Kebijakan PIP Tahun 2019 SD, SMP, SMA, dan SMK

Sahabat Edukasi yang berbahagia, berdasarkan Paparan Kebijakan PIP (Program Indonesia Pintar) Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2019 bahwasannya Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan kerja sama tiga kementerian, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, dan Kementerian Agama. PIP sebagai upaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. KIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung. Sebagaimana Nawacita 5: meningkatkan kualitas hidup manusia melalui program Indonesia pintar:

1.   Membangun keluarga produktif
2.   Meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan program perlindungan sosial
3.   Meningkatkan koordinasi dengan Menteri Sosial dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, dan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kebupaten/Kota
4.   Menyediakan Kartu Indonesia Pintar sejumlah penerima Program Indonesi Pintar untuk siswa jenjang SD, SMP, SMA/K
5.   Membayarkan manfaat Program Indonesia Pintar kepada siswa
6.   Mensosialisasikan secara intensif kepada penerima program Indonesia pintar


Tujuan PIP adalah untuk membantu biaya personal pendidikan bagi peserta didik miskin atau rentan miskin. Biaya personal (tidak diperkenankan untuk tujuan yang tidak berhubungan dengan kegiatan pendidikan) meliputi:

1.   Membeli buku dan alat tulis
2.   Membeli seragam dan perlengkapan sekolah
3.   Membiayai transportasi ke sekolah
4.   Uang saku peserta didik
5.   Biaya kursus bagi peserta didik pendidikan formal
6.   Biaya praktik tambahan/UJK, biaya magang

Download/unduh selengkapnya Paparan Kebijakan PIP (Program Indonesia Pintar) Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2019 dengan klik pada tautan yang tersedia di bawah ini:

Artikel Terkait:

0 Komentar di "Kebijakan PIP Tahun 2019 SD, SMP, SMA, dan SMK"

Posting Komentar