Sahabat
Edukasi yang berbahagia... Surat Keputusan Bersama dari 3 (tiga) menteri di
antaranya Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam rangka efisiensi dan efektivitas
hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam
melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019 telah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti
Bersama Tahun 2019 Nomor 617 Tahun 2018, Nomor 262 Tahun 2018 dan Nomor 16
Tahun 2018 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019.
KESATU : Menetapkan Hari
Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019 sebagamana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.
KEDUA : Penetapan tanggal
1 Ramadhan 1440 Hijriyah, Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah, dan Hari Raya
Idul Adha 1440 Hijriyah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama.
KETIGA : Unit kerja/satuan
organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung
kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan
masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang
memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebaran,
keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/satuan
organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan
pegawai/karyawan/pekerja pada hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
KEEMPAT : Pelaksanaan Cuti
Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mengurangi hak cuti tahunan
pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan
organisasi/lembaga/perusahaan.
KELIMA : Pelaksanaan Cuti
Bersama bagi Pegawai Negeri Sipil dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
KEENAM : Pelaksanaan Cuti
Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU bagi lembaga/instansi swasta
diatur oleh pimpinan masing-masing. KETUJUH : Keputusan Bersama ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan
Download/unduh
SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019
selengkapnya pada tautan yang tersedia di bawah ini:
0 Komentar di "Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019 Berdasarkan Keputusan Bersama 3 Menteri (Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi)"
Posting Komentar