Sahabat
Edukasi yang berbahagia... Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan NISN (Nomor Induk
Siswa Nasional) Tahun 2019 berdasarkan Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015 tentang
Dapodik bahwa pengelolaan data master referensi pendidikan merupakan tugas Pusat
Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) dalam mengintegrasikan
data Dapodik.
Selanjutnya
Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud tentang Kebijakan pengelolaan data
peserta didik, menjadi landasan regulasi yang khusus untuk pengelolaan data
master referensi peserta didik. Berdasarkan surat edaran tersebut penerbitan
Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dilakukan secara otomatis oleh PDSPK bagi
semua peserta didik yang belum memiliki NISN dan telah mengisikan data ke dalam
aplikasi Dapodik.
Tujuan
diterbitkannya petunjuk pelaksanaan pengelolaan data master referensi peserta
didik adalah sebagai bahan acuan yang lebih jelas dan rinci dalam melakukan
pengelolaan data peserta didik. Ruang lingkup pengelolaan data master referensi
peserta didik adalah penerbitan nomor NISN, perbaikan nomor, perbaikan
penulisan nama, alamat, tanggal lahir dan nama ibu kandung peserta didik.
Fasilitas untuk melaksanakan pengelolaan data master refernsi tersebut PDSPK
sudah menyediaan aplikasi verval PD untuk dioperasikan oleh sekolah (OPS),
Dinas Pendidikan (OPD) dan PDSPK.
Berikut
Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Pengelolaan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) Tahun
2019 selengkapnya:
0 Komentar di "Juklak Pengelolaan NISN Tahun 2019"
Posting Komentar