Tahun 2018.
Bahwa untuk
mewujudkan Nawacita dan mendukung Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional,
diperlukan Pegawai Negeri Sipil yang berkualitas dan jumlah yang proporsional
pada Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah. Untuk penetapan kebutuhan secara
nasional tahun 2018 yaitu Zero Growth. Total alokasi penetapan kebutuhan untuk
Instansi Pusat dan Daerah sejumlah 238.015 (dua ratus tiga puluh delapan ribu
lima belas) dengan rincian:
a. Instansi Pusat
sebanyak 51.271; dan
b. Instansi Daerah
sebanyak 186.744.
Adapun prioritas
penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 untuk:
a. bidang pendidikan;
b. bidang kesehatan;
c. bidang
infrastruktur;
d. Jabatan Fungsional;
dan
e. jabatan teknis
lain.
Selanjutnya dalam Lampiran
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan
Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun Kriteria Penetapan
Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri
Sipil Tahun 2018 diuraikan bahwasannya dalam rangka melaksanakan amanat
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ke arah terwujudnya
manajemen Aparatur Sipil Negara berdasarkan sistem merit, yang selanjutnya
menjadi basis dalam mewujudkan birokrasi berkelas dunia. Untuk itu, Pemerintah
telah dan sedang melaksanakan reformasi birokrasi yang salah satunya adalah
reformasi di bidang Sumber Daya Manusia Aparatur. Reformasi dimaksud antara
lain meliputi penataan jumlah dan kualitas serta distribusi Pegawai Negeri
Sipil.
Salah satu strategi
dalam penataan Sumber Daya Manusia Aparatur tersebut, sejak tahun 2015 telah
dilakukan kebijakan pembatasan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil
(moratorium). Kebijakan tersebut dimaksudkan agar kepada Pejabat Pembina
Kepegawaian Pusat dan Daerah melakukan audit organisasi dan penataan Sumber
Daya Manusia Aparatur sesuai dengan arah/rencana strategis pembangunan. Di
samping itu, masing-masing Instansi diharuskan melakukan redistribusi pegawai
secara internal maupun lintas Instansi, yang didasarkan pada hasil perhitungan
kebutuhan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
Hasil dari analisis
jabatan dan analisis beban kerja yang dilakukan oleh setiap Instansi berupa
uraian jabatan, peta jabatan, perhitungan jumlah kebutuhan pegawai per jabatan,
redistribusi Pegawai Negeri Sipil serta proyeksi kebutuhan Pegawai Negeri Sipil
untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Bagi Instansi yang bersangkutan, hasil
tersebut menjadi dasar untuk melakukan penataan Pegawai Negeri Sipil secara
terencana dan berkesinambungan. Sedangkan bagi Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Badan Kepegawaian Negara, hasil
tersebut dijadikan dasar untuk menyusun perencanaan pegawai secara nasional dan
sebagai dasar dalam perumusan dan penetapan kebutuhan Calon Pegawai Negeri
Sipil Tahun 2018 di Instansi Pusat, Instansi Daerah Provinsi, dan Instansi
Daerah Kabupaten/Kota.
Khusus untuk Instansi
Daerah, penetapan kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 memperhatikan
rencana strategis, organisasi perangkat daerah, pegawai eksisting, dan Batas
Usia Pensiun serta kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam
penyediaan gaji, tunjangan, dan biaya diklat serta biaya lainnya. Sejak
diterapkannya kebijakan moratorium penerimaan Calon
Pegawai Negeri Sipil,
masing-masing Instansi telah melaksanakan perhitungan jumlah kebutuhan pegawai
per jabatan, redistribusi Pegawai Negeri Sipil serta proyeksi kebutuhan Pegawai
Negeri Sipil untuk kurun waktu 5 (lima) tahun. Dari hasil perhitungan kebutuhan
pegawai tersebut, masih terdapat kekurangan pegawai pada jabatanjabatan tertentu
antara lain dikarenakan terdapat pegawai yang memasuki Batas Usia Pensiun dan
adanya pembentukan organisasi baru. Oleh karenanya, diperlukan penambahan
pegawai baru guna menjaga kualitas pelayanan publik terutama di sektor
pelayanan dasar dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan Negara.
Dalam Peraturan
Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.
Penetapan
kebutuhan jumlah dan jenis jabatan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya
disebut kriteria penetapan kebutuhan adalah pemberian pertimbangan guna
memenuhi kebutuhan jenis dan jumlah serta jenis jabatan Pegawai Negeri Sipil di
Instansi Pusat dan Daerah dalam rangka mewujudkan Nawacita dan mendukung
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
2.
Jenis
jabatan yang mendukung Nawacita dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional adalah jabatan yang melaksanakan tugas teknis dengan prioritas sektor
pendidikan, kesehatan, dan pembangunan di bidang infrastruktur, poros maritim,
ketahanan energi, ketahanan pangan, penegak hukum, penanggulangan kemiskinan,
serta program dukungan reformasi birokrasi. Di samping itu, diadakan penetapan
kebutuhan (formasi) khusus untuk Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude),
Penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua dan Papua Barat, Dokter Spesialis,
Diaspora, Olahragawan/wati Berprestasi Internasional, serta Tenaga Pendidik dan
Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang memeuhi persyaratan.
3.
Pelaksanaan
seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil adalah kegiatan untuk mengisi kebutuhan
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana.
4.
Pejabat
Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan
pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara dan
pembinaan manajemen Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu:
a.
Menteri
di Kementerian;
b.
Jaksa
Agung;
c.
Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
d.
Kepala
Badan Intelijen Negara;
e.
Pimpinan
Lembaga di Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
f.
Sekretaris
Jenderal di Sekretariat Lembaga Negara dan Lembaga Non Struktural;
g.
Sekretaris
Mahkamah Agung;
h.
Gubernur
di Instansi Daerah Provinsi;
i.
Bupati/Walikota
di Instansi Daerah Kabupaten/Kota; dan
j.
Pejabat
lain yang ditentukan oleh Presiden.
5.
Pejabat
Yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses
pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu: Sekretaris
Jenderal, Sekretaris Menteri, Sekretaris Utama, Sekretaris Lembaga Non Struktural,
dan Sekretaris Daerah Provinsi dan
k.
Kabupaten/Kota.
6.
Instansi
Pemerintah adalah Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
7.
Instansi
Pusat adalah Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kesekretariatan
Lembaga Negara, dan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural.
8.
Instansi
Daerah adalah perangkat daerah Provinsi dan perangkat daerah Kabupaten/Kota
yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
Dinas Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah.
9.
Kompetensi
Dasar adalah kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa
pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri-ciri seorang Pegawai
Negeri Sipil Republik Indonesia.
10.
Kompetensi
Bidang adalah kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa
pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas
jabatannya sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam
suatu jabatan tertentu.
11.
Computer
Assisted Test (CAT) adalah suatu metode seleksi/tes dengan menggunakan
komputer.
12.
Daftar
Nilai adalah daftar yang memuat nama peserta, kode jabatan, kode pendidikan,
kode Instansi, nomor ujian, nilai, dan peringkat hasil seleksi.
13.
Passing
Grade adalah nilai ambang batas kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar. Untuk
pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, nilai ambang batas kelulusan
(passing grade) akan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi tersendiri.
14.
Pengelompokan
penetapan kebutuhan/formasi jabatan adalah proses kegiatan mengelompokan
penetapan kebutuhan/formasi jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama namun
unit/satuan kerja penempatannya berbeda;
15.
Panitia
Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Nasional yang selanjutnya disebut Panitia
Seleksi Nasional (Panselnas) adalah Panitia yang dibentuk oleh Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menyiapkan dan
menyelenggarakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil secara nasional, yang
secara teknis dilakukan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana.
16.
Diaspora
adalah Warga Negara Indonesia yang menetap di luar Indonesia dan bekerja
sebagai tenaga profesional di bidangnya yang bukan merupakan penerima bantuan
dari pemerintah.
17.
Eks
Tenaga Honorer Kategori II adalah tenaga honorer yang terdaftar dalam database
Badan Kepegawaian Negara dan memenuhi persyaratan perundang-undangan yang
berjumlah 438.590 (empat ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus sembilan
puluh);
18.
Tenaga
Pendidik Eks Tenaga Honorer Kategori II adalah tenaga honorer eks THK-2 yang
telah bertugas sebagai Guru;
19.
Tenaga
Kesehatan Eks Tenaga Honorer Kategori II adalah tenaga honorer eks THK-2 yang
telah bertugas sebagai:
1)
Dokter
Umum/Spesialis,
2)
Dokter
Gigi/Spesialis,
3)
Bidan,
4)
Perawat,
5)
Perawat
Gigi,
6)
Apoteker,
7)
Asisten
Apoteker,
8)
Pranata
Laboratorium Kesehatan,
9)
Teknik
Elektromedis,
10)
Perekam
Medis,
11)
Fisioterapis,
12)
Radiografer,
13)
Sanitarian,
14)
Nutrisionis,
15)
Epidemiolog
Kesehatan,
16)
Entomolog
Kesehatan,
17)
Refraksionis
Optisien,
18)
Administrator
Kesehatan,
19)
Penyuluh
Kesehatan Masyarakat,
20)
Analis
Kesehatan;
21)
Penguji
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (Tenaga Kesehatan Lingkungan Kerja).
20.
Menteri
adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokra
PENYUSUNAN
KEBUTUHAN
1.
Setiap
Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan Pegawai
Negeri Sipil berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja;
2.
Penyusunan
kebutuhan jumlah dan jenis jabatan Pegawai Negeri Sipil dilakukan untuk jangka
waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas
kebutuhan jabatan;
3.
Penyusunan
kebutuhan memperhatikan Nawacita dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional;
4.
Hasil
Penyusunan kebutuhan disampaikan oleh Instansi Pusat dan Daerah kepada Menteri
dan Kepala Badan Kepegawaian Negara melalui media elektronik dengan melampirkan
dokumen rencana strategis Instansi Pemerintah;
5.
Rincian
penetapan kebutuhan berisi nama jabatan, kualifikasi pendidikan, jumlah
alokasi, dan unit penempatan;
6.
Nama
jabatan Fungsional disusun berdasarkan nama jabatan Fungsional sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri PANRB yang bersesuaian;
7.
Nama
jabatan Pelaksana disusun berdasarkan nama jabatan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri PANRB Nomor 25 Tahun 2016;
8.
Kualifikasi
Pendidikan sebagaimana dimaksud angka 6 dan 7 merujuk nama program studi
sebagaimana diatur dalam Badan Akreditasi Nasional-Perguruan Tinggi.
KEBIJAKAN PENETAPAN KEBUTUHAN DAN PERTIMBANGAN KEBUTUHAN
CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2018
1.
Penetapan
kebutuhan dialokasikan untuk Instansi Pusat dan Instansi Daerah;
2.
Alokasi
penetapan kebutuhan (formasi) untuk Instansi Pusat memperhatikan:
a.
Usulan
penetapan kebutuhan (formasi) dari Kementerian/Lembaga;
b.
Jumlah
Pegawai Negeri Sipil yang memasuki Batas Usia Pensiun/meninggal dunia/pindah
Instansi tahun 2018;
c.
Jumlah
Pegawai Negeri Sipil yang ada/eksisting;
d.
Rencana
strategis; dan
e.
Organisasi
baru.
3.
Alokasi
penetapan kebutuhan (formasi) untuk Instansi Daerah memperhatikan:
a.
Usulan
penetapan kebutuhan (formasi) dari Instansi Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota;
b.
Jumlah
Pegawai Negeri Sipil yang memasuki Batas Usia Pensiun/meninggal dunia/pindah
Instansi tahun 2018;
c.
Jumlah
Pegawai Negeri Sipil yang ada/eksisting;
d.
Rasio
belanja pegawai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
e.
Rencana
strategis, arah pembangunan, dan potensi daerah; dan
f.
Kondisi geografis daerah (pegunungan dan
kepulauan).
JENIS
PENETAPAN KEBUTUHAN (FORMASI) DAN JABATAN
1.
Jenis
penetapan kebutuhan (formasi) dan jenis jabatan untuk Instansi Pusat adalah
sebagai berikut:
a.
Penetapan
kebutuhan (formasi) umum dan penetapan kebutuhan (formasi) khusus;
b.
Penetapan
kebutuhan (formasi) khusus terdiri dari:
1)
Putra/Putri
Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude);
2)
Penyandang
Disabilitas;
3)
Putra/Putri
Papua dan Papua Barat;
4)
Diaspora;
5)
Olahragawan
Berprestasi Internasional; dan
6)
Tenaga
Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang memenuhi
persyaratan.
c.
Jenis
jabatan untuk penetapan kebutuhan (formasi) umum dan penetapan kebutuhan
(formasi) khusus bagi Instansi Pusat meliputi Jabatan Fungsional Tertentu dan
jabatan teknis lain yang merupakan tugas inti (core business) dari Instansi dan
mendukung Nawacita serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional;
2.
Jenis
penetapan kebutuhan (formasi) dan jenis jabatan untuk Instansi Daerah adalah
sebagai berikut:
a.
Penetapan
kebutuhan (formasi) umum dan penetapan kebutuhan (formasi) khusus;
b.
Penetapan
kebutuhan (formasi) khusus terdiri dari:
1)
Putra/Putri
Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude);
2)
Penyandang
Disabilitas;
3)
Tenaga
Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang memenuhi
persyaratan.
c.
Jenis
jabatan untuk penetapan kebutuhan (formasi) umum dan penetapan kebutuhan
(formasi) khusus bagi Instansi Daerah meliputi Guru, Dokter, Perawat, serta
jabatan-jabatan yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur.
KETENTUAN
DAN PERSYARATAN PENETAPAN KEBUTUHAN (FORMASI) KHUSUS
1.
Putra/Putri
Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dari Perguruan Tinggi
Dalam atau Luar Negeri, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Formasi
Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dikhususkan bagi
putra/putri lulusan minimal jenjang pendidikan Strata 1;
b.
Bagi
instansi pusat wajib mengalokasikan paling sedikit 10 (sepuluh) persen dari
total alokasi formasi yang ditetapkan;
c.
Bagi
instansi daerah dapat mengalokasikan paling banyak 5 (lima) persen dari total
alokasi formasi yang ditetapkan;
d.
Calon
pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat
dengan pujian (cumlaude) dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi
A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan;
e.
Calon
pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh
penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya
setara dengan angka 4) dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi;
f.
Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk
penetapan kebutuhan (formasi) khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude)
disyaratkan agar pada penetapan kebutuhan (formasi) tersebut ditetapkan pula
untuk penetapan kebutuhan (formasi) umum dengan jabatan dan kualifikasi
pendidikan yang sama.
2.
Penyandang
Disabilitas, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Instansi
wajib mengalokasikan penetapan kebutuhan (formasi) jabatan, persyaratan,
jumlah, dan unit penempatan yang dapat dilamar oleh peserta penyandang
disabilitas sesuai dengan kebutuhan organisasi dan kebutuhan jabatan;
b.
Jumlah
jabatan yang dapat dilamar oleh penyandang disabilitas untuk instansi pusat
paling sedikit 2 (dua) persen dari total formasi dengan jabatan disesuaikan
dengan kebutuhan pada masing-masing instansi;
c.
Jumlah
jabatan yang dapat dilamar oleh penyandang disabilitas untuk instansi daerah
paling sedikit 1 (satu) persen dari total formasi disesuaikan dengan kebutuhan
pada masing-masing instansi;
d.
Jabatan
dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan kebutuhan (formasi) khusus
penyandang disabilitas disyaratkan agar pada penetapan kebutuhan (formasi)
tersebut ditetapkan pula untuk penetapan kebutuhan (formasi) umum dengan
jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.
e.
Calon
pelamar dari penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dokter
yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya;
f.
Calon
pelamar dari penyandang disabilitas berusia serendah-rendahnya 18 (delapan
belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat
melamar;
g.
Panitia
penyelenggara dan/atau Badan Kepegawaian Negara menyediakan petugas/pendampingan
saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang;
h.
Bagi
peserta penyandang disabilitas Tuna Netra diberikan tambahan waktu Seleksi
Kompetensi Dasar sampai dengan 120 (seratus dua puluh) menit; dan
i.
Panita
instansi wajib melakukan verifikasi persyaratan pendaftaran dengan mengundang
calon pelamar untuk memastikan kesesuaian formasi dengan tingkat/jenis
disabilitas yang disandang.
3.
Putra/Putri
Papua dan Papua Barat, dengan ketentuan sebagai berikut :
a.
Calon
pelamar harus merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan
orang tua (bapak atau ibu) asli Papua, dibuktikan dengan akta kelahiran
dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat
keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku; dan
b.
Jabatan
dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan kebutuhan (formasi) khusus
Putra/Putri Papua dan Papua Barat disyaratkan agar pada penetapan kebutuhan
(formasi)
c.
tersebut
ditetapkan pula untuk penetapan kebutuhan (formasi) umum dengan jabatan dan
kualifikasi pendidikan yang sama.
4.
Diaspora,
dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Diperuntukkan
bagi Warga Negara Indonesia yang menetap di luar Indonesia dan memiliki Paspor
Indonesia yang masih berlaku serta bekerja sebagai tenaga profesional di
bidangnya yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang
bersangkutan bekerja minimal selama 2 (dua) tahun.
b.
Kementerian
Luar Negeri menerbitkan surat keterangan pelamar Diaspora bebas dari
permasalahan hukum;
c.
Dialokasikan
untuk penetapan kebutuhan (formasi) jabatan Peneliti, Dosen, dan Perekayasa
dengan pendidikan sekurangkurangnya Strata 2. Khusus untuk Perekayasa dapat
dilamar dari lulusan Strata 1;
d.
Pelamar
memenuhi persyaratan usia setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun saat
pelamaran dan setinggi-tingginya 40 (empat puluh) tahun bagi pelamar yang
memiliki kualifikasi Pendidikan Strata 3 saat pelamaran;
e.
Pelamar
tidak sedang menempuh post doctoral yang dibiayai oleh Pemerintah;
f.
Jabatan
dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan kebutuhan (formasi) khusus Diaspora
disyaratkan agar pada penetapan kebutuhan (formasi) tersebut ditetapkan pula
untuk penetapan kebutuhan (formasi) umum dengan jabatan dan kualifikasi
pendidikan yang sama.
g.
Penyetaraan
ijazah diaspora bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri oleh Kementerian yang
menangani urusan Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dapat dilakukan
setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus akhir dalam rangka pertimbangan NIP
dari BKN;
h.
Pendaftaran
dilaksanakan secara daring/online di bawah koordinasi Kementerian/Lembaga yang
bersangkutan dan Badan Kepegawaian Negara;
i.
Pelaksanaan
Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang dilaksanakan di Kantor
Perwakilan RI di negara yang bersangkutan di bawah koordinasi
Kementerian/Lembaga, Kementerian Luar Negeri dan Badan Kepegawaian Negara;
j.
Instansi
wajib melakukan verifikasi dan validasi untuk memastikan yang bersangkutan
tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.
5.
Olahragawan/Olahragawati
Berprestasi Internasional dikoordinasikan oleh Menteri yang membidangi urusan
Pemuda dan Olahraga merujuk kepada ketentuan Peraturan Menteri Pemuda dan
Olahraga Nomor 6 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Mekanisme Seleksi, dan
Pengangkatan Olahragawan Berprestasi Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun
2018.
6.
Tenaga
Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II, dengan
ketentuan sebagai berikut:
a.
Diperuntukkan
bagi Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang terdaftar dalam database Badan
Kepegawaian Negara dan memenuhi persyaratan perundang-undangan sebagai Tenaga
Pendidik atau Tenaga Kesehatan;
b.
Persyaratan
sebagaimana dimaksud huruf a merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana terakhir diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 dan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005
bagi Tenaga Pendidik, serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 bagi Tenaga
Kesehatan;
c.
Selain
persyaratan sebagaimana tersebut huruf b, pelamar harus memenuhi persyaratan,
antara lain:
1)
usia
paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018, masih aktif bekerja secara
terus-menerus sampai sekarang;
2)
bagi
Tenaga Pendidik minimal berijazah Strata 1 yang diperoleh sebelum pelaksanaan
seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013;
3)
bagi
Tenaga Kesehatan minimal berijazah Diploma III yang diperoleh sebelum
pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013;
4)
memiliki
tanda bukti nomor ujian Tenaga Honorer Kategori II Tahun 2013, dan
5)
memiliki
Kartu Tanda Penduduk.
d.
Kementerian/Lembaga/Pemerintah
Daerah wajib memverifikasi kebenaran dokumen Tenaga Pendidik dan Tenaga
Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II sebagaimana tersebut huruf c)
sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar;
e.
Mekanisme/sistem
pendaftaran untuk eks Tenaga Honorer Kategori II, dilakukan secara tersendiri
dibawah koordinasi Badan Kepegawaian Negara;
f.
Pendaftar
dari Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II
yang telah diverifikasi dokumennya wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar;
g.
Pendaftar
dari Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II
sebagaimana dimaksud huruf g tidak diberlakukan Seleksi Kompetensi Bidang;
h.
Pengalaman
kerja selama minimal 10 (sepuluh) tahun dan terus menerus menjadi Tenaga
Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II ditetapkan
sebagai pengganti Seleksi Kompetensi Bidang.
PERSIAPAN
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
1. Jadwal
Jadwal pelaksanaan
seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 diatur secara bersama antara
Pejabat Pembina Kepegawaian dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara dan
ditembuskan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi.
2. Pembiayaan
Biaya pelaksanaan
Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah
dibebankan pada anggaran Badan Kepegawaian Negara dan anggaran masing-masing
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah sepanjang sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
3. Prinsip Pengadaan
Calon Pegawai Negeri Sipil
a.
Kompetitif,
dalam arti semua pelamar bersaing secara sehat dan penentuan hasil seleksi
didasarkan pada nilai ambang batas kelulusan (passing grade);
b.
Adil,
dalam arti proses pelaksanaan seleksi tidak memihak atau sama rata, tidak ada
yang lebih dan tidak ada yang kurang, tidak ada pilih kasih;
c.
Objektif,
dalam arti dalam proses pendaftaran, seleksi, dan penentuan kelulusan
didasarkan pada persyaratan dan hasil seleksi sesuai keadaan yang sesungguhnya;
d.
Transparan,
dalam arti proses pelamaran, pendaftaran, pelaksanaan seleksi, pengolahan hasil
seleksi, serta pengumuman hasil kelulusan dilaksanakan secara terbuka;
e.
Bersih
dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, dalam arti seluruh proses seleksi
Calon Pegawai Negeri Sipil harus terhindar dari unsur Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme; dan
f.
Tidak
dipungut biaya, dalam arti pelamar tidak dibebankan biaya apapun dalam proses
seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil yang meliputi pengumuman, pelamaran,
penyaringan, pemberkasan, dan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil sampai
dengan pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil, kecuali diatur dalam
peraturan di masing-masing Instansi yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian.
4. Tujuan Pengadaan
Calon Pegawai Negeri Sipil
a.
Memperoleh
Calon Pegawai Negeri Sipil yang:
1)
Memiliki
karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik;
2)
Mampu
berperan sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3)
Memiliki
intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi;
dan
4)
Memiliki
keterampilan, keahlian, dan perilaku sesuai dengan tuntutan jabatan.
b.
Mewujudkan
sistem seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil yang kompetitif, adil, objektif,
transparan, tidak dipungut biaya, bersih dari praktik Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme, serta bebas dari intervensi politik; dan
c.
Memperoleh
putra/putri terbaik bangsa sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
5. Persiapan Seleksi
Calon Pegawai Negeri Sipil
a.
Pelaksanaan
seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil secara nasional dilakukan oleh Panitia
Seleksi Nasional di bawah koordinasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi yang secara teknis dilakukan oleh Kepala Badan
Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana;
b.
Setiap
Instansi membentuk Panitia/Tim Pelaksana Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil
Instansi yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;
c.
Susunan
Panitia/Tim yang telah dibentuk sebagaimana tersebut huruf b, harus disampaikan
kepada Menteri PANRB dan Kepala BKN;
d.
Setiap
Instansi harus membentuk call center
dan help desk dalam rangka melayani
dan memberikan penjelasan atas pertanyaan serta menyelesaikan permasalahan yang
terjadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e.
Dalam
rangka efisiensi dan efektivitas, pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Instansi Daerah dikoordinasikan oleh Gubernur selaku Wakil
Pemerintah di Daerah; dan
f.
Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan nilai ambang
batas kelulusan (passing grade) Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri
Sipil.
PENGUMUMAN
LOWONGAN DAN SISTEM PENDAFTARAN
1.
Instansi
wajib mengumumkan penetapan kebutuhan yang antara lain berisi persyaratan
pelamar, jumlah lowongan jabatan, kualifikasi pendidikan, waktu, dan alamat
pendaftaran;
2.
Persyaratan
umum yang harus dipenuhi oleh setiap calon pelamar sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri
Sipil;
3.
Calon
pelamar merupakan lulusan dari Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat yang sudah
terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau Kementerian Agama,
dan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan Program Studi yang terakreditasi
dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan terdaftar
di Forlap Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi saat kelulusan;
4.
Eks
Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian
Negara yang berjumlah 438.590 (empat ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus
sembilan puluh) yang memenuhi persyaratan perundang-undangan dapat mendaftar
pada penetapan kebutuhan (formasi) umum pengadaan CPNS Tahun 2018;
5.
Instansi
dapat menetapkan persyaratan tambahan sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan
masing-masing jabatan, kecuali persyaratan akreditasi perguruan tinggi
sebagaimana diatur dalam angka 3;
6.
Pendaftaran
peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dilakukan serentak secara
daring/online oleh Panitia Seleksi Nasional yang secara teknis dikoordinasikan
oleh Badan Kepegawaian Negara melalui portal pendaftaran daring/online
(sscn.bkn.go.id);
7.
Calon
pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi Pemerintah dan 1 (satu)
formasi jabatan;
8.
Instansi
Pusat dalam rangka pendaftaran penerimaan dan pengumuman hasil seleksi Calon
Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya masing-masing, dapat mengatur cara
pengelompokan formasi jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama, namun
unit/satuan kerja penempatannya berbeda;
9.
Pengaturan
sebagaimana tersebut pada angka 8 (delapan) harus dilengkapi dengan surat
pernyataan dari peserta yang bersedia ditempatkan di seluruh unit kerja di
lingkungan Instansi yang bersangkutan;
10.
Instansi
dan BKN wajib memastikan bahwa rincian formasi yang terdapat dalam portal SSCN
BKN adalah sama dengan rincian formasi yang ditetapkan Menteri;
11.
Dalam
hal Instansi Pusat melakukan pengelompokan formasi sebagaimana tersebut angka
8, instansi pusat harus menyampaikan surat pemberitahuan kepada Menteri dan
ditembuskan kepada Kepala BKN.
PELAKSANAAN
SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
1. Seleksi Administrasi
a.
Verifikasi
persyaratan administrasi kelengkapan dokumen pelamar dilakukan oleh Panitia
Pelaksana Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Instansi
b.
Dalam
hal instansi melakukan verifikasi kualifikasi pendidikan dan program studi
dilakukan secara cermat dan teliti sesuai dengan ketentuan yang dimaksud pada
bagian C (Penyusunan Kebutuhan) angka 6, 7, dan 8;
c.
Pelamar
dapat mengikuti seleksi apabila dinyatakan lulus seleksi administrasi oleh
Panitia Pelaksana Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Instansi sesuai dengan
persyaratan yang ditentukan.
2. Seleksi Kompetensi Dasar
a.
Materi
Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil meliputi:
1)
Tes
Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan
mengimplementasikan:
a)
Nasionalisme;
b)
Integritas;
c)
Bela
Negara;
d)
Pilar
negara;
e)
Bahasa
Indonesia;
f)
Pancasila;
g)
Undang-Undang
Dasar 1945;
h)
Bhinneka
Tunggal Ika; dan
i)
Negara
Kesatuan Republik Indonesia (sistem Tata Negara Indonesia, sejarah perjuangan
bangsa, peranan Bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, dan
kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar).
2)
Tes
Intelegensi Umum (TIU) dimaksudkan untuk menilai:
a)
Kemampuan
verbal yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulisan;
b)
Kemampuan
numerik yaitu kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat
hubungan di antara angka-angka;
c)
Kemampuan
figural yaitu kemampuan yang berhubungan dengan kegesitan mental seseorang
dalam menganalisa gambar, simbol, dan diagram;
d)
Kemampuan
berpikir logis yaitu kemampuan melakukan penalaran secara runtut dan
sistematis; dan
e)
Kemampuan
berpikir analitis yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara
sistematik.
3) Tes Karakteristik
Pribadi (TKP) untuk menilai:
a)
Pelayanan
publik;
b)
Sosial
budaya;
c)
Teknologi
informasi dan komunikasi;
d)
Profesionalisme;
e)
Jejaring
kerja;
f)
Integritas
diri;
g)
Semangat
berprestasi;
h)
Kreativitas
dan inovasi;
i)
Orientasi
pada pelayanan;
j)
Orientasi
kepada orang lain;
k)
Kemampuan
beradaptasi;
l)
Kemampuan
mengendalikan diri;
m)
Kemampuan
bekerja mandiri dan tuntas;
n)
Kemauan
dan kemampuan belajar berkelanjutan;
o)
Kemampuan
bekerja sama dalam kelompok; dan
p)
Kemampuan
menggerakkan dan mengkoordinir orang lain
b.
Pelaksanaan
dan Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar Pelaksanaan seleksi menggunakan
sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan tahapan sebagai berikut:
1)
Instansi
berkoordinasi dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana
PANSELNAS dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar;
2)
Pelaksanaan
Seleksi Kompetensi Dasar di masing-masing Instansi menjadi tanggung jawab
Panitia Pelaksana Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Instansi;
3)
Hasil
Seleksi Kompetensi Dasar seluruh peserta disampaikan oleh Kepala Badan
Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana PANSELNAS kepada Pejabat Pembina
Kepegawaian masing-masing instansi;
4)
Instansi
dan BKN harus memastikan bahwa hasil Seleksi Kompetensi Dasar yang diumumkan
untuk seluruh peserta sebagaimana tersebut angka 3 adalah sama dengan hasil
Seleksi Kompetensi Dasar yang ditampilkan pada layar monitor kepada peserta
pada waktu pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar;
5)
Kepala
Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana PANSELNAS menyediakan
informasi hasil Seleksi Kompetensi Dasar;
6)
Pengumuman
hasil/kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar ditetapkan dengan Keputusan Ketua
Panitia Seleksi Instansi dan diumumkan oleh masing-masing instansi berdasarkan
hasil sebagaimana tersebut angka 3);
7)
Pengumuman
Seleksi Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud pada angka 6) ditentukan paling
banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan masing-masing Jabatan berdasarkan
peringkat nilai seleksi kompetensi dasar.
8)
Dalam
hal terdapat beberapa peserta yang memperoleh nilai Seleksi Kompetensi Dasar
yang sama pada 3 (tiga) komponen sub tes dan berada pada ambang batas jumlah
kebutuhan formasi, maka terhadap peserta dimaksud diikutkan Seleksi Kompetensi
Bidang.
3. Seleksi Kompetensi Bidang
a.
Materi
Seleksi Kompetensi Bidang:
1)
Materi
seleksi kompetensi bidang untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi
pembina jabatan fungsional dan diintegrasikan dalam bank soal CAT BKN;
2)
Materi
Seleksi Kompetensi Bidang untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat
menggunakan soal Seleksi Kompetensi Bidang yang rumpunnya bersesuaian dengan
Jabatan Fungsional terkait;
3)
Materi
Seleksi Kompetensi Bidang pada Instansi Pusat selain dengan CAT dapat berupa:
tes potensi akademik, tes praktik kerja, tes bahasa asing, tes
fisik/kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara sesuai yang
dipersyaratkan oleh jabatan, dengan sekurang-kurangnya 2 (dua) jenis tes;
4)
Materi
Seleksi Komptensi Bidang untuk jenis formasi Olahragawan Berprestasi
Internasional menggunakan wawancara;
5)
Materi
Seleksi Kompetensi Bidang yang dapat menggugurkan seleksi wajib dicantumkan
dalam pengumuman persyaratan pendaftaran masing-masing instansi.
b. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang
1)
Jumlah
peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang ditentukan paling banyak 3
(tiga) kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan berdasarkan peringkat nilai
Seleksi Kompetensi Dasar;
2)
Instansi
dapat melaksanakan Seleksi Kompetensi Bidang sebelum dilaksanakan Seleksi
Kompetensi Dasar dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) setelah mendapat
b.
persetujuan
dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
c.
dan
Reformasi Birokrasi;
3)
Bagi
instansi pusat yang tidak menyelenggarakan Seleksi Kompetensi Bidang dengan
menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), dapat menggunakan
sekurang-kurangnya 2 (dua) bentuk tes, sebagaimana tersebut pada huruf a angka
3) setelah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi;
4)
Instansi
Pusat wajib menetapkan pedoman/panduan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang
dan menyampaikan kepada Menteri PANRB dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian
Negara selaku Ketua Tim Pelaksana PANSELNAS, sebelum pelaksanaan Seleksi
Kompetensi Dasar dimulai;
5)
Instansi
Daerah yang menyelenggarakan seleksi kompetensi bidang tambahan selain dengan
CAT, wajib menetapkan pedoman/panduan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang dan
menyampaikan kepada Menteri PANRB dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian
Negara selaku Ketua Tim Pelaksana PANSELNAS, sebelum pelaksanaan Seleksi
Kompetensi Dasar dimulai;
6)
Instansi
harus berkoordinasi dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim
Pelaksana PANSELNAS dalam hal pelaksanaan dan penyampaian hasil Seleksi
Kompetensi Bidang;
7)
Instansi
harus menyampaikan hasil Seleksi Kompetensi Bidang kepada Kepala Badan
Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana PANSELNAS;
8)
Pelaksanaan
Seleksi Kompetensi Bidang di masing-masing Instansi menjadi tanggung jawab
Panitia Pelaksana Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Instansi;
9)
Panitia
Seleksi Nasional dapat membatalkan hasil kelulusan Seleksi Kompetensi Bidang
apabila penyelenggaraannya tidak sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan;
10)
Dalam
hal terjadi pembatalan hasil Seleksi Kompetensi Bidang, Instansi diberikan
kesempatan untuk melaksanakan Seleksi Kompetensi Bidang ulang, setelah medapat
persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
11)
Pelaksanaan
Seleksi Kompetensi Bidang di Instansi Daerah wajib menggunakan CAT;
12)
Dalam
hal terdapat jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, seperti:
Pranata Komputer, instansi daerah dapat melaksanakan Seleksi Kompetensi Bidang
dalam bentuk tes praktik kerja;
13)
Pelaksanaan
Seleksi Kompetensi Bidang sebagaimana tersebut angka 11 difasilitasi oleh Badan
Kepegawaian Negara. Dalam hal Instansi Daerah siap untuk menyelenggarakan
secara Mandiri, pelaksanaannya harus dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian
Negara.
PENGOLAHAN
HASIL SELEKSI DAN PENGUMUMAN KELULUSAN
1. Pengolahan Hasil Seleksi
a.
Bobot
nilai Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang adalah 40% dan
60%;
b.
Dalam
hal instansi melaksanakan Seleksi Kompetensi Bidang dengan CAT, hasil Seleksi
Kompetensi Bidang dengan CAT merupakan nilai utama dengan bobot
serendah-rendahnya 50% dari bobot nilai Seleksi Kompetensi Bidang;
c.
Apabila
instansi pusat menambah Seleksi Kompetensi Bidang dalam bentuk:
1)
wawancara
dan/atau tes praktik kerja, bobot yang diberikan paling tinggi masing-masing
25% dari total nilai/hasil Seleksi Kompetensi Bidang;
2)
lebih
dari 2 (dua) jenis Seleksi Kompetensi Bidang (wawancara, tes praktik kerja tes
potensi akademik, tes bahasa asing, tes fisik/kesamaptaan, psikotes, tes
kesehatan jiwa), bobot masing-masing tes dibagi secara proporsional;
d.
Dalam
hal instansi pusat tidak melaksanakan Seleksi Kompetensi Bidang dengan CAT,
maka:
1)
Dapat
melaksanakan tes jenis lainnya dengan bobot maksimal 40% untuk jenis wawancara
dan tes praktik kerja, dan wajib menambah minimal 1 (satu) jenis tes lainnya
dengan bobot sekurang-kurangnya 20% dari total nilai/hasil Seleksi Kompetensi
Bidang;
2)
Dapat
melaksanakan tes jenis lainnya dengan bobot maksimal 40% untuk jenis wawancara
atau tes praktik kerja, dan wajib menambah minimal 1 jenis tes lainnya dengan
bobot sekurang-kurangnya 60% atau dibagi secara proporsional dari total
nilai/hasil Seleksi Kompetensi Bidang;
3)
Dapat
melaksanakan Seleksi Kompetensi Bidang selain wawancara atau praktik kerja,
sekurang-kurangnya 2 (dua) jenis tes dengan bobot masing-masing tes dibagi
secara proporsional dari total nilai/hasil Seleksi Kompetensi Bidang;
e.
Instansi
daerah hanya diperkenankan menambah 1(satu) jenis tes selain Seleksi Kompetensi
Bidang dengan CAT dan diberikan bobot paling tinggi 40% dari total nilai/hasil
Seleksi Kompetensi Bidang, sehingga bobot nilai Seleksi Kompetensi Bidang
dengan CAT menjadi 60% dari total nilai/hasil Seleksi Kompetensi Bidang;
f.
Putra/putri
daerah setempat yang mendaftar formasi umum untuk jabatan Guru dan Tenaga
Kesehatan pada satuan unit kerja instansi daerah berkategori terdepan, terluar,
terpencil, tertinggal, dan tidak diminati berdasarkan data Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Agama diberikan tambahan
nilai pada Seleksi Kompetensi Bidang sebesar 10 (sepuluh) dari total nilai
Seleksi Kompetensi Bidang;
g.
Putra/putri
daerah setempat sebagaimana dimaksud dalam huruf f dibuktikan dengan alamat
pada Kartu Keluarga atau yang bersangkutan memiliki ijazah SD/SMP/SMA di
wilayah yang sama pada satuan unit kerja di Kecamatan/Distrik yang dilamarnya;
h.
Pendaftar
formasi umum jabatan Guru yang memiliki sertifikasi pendidik yang dikeluarkan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tidak diperlukan mengikuti Seleksi
Kompetensi Bidang;
i.
Sertifikasi
pendidik sebagaimana dimaksud huruf h ditetapkan sebagai pengganti Seleksi
Kompetensi Bidang yang nilainya sebesar nilai maksimal Seleksi Kompetensi
Bidang;
j.
Pendaftar
formasi umum jabatan Guru yang memiliki sertifikasi pendidik baru bisa
memanfaatkan nilai maksimal dimaksud huruf i, apabila yang bersangkutan
memenuhi nilai passing grade Seleksi Kompetensi Dasar dalam batas jumlah formasi;
k.
Pengolahan
hasil Seleksi Kompetensi Bidang dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
Instansi masing-masing yang hasilnya disampaikan kepada Badan Kepegawaian
Negara selaku Tim Pelaksana PANSELNAS dalam bentuk softcopy dan hardcopy.
Selanjutnya, softcopy-disampaikan pula kepada Tim Pengarah (Sekretariat);
l.
Pengolahan
hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar dan nilai Seleksi Kompetensi
Bidang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara selaku Tim Pelaksana PANSELNAS;
dan
m.
Hasil
pengolahan sebagaimana tersebut dalam angka 5 (lima) disampaikan kepada Pejabat
Pembina Kepegawaian Instansi masing-masing dan Ketua Tim Pengarah (Sekretariat)
beserta Tim Pengawas secara daring/online.
2. Prinsip dan Penentuan Kelulusan
a.
Prinsip
penentuan kelulusan peserta Seleksi Kompetensi Dasar didasarkan pada nilai
ambang batas kelulusan (passing grade);
b.
Nilai
ambang batas kelulusan (passing grade) Seleksi Kompetensi Dasar diatur dalam
Peraturan Menteri
1)
Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi secara tersendiri;
c.
Apabila
peserta seleksi memperoleh nilai kelulusan yang sama setelah integrasi nilai
Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang, maka penentuan
kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:
1)
Nilai
total hasil Seleksi Kompetensi Dasar yang lebih tinggi;
2)
Apabila
tersebut angka 1) masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan secara
berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi
Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK);
3)
Apabila
tersebut angka 2) masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan pada
nilai IPK bagi lulusan Diploma/Sarjana/Magister, sedangkan untuk lulusan
SMA/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertulis di ijazah; dan
4)
Apabila
tersebut angka 4) masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia
tertinggi.
d.
Dalam
hal kebutuhan formasi umum tidak terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang
mendaftar pada formasi khusus pada jabatan dan kualifikasi Pendidikan yang
bersesuaian serta memenuhi nilai ambang batas kelulusan (passing grade)
peringkat terbaik;
e.
Dalam
hal kebutuhan formasi khusus tidak terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang
mendaftar pada formasi umum pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang
bersesuaian serta memenuhi nilai ambang batas kelulusan (passing grade)
peringkat terbaik;
f.
Pengumuman
peserta yang dinyatakan lulus dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
berdasarkan hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar dan nilai Seleksi
Kompetensi Bidang dari Badan Kepegawaian Negara.
g.
Penetapan
dan pengumuman terhadap peserta seleksi yang dinyatakan lulus tahap akhir tidak
melebihi jumlah formasi pada masing-masing jabatan dan kualifikasi pendidikan
sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi;
h.
Peserta
seleksi yang sudah dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia
mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah dengan
alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS;
i.
Dalam
hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
sebagaimana dimaksud huruf h) tetap mengajukan pindah, yang bersangkutan
dianggap mengundurkan diri;
j.
Dalam
hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian,
tetapi di kemudian hari terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan
yang dibutuhkan dan/atau tidak memenuhi persyaratan lainnya yang telah
ditetapkan, maka Pejabat Pembina Kepegawaian harus mengumumkan pembatalan
kelulusan yang bersangkutan;
k.
Dalam
hal peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat
persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan
sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil untuk
periode berikutnya.
PENGAWASAN,
PENGENDALIAN, DAN PELAPORAN
1.
Pengawasan
dan pengendalian terhadap seluruh proses pelaksanaan seleksi diatur sebagai
berikut:
a.
Pengawasan
Internal Lingkup Nasional Pengawasan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dan
Seleksi Kompetensi Bidang internal lingkup nasional dilakukan oleh Panitia
Seleksi Nasional; dan
b.
Pengawasan
Internal Lingkup Instansi Pengawasan pelaksanaan seleksi lingkup Instansi
secara fungsional dilakukan oleh Inspektorat Jenderal/Inspektorat
Utama/Inspektorat Pengawasan Umum/Inspektorat pada Kementerian/Lembaga dan
Inspektorat Daerah
2.
Masing-masing
Pejabat Pembina Kepegawaian harus melaporkan pelaksanaan seleksi Calon Pegawai
Negeri Sipil paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan seleksi Calon
Pegawai Negeri Sipil kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Demikian Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini ditetapkan untuk
dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab oleh masing-masing
Pejabat Pembina Kepegawaian baik di Instansi Pusat maupun Instansi Daerah.
Silahkan download/unduh
langsung PermenPAN-RB No. 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan
PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018 pada tombol dlama tampilan di bawah
ini:
0 Komentar di "PermenPAN-RB Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018"
Posting Komentar