Sahabat
Edukasi yang berbahagia... Penerbitan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (NUPTK) merupakan bagian dari pengelolaan master referensi pendidik
dan tenaga kependidikan sejalan dengan permendikbud Nomor 79 tahun 2015 bahwa
penerbitan dan pengelolaan master referensi pendidikan merupakan tugas Pusat
Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK).
Petunjuk
pelaksanaan penerbitan NUPTK ini bertujuan untuk memberikan acuan kepada semua
pihak yang terlibat agar memiliki pandangan yang sama dalam memahami peraturan
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 tahun 2018
tentang petunjuk teknis penerbitan NUPTK. Mekanisme penerbitan NUPTK yang sudah
berjalan sampai saat ini adalah Operator sekolah memastikan PTK yang akan
diajukan agar diberikan NUPTK terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
sebagai calon penerima NUPTK serta melampirkan dokumen yang dibutuhkan, Dinas pendidikan
memverifikasi dan validasi dokumen yang dilampirkan pada saat pengajuan NUPTK
dari segi legalitas dan keabsahan dokumen yang dilampirkan, LPMP memastikan
kembali kesesuain dokumen yang dilampirkan, dan PDSPK memverikasi ulang dokumen
yang dilampirkan apabila sudah sesuai maka segera diterbitkan NUPTK.
Download/unduh
Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga
Kependidikan) Tahun 2019 selengkapnya pada tautan yang tersedia di bawah ini.
Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!
0 Komentar di "Juklak Pengelolaan NUPTK Tahun 2019"
Posting Komentar