Jumlah Besaran THR Berdasarkan PMK Nomor 59/PMK.05/2019 tentang THR Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-PNS Pada Lembaga Nonstruktural yang bersumber dari APBN

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Terkait dengan akan diberikannya Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pimpinan dan Pegawai Non-PNS Pada Lembaga Nonstruktural yang bersumber dari APBN, telah diterbitkan PMK Nomor 59/PMK.05/2019 tentang THR Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-PNS Pada Lembaga Nonstruktural yang bersumber dari APBN.

Berikut besaran penghasilan Tunjangan Hari Raya yang diberikan kepada masing-masing Pimpinan LNS, Pegawai Non-PNS pada LNS yang menduduki jabatan eselon, Pegawai Non-PNS pada LNS yang pelaksana, dengan pendidikan:

Download/unduh selengkapnya PMK Nomor 59/PMK.05/2019 tentang THR Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-PNS Pada Lembaga Nonstruktural yang bersumber dari APBN, silahkan klik pada tautan yang tersedia di bawah ini:


Artikel Terkait:

0 Komentar di "Jumlah Besaran THR Berdasarkan PMK Nomor 59/PMK.05/2019 tentang THR Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-PNS Pada Lembaga Nonstruktural yang bersumber dari APBN"

Posting Komentar