Sahabat
Edukasi yang berbahagia... Terkait dengan akan diberikannya penghasilan ketiga
belas kepada Pimpinan dan Pegawai Non-PNS Pada Lembaga Nonstruktural, saat ini
telah diterbitkan PMK Nomor 60/PMK.05/2019 tentang Perubahan Kedua PMK Nomor
75-PMK.05-2017 tentang Juknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas
Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-PNS Pada Lembaga Nonstruktural.
Berikut
besaran penghasilan ketiga belas yang diberikan kepada masing-masing Pimpinan
LNS, Pegawai Non-PNS pada LNS yang menduduki jabatan eselon, Pegawai Non-PNS
pada LNS yang pelaksana, dengan pendidikan:
Download/unduh
selengkapnya PMK Nomor 60/PMK.05/2019 tentang Perubahan Kedua PMK Nomor
75-PMK.05-2017 tentang Juknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas
Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-PNS Pada Lembaga Nonstruktural, silahkan klik
pada tautan yang tersedia di bawah ini:
0 Komentar di "Jumlah Besaran Gaji/Penghasilan Ketiga Belas Berdasarkan PMK Nomor 60/PMK.05/2019 tentang Perubahan Kedua PMK Nomor 75-PMK.05-2017 tentang Juknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-PNS Pada Lembaga Nonstruktural"
Posting Komentar