Sahabat
Edukasi yang berbahagia, berdasarkan Paparan Kebijakan PIP (Program Indonesia
Pintar) Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2019 bahwasannya Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan kerja sama
tiga kementerian, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Sosial,
dan Kementerian Agama. PIP sebagai upaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan
diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan
pendidikannya. KIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan
peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung. Sebagaimana Nawacita
5: meningkatkan kualitas hidup manusia melalui program Indonesia pintar:
1.
Membangun
keluarga produktif
2.
Meningkatkan
efektifitas dan efisiensi pelaksanaan program perlindungan sosial
3.
Meningkatkan
koordinasi dengan Menteri Sosial dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan
Kemiskinan, dan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kebupaten/Kota
4.
Menyediakan
Kartu Indonesia Pintar sejumlah penerima Program Indonesi Pintar untuk siswa
jenjang SD, SMP, SMA/K
5.
Membayarkan
manfaat Program Indonesia Pintar kepada siswa
6.
Mensosialisasikan
secara intensif kepada penerima program Indonesia pintar
Tujuan
PIP adalah untuk membantu biaya personal pendidikan bagi peserta didik miskin
atau rentan miskin. Biaya personal (tidak diperkenankan untuk tujuan yang tidak
berhubungan dengan kegiatan pendidikan) meliputi:
1.
Membeli
buku dan alat tulis
2.
Membeli
seragam dan perlengkapan sekolah
3.
Membiayai
transportasi ke sekolah
4.
Uang
saku peserta didik
5.
Biaya
kursus bagi peserta didik pendidikan formal
6.
Biaya
praktik tambahan/UJK, biaya magang
Download/unduh
selengkapnya Paparan Kebijakan PIP (Program Indonesia Pintar) Direktorat
Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tahun 2019 dengan klik pada tautan yang tersedia di bawah ini:
0 Komentar di "Kebijakan PIP Tahun 2019 SD, SMP, SMA, dan SMK"
Posting Komentar