Sahabat Edukasi yang berbahagia... Berdasarkan
surat edaran resmi Dirjen GTK pada tanggal 2 November 2018 yang ditujukan
kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kabupaten/Kota bahwasannya sehubungan dengan
proses penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) bagi Guru PNSD dan
bukan PNS semester 2 tahun 2018, oleh karena itu disampaikan hal-hal sebagai
berikut:
1.
Melakukan
arahan kepada Kepala Sekolah dan Guru untuk memutakhirkan data pada Dapodik
secara benar dan melakukan sinkronisasi ke pusat.
2.
Pada
saat ini aplikasi Hadir GTK masih dalam tahap pengembangan baik program maupun
infrastruktur. Oleh sebab itu, pada semester ke dua tahun 2018 aplikasi hadir
GTK belum menjadi kriteria persyaratan guru dalam memperoleh SKTP dan Tunjangan
Profesi Guru (TPG).
3.
Dinas
pendidikan diharapkan segera mengusulkan penerbitan SKTP bagi guru PNSD maupun
bukan PNS yang telah diverifikasi oleh Aplikasi Tunjangan Profesi tanpa
menunggu kelengkapan isian hadir GTK.
4.
Jika
terjadi perbedan pada gaji pokok, pangkat/golongan, masa kerja, dan lain-lain,
dapat diperbaiki pada Dapodik, selanjutnya melakukan fasilitas reload pada
Aplikasi SIM Pembayaran (SIMBAR).
Demikian
informasi ini dibagikan, semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!
0 Komentar di "Surat Edaran Pemberitahuan DHGTK Belum Menjadi Syarat Kriteria Penerbitan SKTP dan TPG Semester 2 Tahun 2018"
Posting Komentar