Sahabat
Edukasi yang berbahagia... Sebagaimana sudah kita ketahui bersama terkait
dengan sedikitnya peserta ujian seleksi CPNS pada tahun 2018 ini yang mana
untuk tingkat kesulitan soal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai
Negeri Sipil Tahun 2018 sangat tinggi dibandingkan dengan soal Seleksi
Kompetensi Dasar pada tahun sebelumnya, sehingga mengakibatkan terbatasnya
jumlah kelulusan peserta Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun
2018 dan terjadinya disparitas hasil kelulusan antar wilayah sehingga
berpotensi tidak terpenuhinya kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan.
Selain
itu, mempertimbangkan bahwa alokasi penetapan kebutuhan/formasi pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah
Daerah perlu dioptimalkan untuk pemenuhan kebutuhan pegawai negeri sipil yang
memadai dan tetap mempertimbangkan kualitas agar fungsi pelayanan pemerintah
kepada masyarakat dapat lebih baik sehingga pada tanggal 19 November 2018
MenPAN-RB menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai
Negeri Sipil Dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 melalui Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Optimalisasi
Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi Calon Pegawai
Negeri Sipil Tahun 2018.
Berikut
isi dari PermenPAN-RB Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi
Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018
selengkapnya sebagai berikut:
Pasal 1
Peserta
seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 yang mengikuti Seleksi Kompetensi
Dasar (SKD) dapat melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Pasal 2
Peserta
SKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
a.
Peserta
SKD yang memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang
Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri
Sipil Tahun 2018; dan
b.
Peserta
SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang
Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri
Sipil Tahun 2018, namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD
diatur berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Peserta
SKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b berlaku ketentuan sebagai
berikut:
a.
Nilai
kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
b.
Nilai
kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur
Penerbang paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
c.
Nilai
kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah
Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan
Penjaga Tahanan paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
d.
Nilai
kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora
paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
e.
Nilai
kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220 (dua ratus dua
puluh);
f.
Nilai
kumulatif SKD formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220 (dua
ratus dua puluh);
g.
Nilai
kumulatif SKD formasi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga
Honorer Kategori-II paling rendah 220 (dua ratus dua puluh).
Pasal 4
Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberlakukan, apabila:
a.
tidak
ada peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang
Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil
Tahun 2018, pada kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan; atau
b.
belum
tercukupinya jumlah peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan
Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, untuk memenuhi jumlah alokasi
kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan.
Pasal 5
Peserta
yang mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf b dan Pasal 4 huruf a, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
peserta
yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan berperingkat
terbaik sesuai dengan jenis formasi jabatan diikutsertakan sejumlah paling
banyak 3 (tiga) kali jumlah alokasi formasi;
b.
apabila
terdapat peserta yang mempunyai nilai kumulatif SKD sama, penentuan didasarkan
secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes
Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK); dan
c.
apabila
terdapat peserta yang mempunyai nilai TKP, TIU, dan TWK sama, serta berada pada
batas jumlah 3 (tiga) kali alokasi formasi, keseluruhan peserta dengan nilai
sama tersebut diikutsertakan.
Pasal 6
(1)
Peserta
yang mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf b dan Pasal 4 huruf b berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
peserta
yang telah memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai
Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar, diikutsertakan sebagai peserta SKB
kelompok pertama;
b.
apabila
jumlah peserta SKB pada kelompok pertama masih berada dibawah jumlah alokasi
formasi, dibuat peserta SKB kelompok kedua yang berasal dari peserta lain yang memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan berperingkat terbaik;
c.
jumlah
peserta SKB pada kelompok kedua paling banyak 3 (tiga) kali dari selisih antara
jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama;
d.
apabila
terdapat peserta pada kelompok kedua mempunyai nilai kumulatif SKD sama,
penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK; dan
e.
apabila
terdapat peserta pada kelompok kedua mempunyai nilai TKP, TIU, dan TWK sama
serta berada pada batas jumlah 3 (tiga) kali dari selisih antara jumlah alokasi
formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama, keseluruhan peserta dengan
nilai sama tersebut diikutsertakan.
(2)
Peserta
SKB berkompetisi pada kelompoknya masing-masing.
(3)
Peserta
SKB pada kelompok kedua berkompetisi untuk mengisi formasi sebanyak selisih
antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama.
Pasal 7
(1)
Tata
cara pengisian formasi yang belum terpenuhi setelah integrasi nilai SKD dan SKB
sebagai berikut:
a.
dalam
hal kebutuhan formasi umum belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang
mendaftar pada formasi khusus pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian
di unit penempatan/lokasi formasi yang sama serta memenuhi nilai ambang batas
formasi Umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi
Kompetensi Dasar dan berperingkat terbaik;
b.
dalam
hal kebutuhan formasi umum pada huruf a masih belum terpenuhi, dapat diisi dari
peserta yang mendaftar pada formasi khusus pada jabatan dan kualifikasi pendidikan
yang bersesuaian di unit penempatan/lokasi formasi yang sama, serta memenuhi
nilai kumulatif SKD formasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan
berperingkat terbaik;
c.
dalam
hal kebutuhan formasi khusus belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang
mendaftar pada formasi umum dan formasi khusus lainnya pada jabatan dan kualifikasi
pendidikan yang bersesuaian di unit penempatan/lokasi formasi yang sama serta
memenuhi nilai ambang batas formasi Umum sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun
2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar dan berperingkat
terbaik;
d.
dalam
hal kebutuhan formasi khusus pada huruf c belum terpenuhi, dapat diisi dari
peserta yang mendaftar pada formasi umum dan formasi khusus lainnya pada
jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian di unit penempatan/lokasi
formasi yang sama serta memenuhi nilai kumulatif SKD formasi Umum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf a dan berperingkat terbaik;
e.
khusus
instansi daerah, dalam hal masih terdapat formasi yang belum terpenuhi, dapat
diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi lainnya yang jabatan dan kualifikasi
pendidikan bersesuaian dari unit penempatan/lokasi formasi yang berbeda serta
memenuhi nilai ambang batas formasi Umum sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun
2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar dan berperingkat
terbaik; dan
f.
khusus
instansi daerah, dalam hal masih terdapat formasi yang belum terpenuhi
sebagaimana diatur pada huruf e, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi
lainnya yang jabatan dan kualifikasi pendidikan bersesuaian dari unit
penempatan/lokasi formasi yang berbeda serta memenuhi nilai kumulatif SKD
formasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan berperingkat
terbaik.
(2)
Khusus
untuk Formasi Eks Tenaga Honorer Kategori II tidak diberlakukan tata cara
pengisian formasi yang belum terpenuhi.
Pasal 8
Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini
dengan
penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di Jakarta pada tanggal 19 November 2018
Silahkan
download/unduh selengkapnya PermenPAN-RB Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi
Pemenuhan Kebutuhan/Formasi PNS Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018 pada tautan yang
tersedia di bawah ini, semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!
0 Komentar di "PermenPAN-RB Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi PNS Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018 "
Posting Komentar